Breaking News
Senin, 27 April 2026

Opini

Opini - Causa Etika: Putusan PTDH Kompol Cosmas

Cosmas dan Affan ada di tengah-tengah keadaan ini. Mereka berdua mewakili dua sisi yang saling bertentangan. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI PETORNIUS DAMAT
Petornius Damat 

Kedua, pandangan Thomas Aquinas. Terhadap pandangan Cicero di atas, Aquinas menambah (memperbaiki) seperti yang tertulis dalam karyanya berjudul Summa Theologica (2013). 

Menurut Aquinas alam merupakan principal yang menggerakan dan menghidupkan kehidupan-kehidupan lainnya. 

Prinsip alam ini menginisiasi atau menjadi causa gerakan dari segala gerakan kehidupan lainnya termasuk manusia dan gerakan-gerakan yang dihasilkan manusia. 

Gerakan (berjalan, berlari) pada manusia bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct yang dimiliki manusia. Misalnya, ketika haus manusia mencari sumber air. 

Ketika lapar manusia mencari sumber makan. Ketika ada bahaya yang mengancam, manusia mempertahankan diri atau melarikan diri/ menyelamatkan diri.

Menurut Aquinas, ketika manusia hidup dan berelasi dengan alam hanya menggunakan appetitive/ instinct, manusia menjadikan dirinya sebagai the second nature. 

Alam manusia dibentuk dari meniru atau mengimitasi alam murni. Gerakan pada manusia juga sebagai re-aksi terhadap gerakan alam. 

Jika demikian maka appetitive/ instinct menjadi tuan atas reason/ intelektualitas/ kehendak sebagai budak. 

Tetapi, appetitive/ instinct itu terbatas pada satu teritori (bersama tempus di teritori yang sama) sehingga ketika appetitive/ instinct itu ke luar dari teritorinya, maka manusia membutuhkan kemampuannya yang lebih tinggi yaitu kehendak atau pikiran.

Bahwa alam sebagai “…the principle of movement,” karena alam bergerak maka yang ada (hidup di alam) pun ikut bergerak. 

Alam bergerak dan menggerakan (menyebabkan) gerakan lainnya termasuk gerakan pada manusia, baik gerakan manusia sebagai gerakan inisiasi terhadap alam maupun gerakan sebagai re-aksi terhadap gerakan alam. 

Relasi gerakan antara manusia dengan alam atau alam dengan manusia dipandang sebagai etika appetitive/ instinct capacity seperti pandangan Cicero. 

Aquinas menjelaskan bahwa manusia memiliki kemampuan lain yang lebih tinggi di atas appetitive/ instinct yaitu kehendak/ pikiran. 

Kemampuan ini memampukan manusia untuk melampaui appetitive/ instinct yang terbatas pada teritori tertentu. Kehendak / pikiran pada manusia menjadi tuan yang dilayani oleh instinct.
 
Dalam konteks etika, kehendak/ pikiran memiliki fungsi untuk memvalidasi dan memverifikasi appetitive/ instinct misalnya memberikan re-aksi terhadap gerakan dari alam. 

Kehendak (pikiran) memiliki kasta yang lebih tinggi dari appetitive/ instinct karena itu menentukan eksistensi hidup yang lebih luas untuk dapat mencapai tujuan utama hidup bersama manusia yaitu kebahagaiaan.

Perbedaan yang mendasar/ prinsip antara Cicero dan Aquinas adalah Cicero memandang bahwa etika dilahirkan/ digerakan oleh kemampuan appetitive/ instinct manusia sementara Aquinas menambahkan adanya peran superioritas dari Kehendak (Free Will dan Holy Will) Kehendak yang membebaskan dan kehendak yang menyucikan. 

Berdasarkan uraian etika di atas, baik etika/ habitus yang bersumber dari appetitive/ instinct dan etikan kehendak/ pikiran, keduanya melekat dan ada baik pada Cosmas maupun pada Affan. 

Demikian pun hal ini ada dan sama pada setiap orang. Pertanyaannya adalah apakah sebuah gerakan (berjalan, berlari, perbuatan) seseorang, seperti pada Cosmas dan Affan pada saat terjadi pada demo di Jakarta digerakan oleh appetitive/ instinct atau dikendalikan oleh Kehendak (yang baik)?

Niat (mens rea): syarat unsur salah

Penting untuk mengetahui, memahami konsep niat? Kalau merujuk pada KBBI, kata niat berarti: maksud atau tujuan. Jika dimaknai secara konotatif, kata niat bermakna sebagai buruk/ jahat. 

Misalnya: niat membunuh, niat melukai. Niat tersebut bersumber dari lokus appetitive/ instinct. 

Kemampuan instinct yang jahat/ buruk bisa seperti membunuh atau melukai. 

Sebaliknya, niat dari instinct yang baik seperti menolong, rela berkorban dan mencintai tanpa syarat.

Niat dengan intensi yang buruk/ jahat tidak bersumber dari kehendak/ pikiran sesuai perannya esensial dan substansial. Mengapa? 

Karena kehendak sebagai superiority power pada manusia merupakan bagian dari internal image manusia yang bersumber dari Tuhan. 

Niat dalam wujud perbuatan jahat (actus reus) gerakannya bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct yang sumber dan lokusnya dari bagian otak (sistem) limbik (otak mamalia).

Niat itu diaktifkan baik secara insidentil alamiah maupun karena rekayasa. 

Ketika secara insidentil, instinct itu aktif mengikuti dan bersama gerakan dari alam. 

Jika instinct itu diaktifkan karena rekayasa maka gerakannya dikendaliakn sesuai rancangan yang melawan alam. 

Alam yang ada dan terjadi merupakan alam buatan. Gerakan Cosmas dan Affan saat peristiwa demo itu terjadi, bisa berada di alam yang murni, bisa juga berada di alam buatan. 

Sehingga ketika fenomena demo di Jakarta dikonstruksi menjadi etika, perbuatan (gerakan) Cosmas dan Affan bisa menjadi etika yang berbasis instinct alamiah atau etika dalam alam rekayasa buatan entitas lain. 

Berikut ilustrasi yang coba menggambarkannya. Bayangkanlah di sebuah hutan ada seekor kera di atas pohon yang lapar. Kera ini melihat sebuah pohon pisang masak berjarak 15 meter. 

Secara appetitive/ instinct, kera membutuhkan pisang supaya tetap hidup. 

Namun, dari sisi yang lain ada seekor macan yang juga lapar dan berjarak 10 meter dari si kera. 

Fenomena gerakan appetitive/ instinct dari kera dan macan sama-sama mempunyai tujuan untuk mempertahankan hidup. 

Gerakan seekor kera atau seekor macan sama-sama bersumber dari kemampuan mengaktifkan instink untuk bertahan hidup. 

Mengambil pisang merupakan sebuah target demikian juga pada macan yang menghidupkan instink tersebut. 

Alam instinct kera dan macan akan berubah ketika ditambah rekayasa tambahan dari manusia.

Erick Fromm (1941) dalam karyanya Escape From Freedom, menjelaskan, manusia memiliki kemampuan instink/ naluriah untuk bisa menaklukkan/ beradaptasi dengan alam. 

Kemampuan ini termasuk kemampuan untuk memilih melakukan sesuatu atau tidak. Untuk ini manusia didukung kemampuan pikiran/ kehendak. 

Pendapat Fromm mirip dengan dengan pandangan Cicero soal instinct naluriah. 

Dalam konteks etika/ habitus, alamlah yang melahirkan kebajikan/ kebijaksanaan tentang baik atau buruk. Atau sebaliknya, manusia yang memberikan perlakuan terhadap alam.
 
Niat, jika dijadikan sebagai causa etika dari sebuah actus reus/ perbuatan jahat maka niat itu dikendalikan oleh appetitive/ instinct. 

Ketika manusia melakukan sebuah actus reus, manusia tidak seutuhnya manusia yang memiliki kemampuan berpikir/ berkehendak. 

Saat itu, manusia mengalami degradasi kasta ke tingkat yang lebih rendah yaitu dalam makna yang sarkastik berperilaku mirip seperti seekor kera atau seekor macan. Hidup menggunakan instinct kebinatangan. 

Unsur niat yang buruk, prompter/ drivernya bersumber dari appetitive/ instinct. Kehendak/ pikiran manusai menjadi budak yang melayani instinct. 

Instinctlah yang mendominasi gerakan (etika/habitus) sehingga fenomena seperti ini tidak menyentuh takaran suatu perbuatan disebut benar atau salah menurut pikiran. 

Benar atau salah lokusnya ada pada perangkat berpikir yang rasional (kehendak).

Apa yang berlaku pada Cosmas dan Affan saat peristiwa demo itu terjadi berlaku sama. 

Kemampuan instinct pada setiap manusia (termasuk pada Cosmas dan Affan) secara alamiah aktif karena menjadi habitus untuk bertahan hidup.

Dalam konteks pemeriksaan etika dari peristiwa demo di Jakarta, yang harus dipastikan (diteliti) adalah apakah situasi yang terjadi saat itu adalah situasi yang menghidupkan kemampuan instinct/ naluriah atau tidak? 

Mengetahui, memahani situasi ini penting dan yang utama untuk bisa dihubungkan dengan Peraturan Kapolri tentang jenis tindakan (hukuman) apakah yang sesuai? 

Kedua, apakah ada kehendak/ akal budi/ pikiran yang hadir dalam peristiwa seperti peristiwa antara Cosmas dan Affan? 

Bagi satu pihak untuk melukai dan pihak lain untuk dilukai atau untuk menjadi korban. Sehingga tidak ada ruang kosong antara ukuran abstrak etika dengan realita etika di lapangan.

Maka secara etika, petugas di lapangan menjalankan dan melayani perintah kehendak dari hierarki kehendak tertinggi. 

Maka, tanggung jawab pun demikian seharusnyalah diletakan pada kehendak, sementara petugas di lapangan menjadi objek dari perintah kehendak. 

Akan disebut sebagai kesalahan etika (pasal 1 angka 23 Perkap Kapolri) manakala petugas lapangan berperan seolah-olah memiliki kewenangan kehendak atau sebaliknya yang memiliki kewenangan untuk berkehendak bertingkah seolah-olah sebagai petugas lapangan.

Etika Esensial: Buah dari Cinta bukan instinct

Pandangan Cicero menegaskan bahwa etika yang bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct dan menciptakan kebaikan berlaku untuk jenis kehidupan di dalam alam dan bersama alam. 

Relasi antara sesama manusia, manusia dengan alam yang dibangun di atas appetitive/ instinct berlaku untuk satu teritori alam yang terbatas. Sehingga perbedaaan teritori memungkinkan perbedaan kebaikan/ kebajikan/ kebijaksanaan. 

Oleh karena itu, Thomas Aquinas menegaskan (memperbaiki) objection ke: 3 dari Cicero tentang “perbedaaan antara moral dan kebijaksanaan Intelektual” (Thomas Aquinas, 2013)

Menurut Aquinas, kehendak/ pikiran yang melahirkan kebajikan/ kebijaksanaan pada manusia merupakan buah dari Cinta. 

Tanpa cinta kebajikan (kebijaksanaan) dari kehendak bebas manusia saja, akan melahirkan pertentangan. 

Cinta yang esensial (sesungguhnya) adalah yang bersumber dari Tuhan. Ini yang disebut sebagai etika esensial. Inilah prompter yang melahirkan kebajikan (kebijaksanaan).

Majelis kode etik Polri yang memeriksa, mengadili kasus etika setiap anggota Polri seharusnya mendengarkan suara dari kebajikan/ kebijaksanaan yang datang dari pimpinannya/ atasannya langsung. 

Pertama, perintah dari suara batin (suara hati) untuk bisa membaca hal-hal yang tidak tertulis, terungkap secara positif dalam sebuah persidangan etika.  

Kedua, perintah dari kehendak/ pikiran yang lebih tinggi yaitu Tuhan. Untuk bagian ini, kehendak/ pikiran perangkat software 

Makna unsur Salah Dalam Etika.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 1 angka 23 menyebutkan bahwa seseorang disebut pelanggar karena adanya “kesalahannya” dan terbukti melakukan pelanggaran melalui sidang KKEP. 

Menggunakan unsur salah untuk mengukur beretika atau tidaknya suatu perbuatan, memunculkan persoalan etika baru yaitu: pertama, unsur salah ada di dalam substansi dan mekanisme hukum pidana (prinsip-prinsip/ teori hukum pidana), sementara prinsip etika tentang suatu perbuatan baik atau tidak baik; 

Kedua, jika membuktikan unsur salah dari niat, maka KKEP, majelis Banding sangat perlu untuk membuktikan mens rea (niat jahat) dari dader/ pelaku utama dalam hal ini driver mobil rantis Brimob. 

Jika dikaitkan dengan rantai komando maka rantai komando itu hierarchy dan berjenjang sampai pada puncaknya adalah Kapolri.

Niat bisa dikendalikan oleh etika/ habitus yang baik. Ini melekat pada setiap orang, baik itu driver mobil rantis Birmob, Cosmas dan Affan. 

Perkap Etika Kapolri juga mengatur bahwa setiap anggota Polri berhak, berwenang untuk menolak perintah actus reus. 

Penolakan ini tidak bersumber dari luar diri melainkan dari dalam diri yaitu yang bersumber dari instinct yang baik dan kehendak/ pikiran. 

Niat (mens rea) itu ada di dalam diri. Salah satu hal yang paling tidak beretika dari sebuah persidangan etika (termasuk pada pemeriksaan perkara pidana) adalah ketika para majelis hakimnya tidak bisa menemukan, mengetahui mens rea yang tersembunyi di dalam diri seseorang untuk disinkronisasikan dengan realita dari actus reus.

Ketidakmampuan untuk mengetahui mens rea kemudian membawa ilmu hukum ke kedalaman kesesatan ilmu dan kesesatan etika yang mengonstruksi prinsip cogitanionis peonam nemo patitur “…perbuatan atau perlakuan lahiriah atau yang tampak luarlah yang akan dinilai oleh hukum” (Zainil Arifin Mochtar & Eddy O S Hiariej, 2021:24). 

Berdasarkan prinsip ini, ketika majelis hakim KKEP atau pun majelis banding tidak menemukan unsur salah ( baca: niat/ mens rea) dari dugaan yang dilekatkan kepada pelanggar maka para majelis sedang mendagradasi si pelaku setingkat animalium. 

Prinsip di atas sesungguhnya lahir dari kelelahan ilmu hukum yang tidak menemukan esensi dari etika dan keadilan. 

Pemecatan kepada Cosmas secara etika akan sesuai dengan etika dan bernilai keadilan jika majelis kode etik Polri menemukan mens rea/ niat jahat tersebut. Sehingga pas dengan makna unsur salah. 

Namun, jika tidak para majelis kode etik juga tidak sedang menggunakan kemampuan tertinggi dari manusia yakni: kehendak / pikiran. 

Untuk sampai pada tingkat ini, dibutuhkan seorang yang bisa melampaui dunia materi atau fisik. Seorang homo Deus, manusia baik, suci. 

Locus: alam rekayasa bukan genuine

Sesuai pandangan Thomas Aquinas bahwa “nature is the principle of movement” maksudnya adalah bahwa causa dari sebuah gerakan adalah alam atau alamlah yang menjadi sebab dari segala gerakan horizontal antara alam dengan manusia. 

Manusia juga melakukan gerakan seperti appetitive/ instinct karena manusia bagian dari alam. 

Baik itu melakukan gerakan inisiasi kepada alam atau pun menjawab gerakan inisiasi dari alam.

Dalam konteks demo di Jakarta yang menyebabkan di PTDH nya Kompol Cosmas atau meninggalnya Affan, hal itu merupakan bagian dari peristiwa dan proses alam. 

Pertanyaannya adalah, apakah alam (lokus peristiwa) terjadinya kejadian itu, merupakan alam yang murni atau alam buatan? 

Ada dua perkiraan terhadap hal ini. Pertama, causa gerakan pertama dalam peristiwa itu adalah alam, sehingga gerakan dari manusia (dalam status apa pun) merupakan reaksi terhadap gerakan dari alam. 

Dalam kontek seperti ini maka gerakan appetitive/ inistinct bukanlah hasil suatu rekayasa. Konsekuensinya ada dua: 

1) baik Cosmas maupun Affan sama-sama memiliki appetitive/ instinct untuk melindungi diri/ menyelamatkan diri. Gerakan ini merupakan reaksi yang sangat alamiah.  

Kedua, jika alam yang terjadi merupakan alam buatan (alam rekaysa) maka apa pun, siapa pun diupayakan untuk masuk ke dalam alam rekayasa itu. Gerakan appetitive/ instinct baik Cosmas atau Affan masuk ke dalam alam buatan itu. 

Secara khusus pada Affan. Sebagai seorang ojol, sebuah pekerjaan yang dipaksa (terlatih) untuk bisa menguasai alam Jakarta. 

Dapatlah dianggap gerakan (kemampuan) appetitive/ instinctnya sudahlah teruji. 

Pada akhirnya dibutuhkan kapasitas mumpuni dari para majelis kode etik untuk menemukan ruang terarsir atau garis yang terputus antara causa dan realita saat peristiwa itu terjadi. 

Putusan majelis kode etik Polri akan menjadi satu lilin baru yang mencahayai Polri ke dalam dirinya atau ke luar. 

Sebuah putusan tentang etika akan bernilai kebajikan atau kebijaksanaan, ketika mereka melayani kebenaran meskipun tidak ada satupun menjalankannya. 

Sebaliknya putusan mereka berkurang kebajikannya ketika hanya mengikuti suara banyak orang atau suara pimpinannya yang mau menyelamatkan diri. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved