Daud Wjohn Tafuli membayangkan wajah para tetua Amanatun menikmati pemerataan jalan, ekonomi pembangunan di segala lini.
"Saya hanya bayangkan, saya punya Bapa dan mama ini, bisa tersenyum melihat pemerataan jalan atau ekonomi pembangunan di segala lini. Akhirnya nanti dapat dirasakan bila DOB Amanatun terlaksana, " jelas Daud Wjohn Tafuli.
Dalam berkas pemekaran, ada delapan kecamatan yang masuk dalam Daerah otonomi baru ini dan kurang lebih 60-an desa di dalamnya.
Selain itu disebutkan, dampak kedua dari DOB ini yakni penyerapan pekerjaan minimal 1.500 pegawai untuk pemerintahan.
"Saya banyak ketemu adik-adik dong yang nganggur selama ini bisa jadi kesempatan bagi mereka, Makanya saya bilang ke mereka kalau hanya minum mabok, mohon maaf," jelas Daud Wjohn Tafuli.
Daud Wjohn Tafuli juga menjelaskan Amanatun memiliki potensi yang besar. Sehingga melalui DOB ini, tentu pengembangan potensi akan semakin maksimal dilakukan.
Baca juga: DPRD NTT Nilai Usulan Pembentukan DOB Sebagai Kebutuhan Daerah
Daud Wjohn Tafuli berharap semakin banyak mendapat, masukan dan kritik yang membangun demi mengkawal proses DOB Amanatun yang sudah mulai di hidup akan kembali.
"Kami berharap semua masyarakat Amanatun yang baca berita ini, tolong kontak kami, kasih kami masukkan, kasih kami kekuatan. Karena pergerakan ini bukan gampang. Ini masih lama dan butuh banyak tenaga, uang, pikiran, dorongan, doa, " harap Daud Wjohn Tafuli.
Daud Wjohn Tafuli juga mengatakan pihaknya masih terbuka akan hal tersebut. Selain itu mewakili Makana ia menyampaikan beberapa harapan masyarakat kepada pemerintah daerah TTS, agar turut mengkawal agenda besar ini.
"Selain itu, tolong libatkan kami, bangun diskusi dengan kami terkait masukan-masukan, terlebih bila dokumen yang diserahkan memerlukan perbaikan atau tambahan. Dengan koordinasi pasti akan lebih cepat proses ini, " ungkap Daud Wjohn Tafuli.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Amanatun Siap Kawal Surat Usulan Gubernur NTT Terkiat DOB Hingga Definitif
Meski begitu, Daud Wjohn Tafuli mengamini pihak pemerintah tentu pada posisi tawar untuk mendesak pemerintah pusat. Sehingga Ia dan tim akan terus mengoptimalkan upaya DOB Amanatun ini, dan berharap pemda tetap mendukungnya agar bergerak sesuai arah yang tepat.
Berdasarkan informasi, DOB ini telah digagas sejak awal tahun 2000-an. Semua dokumen telah selesai dan diserahkan ke Kemendagri, namun pada tahun 2014, terjadi moratorium yang mengharuskan DOB ini terhenti.
Namun pada (26/6/2025), Masyarakat Kerajaan Amanatun (Makana) melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur NTT, Johny Asadoma untuk meminta izin menghadap Kemendagri terkait DOB ini. Namun pihak pemprov NTT menyebutkan akan menyurati Kemendagri, agar para orangtua tidak perlu ke Jakarta.
Terbukti pada (1/7/2025), Gubernur NTT telah menyurati Kemendagri terkait delapan DOB NTT yang termasuk didalamnya ada DOB Amanatun ini. (dim/any)
Bukan Kepentingan Kelompok
Anggota DPRD NTT David Boimau menilai usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah kebutuhan suatu daerah.
"Pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah provinsi seharusnya melihat upaya pemekaran calon DOB sebagai kebutuhan daerah dan bukan kepentingan orang atau kelompok tertentu," ujar David Boimau, Senin (28/7).
David Boimau mengatakan, bila itu merupakan kebutuhan maka pemerintah harus memfasilitasi niat masyarakat agar melengkapi dokumen pemekaran calon DOB sesuai regulasi.
David Boimau menyebut, persoalan DOB ini terus didesak berbagai kelompok, salah satunya Forkonas. Tujuannya agar Pemerintah Pusat segera mencabut moratorium pembentukan DOB.
"Ini memberikan peluang kepada Provinsi NTT untuk bisa mewujudkan impian masyarakat selama ini," tambah David Boimau.
Dikatakan David Boimau, Pemerintah Provinsi NTT agar terus melakukan komunikasi dan mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan langkah selanjutnya. Termasuk kalau ada daerah lain yang bisa dimekarkan.
Anggota DPRD NTT Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan DOB dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat.
Baca juga: DOB Amanatun, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS Apresiasi dan Dukung Keseriusan Pemda
"Kita berharap aspirasi ini menjadi perhatian serius para wakil NTT yang ada di DPR RI juga semua anggota DPD RI untuk mengawal dan memperjuangkan baik percakapan dengan Pemerintah Pusat maupun prosesnya di DPR-RI. Sebab saat ini harus diakui bahwa ada sejumlah kabupaten yang sudah sangat membutuhkan hadirnya DOB," ujar Inche Sayuna, Minggu (27/7).
Meski demikian, politisi Golkar itu berharap aspirasi pembentukan DOB itu bisa diakomodir dan tidak terkendala dengan moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Presiden.
Inche Sayuna, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu memperingatkan sikap Pemerintah Pusat agar lebih tegas dan tidak tebang pilih. Seringkali, ada aspirasi mendapat perlakuan baik. Sebaliknya, ada daerah yang diperlukan kurang baik dengan berbagai alasan.
"Persetujuan terhadap penambahan 2 Provinsi baru di Papua menjadi 4 Provinsi akan menjadi pintu masuk yang baik terhadap aspirasi pemekaran bagi daerah lain di indonesia termasuk 6 DOB yang diusulkan dari NTT," kata Inche Sayuna.
Baca juga: Inche Sayuna Ungkap Pintu Masuk DOB dari NTT Agar Diterima Pemerintah Pusat
UU No 23/2014 menyebut, untuk menjadi DOB, sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada masa ini perlu ada pendampingan dan komunikasi yang intens agar memastikan kelayakan DOB.
Pada akhir masa persiapan daerah, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR. Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk. (fan)
Siapkan Lahan 300 Hektar
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dominggus Kondanamu mengatakan, rencana pembetukan ini disambut baik oleh pemkab dan seluruh masyarakat. Bahkan, lahan untuk pusat DOB sudah disiapkan.
Lahan pusat pemerintahan telah disiapkan seluas kurang lebih 100 hektar di masing-masing DOB. Mencakup Sumba Timur Jaya, Pahunga Lodu, dan Sumba Selatan.
“Ya, terkait hal itu Sumba Timur sebetulnya sudah ada langkah-langkah untuk persiapan. Kita sudah menyiapkan lokasi pusat otonomi baru,” kata Dominggus Kondanamu, pada Selasa (29/7).
Baca juga: LIPSUS: Lima Juru Masak Layani 3.442 Penerima, Masak 4 Jam, Aktivitas SPPG Maulafa 3
Untuk DOB Sumba Timur Jaya, lokasi pusat pemerintahan telah disiapkan di wilayah Praikauki, Lewa. Berada persis di perbatasan Kambu Hapang dan Parai Hambuli.
“Itu untuk titik ibu kotanya. Lahan dialokasikan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat bersama pemerintah di situ,” kata Dominggus Kondanamu.
Sementara untuk DOB Pahunga Lodu, lahan disiapkan di Kecamatan Umalulu. Adapun untuk DOB Sumba Selatan, lokasi telah disiapkan di Desa Nggongi.
“Sama juga di wilayah Pahunga Lodu. Titik ibu kota yang direncanakan itu di Kecamatan Umalulu. Dan sudah ada lahannya kurang lebih juga 100 hektar,” lanjut Dominggus Kondanamu.
Ketiga lokasi tersebut merupakan hasil hibah dari tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Ini sudah siap ditindaklanjuti. Tetapi kemudian keluarlah moratorium (pemekaran daerah otonomi baru) ini,” ujar Dominggus Kondanamu.
Baca juga: LIPSUS: 200 Siswa Keracunan MBG di SMPN 8 Kota Kupang, Dirawat di 3 RSU di Kota Kupang
Selain itu, selama wacana berlangsung, pemerintah daerah bersama tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sempat turun ke lapangan untuk memetakan potensi ekonomi di wilayah-wilayah yang direncanakan menjadi DOB tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap, moratorium dicabut agar persiapan ini segera ditindaklanjuti guna mempercepat pembangunan dan pemerataan layanan publik di daerah. (dim)
*NEWS ANALISIS
Pengamat Kebijakan Publik Undana, Lasarus Jehamat : Bukan Bagi Kekuasaan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan delapan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski demikian, hak tersebut tetap harus ditinjau dari sisi urgensitas dan relevansinya bagi masyarakat.
Usulan DOB itu tidak sekadar soal keinginan, tetapi juga merupakan hak. Namun, kita tetap perlu memeriksa urgensitasnya. Apakah mendekatkan layanan publik, memperkuat kapasitas kewargaan, atau justru sekadar pembagian kekuasaan elite lokal.
Selama ini masyarakat cenderung memahami pemekaran wilayah hanya sebatas kemudahan dalam mengurus dokumen administratif seperti KTP atau akta kelahiran.
Padahal, DOB seharusnya menyentuh aspek substantif seperti pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan demokrasi dan partisipasi warga.
Saya juga perlu mengingatkan adanya potensi risiko jika motif pemekaran lebih kuat dilandasi kepentingan politik. Kalau alasan politis terlalu dominan, bukan tidak mungkin pemekaran justru menjadi ajang bagi elite untuk membagi-bagi kekuasaan. Itu yang perlu dipikirkan secara matang.
Saya tentu mendukung pemekaran daerah selama tujuannya jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sempit kelompok tertentu.
DOB harus menjadi sarana untuk memperkuat hak-hak kewargaan. Bukan sekadar perluasan wilayah administratif yang mahal tapi minim manfaat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS