Sabtu, 11 April 2026

Opini

Opini: Antara Kepastian Hukum atau Rasa Keadilan Masyarakat?

Hukum yang tidak berakar pada keadilan bukanlah hukum, melainkan bentuk dari kekuasaan yang tidak bermoral (lex iniusta non est lex). 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WENSIS JANDI
Wensis Jandi 

Oleh: Wensis Jandi
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Sebuah video di Youtube baru-baru ini mengguncangkan hati banyak netizen. 

Dalam vidio tersebut, terlihat keluarga korban berteriak-teriak mengatakan “hukum di Indonesia tidak adil“ seusai sidang di pengadilan Negeri Kolaka Sulewesi Tenggara. 

Mereka adalah keluarga  dari korban yang berinisial MA, bocah perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban pembunuhan tragis di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-polia Kolaka Timur. 

Kemarahan keluarga korban pecah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman hanya tujuh tahun enam bulan, karena pelaku yang berinisial RH berusia di bawah umur. 

Baca juga: Opini: NTT dan Ironi Keadilan, Hukum yang tak Lagi Memanusiakan

Secara regulasi jaksa dan hakim memutuskannya dengan berlandaskan pada  undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ( UU SPPA). 

Pihak keluarga korban khususnya orang tua tidak menerima keputusan tersebut, karena bagi mereka hukuman itu terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan. 

Menurut mereka, jika di usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa dalam hal administrasi, maka itu juga harus berlaku pada tanggung jawab pidana dalam konteks pembunuhan berencana. 

Dengan demikian, hukuman yang seharusnya berlandaskan pada pasal 340 HUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Keputusan pengadilan terhapap pelaku pembunuhan MA menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat khususnya para netizen yang menyaksikan vidio tersebut. 

Begitu banyak netizen  berkomentar di manakah letak keadilan hukum kita?  

Bagaimana mungkin pembunuhan terhadap anak kecil, yang dilakukan dengan cara kejam, hanya dihukum tujuh tahun enam bulan? 

Apakah usia pelaku benar-benar bisa menjadi alasan untuk meringankan hukuman atas tindakan yang begitu biadab?  

Fenomena ini memperlihatkan jurang antara keadilan hukum (legal justice) dan keadilan moral (moral justice). 

Dalam proses pelaksanaannya, para penegak hukum seringkali tunduk pada teks undang-undang, namun mengabaikan unsur keadilan yang hidup di tengah masyarakat. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved