Jumat, 15 Mei 2026

Opini

Opini - Menuju Reformasi Izin Bangunan: Mampukah Kita?

Kota yang dinamis adalah kota yang selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya kebutuhan.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM
Arsitek, Don Ara Kian. 

Selanjutnya hasil pemeriksaan dituangkan dalarn berita acara yang dilengkapi kesimpulan Tim Profesi Ahli yang pada dasarnya memuat hal-hal antara lain; a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis;sesuai PP 16 Tahun 2021 Pasal 255; b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. 

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini digunakan untuk memperoleh PBG/Persetujuan Bangunan Gedung dengan dilengkapi  perhitungan teknis untuk retribusi.

Penetapan nilai retribusi dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan, perhitungan teknis terkait retribusi, Nilai retribusi ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi yang ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, dan harga satuan retribusi yang, ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada PP 16 Tahun 2021 Pasal 261.  

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah: a. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;c. Retribusi Izin Trayek; dan d. Retribusi Izin Usaha Perikanan. UU 11 Tahun 2021 Pasal 114.

Objek Retribusi PBG adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu  bangunan. Yang tidak termasuk objek Retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik  Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai  UU 28 Tahun 2009 Pasal 142

Kondisi perijinan bangunan gedung di kota Kupang

a.    Peralihan dari IMB ke PBG

Sejak di berlakukannya Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kota Kupang dan daerah lain di seluruh Indonesia sudah dan sedang dalam proses mengalihkan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pada saat ini sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.

Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan.

Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.

Perbedaan dari IMB dan PBG terletak pada hal yang harus dilaporkan, syarat yang diberikan, dan sanksi. IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.

Dalam hal syarat IMB, pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.

Berbeda dengan PBG yang hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved