Opini
Opini - Causa Etika: Putusan PTDH Kompol Cosmas
Cosmas dan Affan ada di tengah-tengah keadaan ini. Mereka berdua mewakili dua sisi yang saling bertentangan.
Oleh: Petornius Damat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, PTDH kepada Kompol Cosmas Kaju Gae oleh majelis KKEP Polri telah menimbulkan kontroversi.
Kontroversi itu timbul karena ada rasa dan kehendak yang hilang (tidak pas) dengan realita yang dialami langsung Cosmas.
Betapa tidak putusan PTDH ini tidak menyisakan satupun kehormatan bagi Cosmas, isterinya, anak-anaknya dan keluarga besarnya yang telah menyerahkan dirinya untuk negara dan Polri.
Ketika di bumi Indonesia Cosmas sudah kehilangan harapan keadilan, hanya dengan menengadah ke langitlah ia sandarkan harapan terakhir.
Baca juga: Opini: Media Sosial dan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae
Hanya dengan menengadah ke langit seperti sebuah doa “…jadilah kehendakMu di bumi seperti di dalam Surga” inilah rasa tanpa kata-kata yang dibalut dan dibungkus dengan doa.
Nila satu titik rusak susu sebelanga! Perumpaan ini menggambarkan realitas demo di jalanan Kota Jakarta. Pada mulanya, nila itu ditumpahkan di dalam ruang gedung DPR RI.
Ini adalah causa awal yang memberikan efek domino. Nila itu kemudian menyebar merusaki, merasuki jiwa-jiwa rakyat (kaum muda) yang sekian lama telah dibelenggu atau terbelenggu oleh ketidakbecusan pengurus negara dan pengurus pemerintah.
Cosmas dan Affan kemudian ditarik ke dalam suatu situasi alam (fenomena) jalanan kota Jakarta yang liar dan buas. Mereka berdua ditarik masuk ke dalam alam yang tidak jelas.
Apakah alam saat peristiwa itu terjadi sungguh alam yang murni atau alam buatan hasil rekayasa dan dimodifikasi oleh kebuasan, keliaran dan ketidaktaatan dari instinct kebinatangan yang terlepas dari taring-taring hukum yang tidak lagi tajam.
Dalam ukuran kenormalan kota Jakarta sebenarnya keliaran dan kebuasan sudah hal biasa.
Belas kasih merupakan sesuatu yang berharga nilainya dan tidak mudah ditemukan.
Apalagi ketika kebuasan dan keliaran kota Jakarta dibuat dan direkayasa sehingga menjadi lebih buas dan liar.
Cosmas dan Affan ada di tengah-tengah keadaan ini. Mereka berdua mewakili dua sisi yang saling bertentangan.
Cosmas mewakili institusi Polri yang bobrok, jelek di mata masyarakat. Affan mewakili rakyat yang bosan, marah, menderita.
Haruslah diakui bahwa ketika yang terkasih Affan meninggal, saat itu terjadi tepat pada momentum instinct yang buas dan liar sedang menguasai kota Jakarta.
Rakyat dan kaum muda menuntut hak-hak manusia yang paling dasar. Sehingga, untuk membahas etika dalam konteks fenomena di atas, baik Cosmas dan Affan haruslah diposisikan secara netral dan seimbang.
Atribut yang dilekatkan pada mereka berdua seperti pada Cosmas yang diposisikan sebagai pelaku dan Affan sebagai driver ojol yang diposisikan sebagai korban haruslah dilepaskan.
Tujuannya supaya tulisan ini mengalirkan keseimbangan rasa dan pikiran.
Apa itu Etika?
Pada bagian pertama dari tulisan ini perlulah untuk memahami tentang apa itu etika?
Kata etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai: ilmu tentang hal yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Dalam kamus Bahasa Inggris, kata Etika berasal dari kata ethic yang berarti: studi (ilmu) tentang moral.
Etika dari kata ethikos (Greek) yakni: berkaitan dengan karakter atau yang berkaitan dengan kata èthos yaitu: custom.
Kata custom memiliki arti: habit (perilaku/ perbuatan yang dilakukan terus menerus).
Berdasarkan etimologi kata etika, tulisan ini mengambil makna etika sebagai: perbuatan/perilaku yang dilakukan terus menerus oleh seseorang atau sekelompok masyarakat.
Suatu perbuatan yang dilakukan terus menerus karena dianggap baik dan memberikan kebaikan atau memberikan (mendukung) kehidupan.
Mengapa etika (habit) itu dilakukan terus menerus? Ada dua pendapat yang dirujuk untuk menjelaskan hal ini?
Pertama, padangan Markus Tulius Cicero. Dalam karyanya De Inventione (84 BCE) Cicero menjelaskan bahwa kebajikan (hidup) atau suatu kebijaksanaan lahir dari etika/ habitus/ kebiasaan yang telah dilakukan dalam waktu yang lama.
Etika ini bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct manusia. Kemampuan appetitive/ instinct ini dianggap sebagai alam lanjutan (alam kedua) dari alam yang sesungguhnya.
Kebajikan/ kebijaksanaan diperoleh dari kemampuan appetitive/ instinct yang berelasi dengan alam asli.
Etika/ habitus timbul dari usaha manusia meniru kebaikan dari alam asli.
Kebaikan dari alam yang asli dianggap dan dirasa baik sehingga dilakukan terus menerus.
Kemampuan appetitive/ instinct pada manusia memampukan manusia untuk menjawab (memberikan re-aksi) terhadap alam yang menginisiasi gerakan di alam.
Pandangan Cicero, didasarkan pada factum manusia adalah bagian dari alam, sehingga manusia berelasi dengan alam dalam bentuk manusia bergerak bersama alam, memberikan gerakan kepada alam (mengelola atau menguasasi alam) baik gerakan itu sebagai gerakan inisiasi maupun sebagai reaksi kepada gerakan dari alam sebagai causa gerakan yang pertama.
Dalam konteks etika, habitus yang melahirkan kebajikan/ kebijaksanaan dari perangkat appetitive/ instinct manusia menjadi prompter/ diriver yang primer/ utama.
Bahwa instinct juga melibatkan reason/ pikiran/ kehendak tetapi dalam batasan fungsinya untuk memberikan dukungan subordinasi kepada instinct.
Peran ini memberikan posisi kepada instinct sebagai pemilik kasta yang lebih tinggi dari pikiran/ kehendak yang lebih rendah sebagai budaknya.
Sebagai contoh, pertama, etika/ habitus masyarakat yang hidup di pesisir Pantai Lamalera.
Mereka membangun relasi etis dengan alam dengan cara melaut, menyandarkan hidup kepada belas kasih laut (alam).
Cara hidup demikian dibangun di atas dasar kebajikan hidup antara manusia dengan alam-alam dengan manusia.
Kedua, masyarakat suku Badui di Jawa Barat. Hidup mereka bersandar dan bergantung pada alam murni. Hidup mereka mengalir bersama alam.
Mereka tidak menggunakan alas kaki seperti sandal, sepatu. Bagi mereka, alas kaki menjadi barrier/ penghalang relasi antara telapak kaki mereka dengan alam.
Cara hidup seperti ini memberikan telapak kaki yang sehat, kaki yang kuat.
Ini merupakan kebajikan/ kebijaksanaan hidup yang saling menghidupkan. Inilah etika yang berbasis pada appetitive/ instinct menurut Cicero.
Kedua, pandangan Thomas Aquinas. Terhadap pandangan Cicero di atas, Aquinas menambah (memperbaiki) seperti yang tertulis dalam karyanya berjudul Summa Theologica (2013).
Menurut Aquinas alam merupakan principal yang menggerakan dan menghidupkan kehidupan-kehidupan lainnya.
Prinsip alam ini menginisiasi atau menjadi causa gerakan dari segala gerakan kehidupan lainnya termasuk manusia dan gerakan-gerakan yang dihasilkan manusia.
Gerakan (berjalan, berlari) pada manusia bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct yang dimiliki manusia. Misalnya, ketika haus manusia mencari sumber air.
Ketika lapar manusia mencari sumber makan. Ketika ada bahaya yang mengancam, manusia mempertahankan diri atau melarikan diri/ menyelamatkan diri.
Menurut Aquinas, ketika manusia hidup dan berelasi dengan alam hanya menggunakan appetitive/ instinct, manusia menjadikan dirinya sebagai the second nature.
Alam manusia dibentuk dari meniru atau mengimitasi alam murni. Gerakan pada manusia juga sebagai re-aksi terhadap gerakan alam.
Jika demikian maka appetitive/ instinct menjadi tuan atas reason/ intelektualitas/ kehendak sebagai budak.
Tetapi, appetitive/ instinct itu terbatas pada satu teritori (bersama tempus di teritori yang sama) sehingga ketika appetitive/ instinct itu ke luar dari teritorinya, maka manusia membutuhkan kemampuannya yang lebih tinggi yaitu kehendak atau pikiran.
Bahwa alam sebagai “…the principle of movement,” karena alam bergerak maka yang ada (hidup di alam) pun ikut bergerak.
Alam bergerak dan menggerakan (menyebabkan) gerakan lainnya termasuk gerakan pada manusia, baik gerakan manusia sebagai gerakan inisiasi terhadap alam maupun gerakan sebagai re-aksi terhadap gerakan alam.
Relasi gerakan antara manusia dengan alam atau alam dengan manusia dipandang sebagai etika appetitive/ instinct capacity seperti pandangan Cicero.
Aquinas menjelaskan bahwa manusia memiliki kemampuan lain yang lebih tinggi di atas appetitive/ instinct yaitu kehendak/ pikiran.
Kemampuan ini memampukan manusia untuk melampaui appetitive/ instinct yang terbatas pada teritori tertentu. Kehendak / pikiran pada manusia menjadi tuan yang dilayani oleh instinct.
Dalam konteks etika, kehendak/ pikiran memiliki fungsi untuk memvalidasi dan memverifikasi appetitive/ instinct misalnya memberikan re-aksi terhadap gerakan dari alam.
Kehendak (pikiran) memiliki kasta yang lebih tinggi dari appetitive/ instinct karena itu menentukan eksistensi hidup yang lebih luas untuk dapat mencapai tujuan utama hidup bersama manusia yaitu kebahagaiaan.
Perbedaan yang mendasar/ prinsip antara Cicero dan Aquinas adalah Cicero memandang bahwa etika dilahirkan/ digerakan oleh kemampuan appetitive/ instinct manusia sementara Aquinas menambahkan adanya peran superioritas dari Kehendak (Free Will dan Holy Will) Kehendak yang membebaskan dan kehendak yang menyucikan.
Berdasarkan uraian etika di atas, baik etika/ habitus yang bersumber dari appetitive/ instinct dan etikan kehendak/ pikiran, keduanya melekat dan ada baik pada Cosmas maupun pada Affan.
Demikian pun hal ini ada dan sama pada setiap orang. Pertanyaannya adalah apakah sebuah gerakan (berjalan, berlari, perbuatan) seseorang, seperti pada Cosmas dan Affan pada saat terjadi pada demo di Jakarta digerakan oleh appetitive/ instinct atau dikendalikan oleh Kehendak (yang baik)?
Niat (mens rea): syarat unsur salah
Penting untuk mengetahui, memahami konsep niat? Kalau merujuk pada KBBI, kata niat berarti: maksud atau tujuan. Jika dimaknai secara konotatif, kata niat bermakna sebagai buruk/ jahat.
Misalnya: niat membunuh, niat melukai. Niat tersebut bersumber dari lokus appetitive/ instinct.
Kemampuan instinct yang jahat/ buruk bisa seperti membunuh atau melukai.
Sebaliknya, niat dari instinct yang baik seperti menolong, rela berkorban dan mencintai tanpa syarat.
Niat dengan intensi yang buruk/ jahat tidak bersumber dari kehendak/ pikiran sesuai perannya esensial dan substansial. Mengapa?
Karena kehendak sebagai superiority power pada manusia merupakan bagian dari internal image manusia yang bersumber dari Tuhan.
Niat dalam wujud perbuatan jahat (actus reus) gerakannya bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct yang sumber dan lokusnya dari bagian otak (sistem) limbik (otak mamalia).
Niat itu diaktifkan baik secara insidentil alamiah maupun karena rekayasa.
Ketika secara insidentil, instinct itu aktif mengikuti dan bersama gerakan dari alam.
Jika instinct itu diaktifkan karena rekayasa maka gerakannya dikendaliakn sesuai rancangan yang melawan alam.
Alam yang ada dan terjadi merupakan alam buatan. Gerakan Cosmas dan Affan saat peristiwa demo itu terjadi, bisa berada di alam yang murni, bisa juga berada di alam buatan.
Sehingga ketika fenomena demo di Jakarta dikonstruksi menjadi etika, perbuatan (gerakan) Cosmas dan Affan bisa menjadi etika yang berbasis instinct alamiah atau etika dalam alam rekayasa buatan entitas lain.
Berikut ilustrasi yang coba menggambarkannya. Bayangkanlah di sebuah hutan ada seekor kera di atas pohon yang lapar. Kera ini melihat sebuah pohon pisang masak berjarak 15 meter.
Secara appetitive/ instinct, kera membutuhkan pisang supaya tetap hidup.
Namun, dari sisi yang lain ada seekor macan yang juga lapar dan berjarak 10 meter dari si kera.
Fenomena gerakan appetitive/ instinct dari kera dan macan sama-sama mempunyai tujuan untuk mempertahankan hidup.
Gerakan seekor kera atau seekor macan sama-sama bersumber dari kemampuan mengaktifkan instink untuk bertahan hidup.
Mengambil pisang merupakan sebuah target demikian juga pada macan yang menghidupkan instink tersebut.
Alam instinct kera dan macan akan berubah ketika ditambah rekayasa tambahan dari manusia.
Erick Fromm (1941) dalam karyanya Escape From Freedom, menjelaskan, manusia memiliki kemampuan instink/ naluriah untuk bisa menaklukkan/ beradaptasi dengan alam.
Kemampuan ini termasuk kemampuan untuk memilih melakukan sesuatu atau tidak. Untuk ini manusia didukung kemampuan pikiran/ kehendak.
Pendapat Fromm mirip dengan dengan pandangan Cicero soal instinct naluriah.
Dalam konteks etika/ habitus, alamlah yang melahirkan kebajikan/ kebijaksanaan tentang baik atau buruk. Atau sebaliknya, manusia yang memberikan perlakuan terhadap alam.
Niat, jika dijadikan sebagai causa etika dari sebuah actus reus/ perbuatan jahat maka niat itu dikendalikan oleh appetitive/ instinct.
Ketika manusia melakukan sebuah actus reus, manusia tidak seutuhnya manusia yang memiliki kemampuan berpikir/ berkehendak.
Saat itu, manusia mengalami degradasi kasta ke tingkat yang lebih rendah yaitu dalam makna yang sarkastik berperilaku mirip seperti seekor kera atau seekor macan. Hidup menggunakan instinct kebinatangan.
Unsur niat yang buruk, prompter/ drivernya bersumber dari appetitive/ instinct. Kehendak/ pikiran manusai menjadi budak yang melayani instinct.
Instinctlah yang mendominasi gerakan (etika/habitus) sehingga fenomena seperti ini tidak menyentuh takaran suatu perbuatan disebut benar atau salah menurut pikiran.
Benar atau salah lokusnya ada pada perangkat berpikir yang rasional (kehendak).
Apa yang berlaku pada Cosmas dan Affan saat peristiwa demo itu terjadi berlaku sama.
Kemampuan instinct pada setiap manusia (termasuk pada Cosmas dan Affan) secara alamiah aktif karena menjadi habitus untuk bertahan hidup.
Dalam konteks pemeriksaan etika dari peristiwa demo di Jakarta, yang harus dipastikan (diteliti) adalah apakah situasi yang terjadi saat itu adalah situasi yang menghidupkan kemampuan instinct/ naluriah atau tidak?
Mengetahui, memahani situasi ini penting dan yang utama untuk bisa dihubungkan dengan Peraturan Kapolri tentang jenis tindakan (hukuman) apakah yang sesuai?
Kedua, apakah ada kehendak/ akal budi/ pikiran yang hadir dalam peristiwa seperti peristiwa antara Cosmas dan Affan?
Bagi satu pihak untuk melukai dan pihak lain untuk dilukai atau untuk menjadi korban. Sehingga tidak ada ruang kosong antara ukuran abstrak etika dengan realita etika di lapangan.
Maka secara etika, petugas di lapangan menjalankan dan melayani perintah kehendak dari hierarki kehendak tertinggi.
Maka, tanggung jawab pun demikian seharusnyalah diletakan pada kehendak, sementara petugas di lapangan menjadi objek dari perintah kehendak.
Akan disebut sebagai kesalahan etika (pasal 1 angka 23 Perkap Kapolri) manakala petugas lapangan berperan seolah-olah memiliki kewenangan kehendak atau sebaliknya yang memiliki kewenangan untuk berkehendak bertingkah seolah-olah sebagai petugas lapangan.
