Jumat, 15 Mei 2026

Opini

Opini - Menuju Reformasi Izin Bangunan: Mampukah Kita?

Kota yang dinamis adalah kota yang selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya kebutuhan.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM
Arsitek, Don Ara Kian. 

Dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan   Tim yang terdiri atas Tim Profesi Ahli (TPA) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Surat Keputusan Bupati/Walikota.  

TPA Kab/Kota berbasis pada data TPA yang terdaftar pada SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) Kementrian PUPR dan bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.  

TPA disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memilih anggota TPA untuk bekerja di wilayahnya dari basis data tersebut.

Unsur TPA terdiri dari Profesi Ahli  baik dari : perguruan tinggi atau pakar; serta Profesi Ahli. Berikut ini secara ringkas tata kerja TPA ;

Sebelum PBG di terbitkan, bangunan gedung harus diperiksa desainnya dengan standar teknis yang berlaku dalam proses konsultasi

Konsultasi untuk Bangunan Gedung (selain rumah tinggal) dilakukan oleh TPA

Konsultasi dilakukan maksimal 5 (lima) kali, jika lebih dari 5 kali, permohonan PBG akan ditolak dan harus mengajukan permohonan ulang.

Hasil konsultasi bangunan yang dinilai memenuhi standar teknis ditindaklanjuti dengan pernyataan pemenuhan standar teknis

Pernyataan pemenuhan standar teknis akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan retribusi dan penerbitan PBG paling lambat 2 (dua) hari kerja.

Kemudian ada Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Tim Penilai Teknis (TPT) instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung rumah tinggal serta pemeriksaan dokumen permohonan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) perpanjangan.  

Orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Penilik Pemerintah Daerah untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Teknis untuk Sekretariat mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. Tugas pokok dan fungsi dari masing masing pelaku penyelenggaran bangun gedung ini sudah di atur secara detail dalam PP.16.

Penerbitan PBG  

Secara ringkas proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat di uraikan sebagai berikut. Proses di awali dengan adanya pemilik banguan melakukan permohonan melalui SIMBG dengan mengupload dokumen prasyarat sesuai ketentuan.

Selanjutnya proses  konsultansi di mana pada tahapan ini akan di lakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis yang yakni a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan b. pemeriksaan dokumen rencana struktur dan MEP (Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved