Breaking News

Opini

Opini - Menuju Reformasi Izin Bangunan: Mampukah Kita?

Kota yang dinamis adalah kota yang selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya kebutuhan.

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM
Arsitek, Don Ara Kian. 

Oleh: Don Ara Kian
- Arsitek dan Tim Profesi Ahli pada Kementrian PUPR yang terdaftar pada SIMB,
- Staf Pengajar Pada Prodi Arsitektur UNWIRA Kupang

POS-KUPANG.COM - Kota yang dinamis adalah kota yang selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya kebutuhan akan infrastruktur pekotaaan. 

Salah satu paramaeter berkembangnya sebuah kota ditandai dengan maraknya pembangunan gedung pada berbagai skalah dan jenis.

Merujuk pada UU no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka klasifikasi bangunan gedung meliputi:  1) Berdasarkan Fungsi, yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus;

2) Berdasarkan Tingkat Kompleksitas, yaitu sederhana, tidak sederhana, dan khusus; 3) Berdasarkan Tingkat Permanensi, yaitu permanen dan nonpermanen;

4) Berdasarkan Tingkat Risiko Bahaya Kebakaran, yaitu tinggi, sedang, dan rendah; 5) Berdasarkan Lokasi, yaitu padat, sedang, dan renggang;

6) Berdasarkan Ketinggian, seperti bertingkat tinggi, sedang, rendah, pencakar langit, dan super tinggi; dan 7) Berdasarkan Kepemilikan, yaitu milik negara, badan usaha, atau perorangan.

Namun dalam proses Pembangunan gedung tidak serta merta dilakukan oleh masyarakat tetapi harus melalui proses pengaturan dan pengendalian sebagaimana di amanatkan undang-undang.

Adapun tujuan di lakukan pengaturan ini menurut UU no. 28 tahun 2002 adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Karena itu dalam mendirikan bangunan, pemilik bangunan memerlukan adanya perizinan. Dahulu kita mengenal izin ini dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Seiring dengan perubahan regulasi  saat ini perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan.

IMB berlaku untuk membangun baru termasuk juga mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved