Rabu, 15 April 2026

Opini

Opini: Menjaga Mutu Undana di Balik Layar WFH

Pelaksanaan WFH dan SFH satu hari setiap Jumat tentu bukan persoalan besar jika dilihat hanya dari sisi jadwal. 

|
Editor: Dion DB Putra
HUMAS UNDANA KUPANG
Roy Nendissa 

Oleh: Prof. Dr. Ir. D. Roy Nendissa, MP., CRA., CRP., C.SEpro
Koordinator Divisi Manajemen Risiko pada Satuan Pengendalian Internal (SPI) Undana, Dosen Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM -  Perubahan adalah bagian dari perjalanan perguruan tinggi. Kampus tidak hanya dituntut untuk menjaga marwah akademik, tetapi juga perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

Digitalisasi, efisiensi, dan fleksibilitas kini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang lebih responsif, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemendiktisaintek dan penyesuaian penyelenggaraan akademik di perguruan tinggi patut dipahami sebagai langkah adaptif. 

Baca juga: Pemda Wajib Terapkan WFH, Mendagri: Transformasi Budaya Kerja Efisien

Di tingkat institusi, kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 3619/UN15.1/KP/2026 tentang penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik selama Work from Home. 

Dalam pelaksanaannya, pengaturan Work From Home (WFH) bagi pegawai dan Study from Home (SFH) atau kuliah dari rumah dilakukan hanya satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. 

Pada saat yang sama, kegiatan akademik yang memang memerlukan kehadiran langsung, seperti praktikum, ujian skripsi, tesis, disertasi, seminar, laboratorium, dan bengkel, tetap dilaksanakan secara luring. Pengaturan ini juga tidak diberlakukan bagi mahasiswa semester 5 ke atas.

Jika dibaca secara jernih, arah kebijakan ini sesungguhnya cukup bijak. Fleksibilitas tidak dimaknai sebagai pelonggaran tanpa batas, tetapi sebagai penyesuaian yang tetap menjaga inti proses akademik. 

Ada ruang untuk bergerak lebih lentur, namun tetap ada pagar yang menjaga agar mutu tidak terabaikan. 

Di sinilah kebijakan ini menjadi menarik: ia bukan sekadar perubahan teknis, melainkan juga latihan kelembagaan untuk belajar menata diri secara lebih modern.

Kebijakan seperti ini, menurut saya, layak didukung. Perguruan tinggi memang perlu belajar menjadi lebih luwes, lebih efisien, dan lebih siap menghadapi perubahan. 

Satu hari dalam seminggu mungkin tampak kecil, tetapi perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten justru sering membentuk budaya baru. 

Karena itu, yang penting bukan hanya soal pelaksanaan, melainkan bagaimana menjaga agar pelaksanaan itu tetap memberi nilai tambah bagi kualitas pendidikan.

Di sinilah pentingnya pengelolaan risiko. Secara sederhana, manajemen risiko dapat dipahami sebagai cara kampus mengantisipasi hal-hal yang bisa mengganggu jalannya kegiatan, sekaligus menyiapkan langkah agar semuanya tetap berjalan dengan baik. 

Dengan kata lain, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tetap menjaga kualitas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved