Opini
Opini: Kawasan Ekonomi Khusus untuk Siapa?
Tulisan ini tidak berpretensi menempatkan KEK sebagai spesies terlarang dalam kebijakan pembangunan daerah atau negara.
Oleh: John Petrus Talan
Peneliti IRGSC Kupang, Kandidat PhD Bidang Development Planning di University College London (UK)
POS-KUPANG.COM - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menjadi sarana mencapai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bisa melahirkan berbagai masalah multidimensi dan berkepanjangan jika salah desain dan salah urus.
Pengalaman dari berbagai penjuru dunia menunjukan KEK bisa menjadi sebuah instrumen yang efektif dalam mempromosikan industrialisasi dan transformasi struktural akan tetapi dengan catatan hanya jika diimplementasikan dalam konteks yang tepat.
Oleh karena itu, usulan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, kepada pemerintah pusat agar menjadikan kawasan perbatasan RI-RDTL di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai KEK sejak awal harus tepat dan jernih dalam konteks.
Baca juga: Opini: Sumpah Pemuda 97 Tahun, Mengulang Satu dari Jalan Kramat ke Jalan Desa
Ketiga titik perbatasan yang diusulkan gubernur NTT (Motaain, Motamasin, dan Napan) menjadi KEK perlu secara spesifik dikaji untuk memetakan karakteristik masing-masing dari berbagai aspek terkait keunggulan, tantangan beserta hambatan struktural yang berpontesi dihadapi.
Jika tidak, dapat dibayangkan KEK yang diusulkan pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Tata Ruang Bali-Nusra (Senin, 21/10/2025) menggunakan berbagai klaim-klaim makro dan dengannya fiktif tentang keharusan (the state of necessity) KEK sebagai respons terhadap keadaan mendesak (the state of urgency) tanpa kajian yang memadai terhadap konteks sosio-spasial dan perencanaan detil berbasis eksperimentasi kebijakan.
Mobilisasi narasi fiktif ini telah menjadi salah satu strategi dominan dalam pembangunan KEK dan juga proyek-proyek infrastruktur berskala besar di seluruh dunia untuk melegitimasi penggunaan langkah pengecualian (exceptionality) sebagai jalan pintas atas perencanaan cermat dan prosedur hukum yang berlaku.
Jika proses ini yang terjadi, maka dipertanyakan KEK yang diusulkan untuk siapa?
Tulisan ini tidak berpretensi menempatkan KEK sebagai spesies terlarang dalam kebijakan pembangunan daerah atau negara.
Sebaliknya, penulis memandang KEK dan model pembangunan sejenisnya bisa menjadi inovasi tata kelola penting dari Provinsi NTT jika dikembangkan berbasis pada studi empirik untuk meletakan konteks dasar pada masing-masing kawasan secara jernih, eskperimentasi pada skala mikro yang diperluas, perencanaan yang cermat, desain kelembagaan yang inklusif dan memasukan kepentingan warga dan serta otoritas lokal dalam desain setiap KEK yang akan dikembangkan.
Namun, proses semacam ini memang hanya bisa dikerjakan para pemimpin visioner, bukan pemimpin yang sekedar mengikuti gerak arus modal dan menjadi obyek propaganda paradigma pembangunan neoliberal semata.
Mengenali KEK
KEK atau kawasan industri semakin menjamur di seluruh dunia. Konsep dasar KEK mencakup beberapa karakteristik khusus antara lain merupakan area yang dibatasi secara geografis, memiliki rezim pengaturan khusus atau administrasi tunggal, menawarkan fasilitas infrastruktur bagi investor secara fisik di dalam kawasan yang lebih baik dibanding lingkungan sekitarnya, dan mendapatkan fasilitas keringanan pajak atau insentif fiskal serta prosedur yang disederhanakan (FIAS, 2008).
Aspek krusial KEK adalah beroperasi di luar peraturan dan kebijakan yang secara umum berlaku dan terpisah dari lansekap serta otoritas lokal di mana mereka berada.
Dalam praktiknya, istilah KEK (special economic zones) mencakup variasi besar berbagai macam kawasan, seperti kawasan perdagangan bebas, kawasan pemrosesan ekspor, kawasan industri, kawasan pengembangan ekonomi dan teknologi, dll.
John Petrus Talan
Kawasan Ekonomi Khusus
perbatasan RI-RDTL
pelayanan publik
Kepentingan Umum
pertumbuhan ekonomi
Nusa Tenggara Timur
| Opini: Sumpah Pemuda 97 Tahun, Mengulang Satu dari Jalan Kramat ke Jalan Desa |
|
|---|
| Opini: Sumpah Pemuda, Janji Merawat Demokrasi Negeri |
|
|---|
| Opini: 60 Tahun Nostra Aetate, Membangun Persaudaraan Lintas Batas |
|
|---|
| Opini: Membangun Mesin Pertumbuhan Baru di Kabupaten Kupang |
|
|---|
| Opini: Bahasa Humanistik Vs Bahasa Algoritmik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.