Etika Esensial: Buah dari Cinta bukan instinct
Pandangan Cicero menegaskan bahwa etika yang bersumber dari kemampuan appetitive/ instinct dan menciptakan kebaikan berlaku untuk jenis kehidupan di dalam alam dan bersama alam.
Relasi antara sesama manusia, manusia dengan alam yang dibangun di atas appetitive/ instinct berlaku untuk satu teritori alam yang terbatas. Sehingga perbedaaan teritori memungkinkan perbedaan kebaikan/ kebajikan/ kebijaksanaan.
Oleh karena itu, Thomas Aquinas menegaskan (memperbaiki) objection ke: 3 dari Cicero tentang “perbedaaan antara moral dan kebijaksanaan Intelektual” (Thomas Aquinas, 2013)
Menurut Aquinas, kehendak/ pikiran yang melahirkan kebajikan/ kebijaksanaan pada manusia merupakan buah dari Cinta.
Tanpa cinta kebajikan (kebijaksanaan) dari kehendak bebas manusia saja, akan melahirkan pertentangan.
Cinta yang esensial (sesungguhnya) adalah yang bersumber dari Tuhan. Ini yang disebut sebagai etika esensial. Inilah prompter yang melahirkan kebajikan (kebijaksanaan).
Majelis kode etik Polri yang memeriksa, mengadili kasus etika setiap anggota Polri seharusnya mendengarkan suara dari kebajikan/ kebijaksanaan yang datang dari pimpinannya/ atasannya langsung.
Pertama, perintah dari suara batin (suara hati) untuk bisa membaca hal-hal yang tidak tertulis, terungkap secara positif dalam sebuah persidangan etika.
Kedua, perintah dari kehendak/ pikiran yang lebih tinggi yaitu Tuhan. Untuk bagian ini, kehendak/ pikiran perangkat software
Makna unsur Salah Dalam Etika.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 1 angka 23 menyebutkan bahwa seseorang disebut pelanggar karena adanya “kesalahannya” dan terbukti melakukan pelanggaran melalui sidang KKEP.
Menggunakan unsur salah untuk mengukur beretika atau tidaknya suatu perbuatan, memunculkan persoalan etika baru yaitu: pertama, unsur salah ada di dalam substansi dan mekanisme hukum pidana (prinsip-prinsip/ teori hukum pidana), sementara prinsip etika tentang suatu perbuatan baik atau tidak baik;
Kedua, jika membuktikan unsur salah dari niat, maka KKEP, majelis Banding sangat perlu untuk membuktikan mens rea (niat jahat) dari dader/ pelaku utama dalam hal ini driver mobil rantis Brimob.
Jika dikaitkan dengan rantai komando maka rantai komando itu hierarchy dan berjenjang sampai pada puncaknya adalah Kapolri.
Niat bisa dikendalikan oleh etika/ habitus yang baik. Ini melekat pada setiap orang, baik itu driver mobil rantis Birmob, Cosmas dan Affan.
Perkap Etika Kapolri juga mengatur bahwa setiap anggota Polri berhak, berwenang untuk menolak perintah actus reus.
Penolakan ini tidak bersumber dari luar diri melainkan dari dalam diri yaitu yang bersumber dari instinct yang baik dan kehendak/ pikiran.
Niat (mens rea) itu ada di dalam diri. Salah satu hal yang paling tidak beretika dari sebuah persidangan etika (termasuk pada pemeriksaan perkara pidana) adalah ketika para majelis hakimnya tidak bisa menemukan, mengetahui mens rea yang tersembunyi di dalam diri seseorang untuk disinkronisasikan dengan realita dari actus reus.
Ketidakmampuan untuk mengetahui mens rea kemudian membawa ilmu hukum ke kedalaman kesesatan ilmu dan kesesatan etika yang mengonstruksi prinsip cogitanionis peonam nemo patitur “…perbuatan atau perlakuan lahiriah atau yang tampak luarlah yang akan dinilai oleh hukum” (Zainil Arifin Mochtar & Eddy O S Hiariej, 2021:24).
Berdasarkan prinsip ini, ketika majelis hakim KKEP atau pun majelis banding tidak menemukan unsur salah ( baca: niat/ mens rea) dari dugaan yang dilekatkan kepada pelanggar maka para majelis sedang mendagradasi si pelaku setingkat animalium.
Prinsip di atas sesungguhnya lahir dari kelelahan ilmu hukum yang tidak menemukan esensi dari etika dan keadilan.
Pemecatan kepada Cosmas secara etika akan sesuai dengan etika dan bernilai keadilan jika majelis kode etik Polri menemukan mens rea/ niat jahat tersebut. Sehingga pas dengan makna unsur salah.
Namun, jika tidak para majelis kode etik juga tidak sedang menggunakan kemampuan tertinggi dari manusia yakni: kehendak / pikiran.
Untuk sampai pada tingkat ini, dibutuhkan seorang yang bisa melampaui dunia materi atau fisik. Seorang homo Deus, manusia baik, suci.
Locus: alam rekayasa bukan genuine
Sesuai pandangan Thomas Aquinas bahwa “nature is the principle of movement” maksudnya adalah bahwa causa dari sebuah gerakan adalah alam atau alamlah yang menjadi sebab dari segala gerakan horizontal antara alam dengan manusia.
Manusia juga melakukan gerakan seperti appetitive/ instinct karena manusia bagian dari alam.
Baik itu melakukan gerakan inisiasi kepada alam atau pun menjawab gerakan inisiasi dari alam.
Dalam konteks demo di Jakarta yang menyebabkan di PTDH nya Kompol Cosmas atau meninggalnya Affan, hal itu merupakan bagian dari peristiwa dan proses alam.
Pertanyaannya adalah, apakah alam (lokus peristiwa) terjadinya kejadian itu, merupakan alam yang murni atau alam buatan?
Ada dua perkiraan terhadap hal ini. Pertama, causa gerakan pertama dalam peristiwa itu adalah alam, sehingga gerakan dari manusia (dalam status apa pun) merupakan reaksi terhadap gerakan dari alam.
Dalam kontek seperti ini maka gerakan appetitive/ inistinct bukanlah hasil suatu rekayasa. Konsekuensinya ada dua:
1) baik Cosmas maupun Affan sama-sama memiliki appetitive/ instinct untuk melindungi diri/ menyelamatkan diri. Gerakan ini merupakan reaksi yang sangat alamiah.
Kedua, jika alam yang terjadi merupakan alam buatan (alam rekaysa) maka apa pun, siapa pun diupayakan untuk masuk ke dalam alam rekayasa itu. Gerakan appetitive/ instinct baik Cosmas atau Affan masuk ke dalam alam buatan itu.
Secara khusus pada Affan. Sebagai seorang ojol, sebuah pekerjaan yang dipaksa (terlatih) untuk bisa menguasai alam Jakarta.
Dapatlah dianggap gerakan (kemampuan) appetitive/ instinctnya sudahlah teruji.
Pada akhirnya dibutuhkan kapasitas mumpuni dari para majelis kode etik untuk menemukan ruang terarsir atau garis yang terputus antara causa dan realita saat peristiwa itu terjadi.
Putusan majelis kode etik Polri akan menjadi satu lilin baru yang mencahayai Polri ke dalam dirinya atau ke luar.
Sebuah putusan tentang etika akan bernilai kebajikan atau kebijaksanaan, ketika mereka melayani kebenaran meskipun tidak ada satupun menjalankannya.
Sebaliknya putusan mereka berkurang kebajikannya ketika hanya mengikuti suara banyak orang atau suara pimpinannya yang mau menyelamatkan diri. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Petornius Damat
Kompol Cosmas Kaju Gae
Cosmas Kaju Gae
Affan Kurniawan
POS-KUPANG.COM
Opini Pos Kupang
| Opini: Perairan NTT Tak Sekadar Terkait Perut Rakyat Namun Sumber Kedaulatan Ekonomi |
|
|---|
| Opini: ProKlim, Ekonomi Karbon, dan Momentum Aksi Nyata dari Komunitas |
|
|---|
| Opini - Ketika Data Mengalahkan Realitas: Ancaman Baru Bagi Kearifan Lokal NTT |
|
|---|
| Opini: Menjaga Mutu Undana di Balik Layar WFH |
|
|---|
| Opini: Pendidikan sebagai Jalan Pemulihan Martabat Manusia di Era Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Petornius-Damat.jpg)