Jumat, 15 Mei 2026

Opini

Opini - Menuju Reformasi Izin Bangunan: Mampukah Kita?

Kota yang dinamis adalah kota yang selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya kebutuhan.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM
Arsitek, Don Ara Kian. 

Kemudian pada sanksi, dalam IMB tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Hal ini bertolak belakang dengan PBG yang menerapkan sanksi .

Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan.

Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang. 

b.  Kendala/Masalah

Melihat dinamika yang terjadi dalam praktek perijinanan bangunan gedung di Kota Kupang maka dapat di identifikasi beberapa permasalahan atau kendala dapat dikemukan di sini yakn antara lain:

Keterlambatan regulasi lokal: Mestinya ada regulasi turunan setingkat Perwali PBG sebagai upaya kepastian hukum dalam proses perizinan gedung, meskipun pada PP 16 tahun 2021 tidak disebutkan tentang elaborasi PP dalam bentuk peraturan di bawahnya.

Tentu ini butuh keberanian pimpinan daerah untuk menja iklim investasi dan dinamika perkembanan kota.

Ketidaksesuaian dan kekosongan dalam tata ruang: Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, dan adanya kemungkinan regulasi lama tidak lagi cocok dengan perkembangan kota dan kebijakan baru saat ini.

Birokrasi dan durasi: Proses administrasi masih lama, banyak keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang molornya waktu perijinan. Waktu yang ideal belum tercapai.

Biaya dan persyaratan: Beberapa pihak menganggap bahwa beberapa persyaratan (baik dokumen teknis maupun administratif) dan biaya terkait masih memberatkan, terutama untuk rumah subsidi dan proyek kecil.

Birokrasi yang Berbelit-belit. Banyaknya instansi yang terlibat (Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan lain-lain) menyebabkan proses menjadi panjang.  Setiap instansi memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri, yang tidak selalu terintegrasi.

Kurangnya Transparansi dan Kepastian Waktu; Tidak adanya standar waktu layanan yang pasti sering membuat pemohon bingung dan harus menunggu tanpa kejelasan. Jika mengacu pada time line waktu menurut PP 16 , maka durasi waktu hanya 28 hari.

Pada durasi waktu ini sekurang-kuranngan di lakukan 5 kali konsultansi, dan jika seluruh dokumen yang di syaratkan di penuhi maka harusnya tidak jadi  masalah. Adanya dugaan beberapa oknum menggunakan situasi ini untuk memunculkan praktik pungli (pungutan liar).

Perubahan Regulasi yang Sering Terjadi;  Seperti peralihan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang membuat banyak pelaku usaha dan pemerintah daerah belum sepenuhnya siap.

Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Sistem yang Terbatas; Kurangnya tenaga ahli di bidang perizinan dan lambannya digitalisasi sistem perizinan menghambat efisiensi.

Rekomendasi/Saran Perbaikan

Berbagai opini terkait lambatnya proses perizinan bangunan gedung menjadi isu yang terus muncul dalam pembangunan di banyak daerah, khususnya di Indonesia.

Masalah ini bukan hanya berdampak pada investor dan pengembang, tetapi juga pada masyarakat luas, pertumbuhan ekonomi, dan tata kota.  

Berdasarkan analisis pada praktek Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Kupang, berikut ini kami memberikan beberapa saran agar praktik perizinan bangunan gedung bisa lebih baik:

1.    Reformasi Regulasi dan Sosialisasi PBG

Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2021 ini merupakan peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan tertib bangunan gedung.  

Namun pemerintah kota mesti berpikir tentang reformasi regulasi untuk mengatur hal-hal yang sifatnya lebih spesifik.

Salah satu yang sering di keluhkan oleh pemohon adalah honorarium penyedia jasa yang oleh sebagian pemohon mengeluh karena MAHAL tanpa menyebut dasar dan alat pembanding, sementara para penyedia jasa menggunakan regulasi Kepmen PUPR nomor ;33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan atau regulasi dari asosiasi profesi tentang besaran remunasi AHLI/Profesional.

Regulasi ini penting  untuk  memberikan kepastian hukum kepada pemohon, pengembang, dan pihak pihak terkait dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung ini. 

Oleh karena PBG yang menggantikan IMB sejak terbitnya UU Cipta Kerja, dengan orientasi yang lebih teknis dan berorientasi fungsi bangunan, maka perlu sosialisasi yang lebih masif agar semua pihak memahami proses dan prosedur baru perijinan bangaun gedung ini.

Hal mana pengaturan dimaksud teridiri dari r persyaratan baru, cara mengajukan, hak hak mereka, jadwal/peraturan lokal, dan risiko jika tidak mengurus izin atau SLF.

2.    Revisi dan integrasi RTRW / RDTR terkait

Menyesuaikan RTRW/RDTR agar selaras dengan PP 16/2021 dan memasukkan perubahan fungsi kawasan jika ada. Juga memastikan bahwa ketentuan RTRW/RDTR sudah terintegrasi pada sistem OSS sehingga pemohon bisa mengecek dan mengetahui  status penggunaan ruang/zonasi secara digital dan transparan.

3.    Standar pelayanan yang jelas & waktu pemrosesan yang terukur

Pemerintah bisa menetapkan standar waktu maksimum dari pengajuan hingga persetujuan dengan sistem online, tracking status aplikasi, transparansi persyaratan.

4.    Simplifikasi persyaratan untuk proyek kecil / rumah subsidi

Pertimbangkan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengembang rumah subsidi agar persyaratan dan biaya tidak menjadi beban yang tidak proporsional.

5.    Peningkatan kapasitas lembaga dan koordinasi

Memastikan bahwa instansi yang terlibat (tata ruang, perizinan, teknis, lingkungan) saling sinkron, dalam prasyarat dan verifikasi dokumen.

Karena itu perlu dipikirkan sebuah model pelayanan dengan prinsip “one stop service” yang efektif untuk proses PBG yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompenten melalui pelatihan dan sertifikasi petugas teknis perizinan bangunan.

6.    Pengawasan & Penegakan Hukum yang konsisten

Memastikan bahwa ada pengawasan lapangan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan dan bangunan yang tidak sesuai izin. Publikasi kasus-kasus pelanggaran bisa menjadi efek jera.

7.    Optimalisasi Peran TPA  (Tim Profesi Ahli)

Keberadaan Tim Profesi Ahli dalam proses perijninan bangunan gedung sebenaranya sangat membantu pemerintah daerah terutama dalam pengendalaian dan pemanfaatan ruang serta kepastian hukum penyelenggaraan tertib membangun kota dan daerah.

Hadirnya TPA berdasarkan SK Bupati/Walikota, karena itu konsekuensi dari SK adalah honorarium yang semestinya mendapat perhatian serius dalam proses pengaggaran.  

Posisi TPA adalah mitra kerja pemerintah karena itu tidak boleh ada intervensi kepentingan apapun terhadap tugas dan fungsinya.

Penutup

Polemik lambatnya proses perizinan bangunan gedung mencerminkan masih lemahnya tata kelola birokrasi di sektor konstruksi.

Perubahan kebijakan seperti peralihan IMB ke PBG harus diiringi dengan persiapan sistem, SDM, dan sosialisasi yang matang. Jika tidak, maka potensi stagnasi pembangunan dan maraknya pelanggaran izin akan terus berulang.

Menuju reformasi perizinan bangunan bukanlah perjalanan yang mudah, tetapi dengan komitmen kuat, transparansi, dan partisipasi publik,Kota Kupang bukan hanya mampu, tetapi harus mencapainya.

Pertanyaannya bukan lagi mampukah kita, tetapi apakah kita bersedia melepaskan ego sektoral, membuka ruang dialog, dan benar-benar menempatkan kepentingan publik di atas segalanya?

Reformasi izin bangunan hanya akan terwujud jika semua pihak, dari pembuat kebijakan hingga masyarakat, bergerak bersama. Kini saatnya bukan sekadar bertanya mampukah kita, melainkan mulai membuktikannya.

Reformasi sistem perizinan bangunan adalah tantangan sekaligus peluang. Jawaban atas pertanyaan mampukah kita? Akan sangat ditentukan oleh langkah konkret yang diambil hari ini dan ke depan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved