Opini
Opini: Antara Kepastian Hukum atau Rasa Keadilan Masyarakat?
Hukum yang tidak berakar pada keadilan bukanlah hukum, melainkan bentuk dari kekuasaan yang tidak bermoral (lex iniusta non est lex).
Ketika jaksa dan hakim hanya berpegang pada pasal tanpa mempertimbangkan konteks moral, maka hukum kehilangan makna sosialnya.
Pada dasarnya keadilan sejati itu tidak lahir dari unadang-undang, tetapi dari kemampuan hukum memahami penderitaan manusia, jika hukum gagal melakukanya maka ia hanya menjadi alat administratif bukan menjaga keadilan.
Pada kasus pembunuhan MA publik berharap aparat hukum tidak berhenti pada aspek formal.
Usia pelaku memang faktor penting tetapi harus dibedakan antara perlakuan terhadap anak yang tersesat dan anak yang melakukan kejahatan berat.
Penegak hukum harus memilki tanggung jawab moral untuk menafsirkan hukum dengan bijak.
Seperti dikatakan oleh Aristoteles hukum harus digunakan dengan kebijaksanaan epieikeia, artinya hukum perlu diterapkan sesuai semangat keadilan bukan sekadar kata-kata di dalam hukum.
Menurut teori realisme hukum, proses perealisasian dalam berhukum adalah hukum itu dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Oleh karena itu meski hukum sudah ditetapkan dalam rumusan Undang-Undang, namun hakim menemukan keadilan suatu perkara tidak boleh hanya bertindak sebagai corong undang-undang, melainkan harus sungguh-sungguh mempertimbangkan realitas sosial di luar hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan atas pelaku pembunahan MA, masyarakat menilai bahwa hakim hanya terpaku pada undang-undang saja dan mengabaikan hukum moral yang menyangkut nyawa si korban.
Menurut Holmes salah satu tokoh realisme hukum Amerika, hakim dalam menerapkan hukum atas suatu kasus tidak hanya berdasarkan tafsiran atas aturan hukum (UU), tetapi juga berdasarkan pertimbangan moralnya sendiri.
Sementara menurut Jerome Frank, hukum tidak dapat disamakan dengan suatu peraturan hukum yang tetap.
Karena itu kalau hakim menerapkan peraturan hukum atas suatu perkara maka ia tidak sepenuhnya dengan begitu saja percaya dengan fakta perkara yang ada.
Dalam konteks filsafat hukum, kasus pembunuhan terhadap MA menyingkapkan betapa hukum positif sering kali terjebak dalam formalisme yang gersang dan kehilangan roh keadilan yang sejatinya menjadi tujuan keberadaanya.
Gustav Radbruch pernah mengatakan “ketika hukum yang positif sangat tidak adil dan bertentangan dengan keadilan, maka hukum yang tidak adil itu harus kehilangan sifatnya sebagai hukum.”
Pernyataan ini sangat relevan untuk menggambarkan kondisi hukum yang membisu di hadapan penderitaan manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wensis-Jandi.jpg)