NTT Terkini 

Gidion Mbilijora Minta DPR dan DPD Harus Omong tentang DOB di NTT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Wakil Bupati Yonathan Hani bersama mantan Bupati Gidion Mbilijora dan Forkopimda saat hadir dalam pembukaan kegiatan Palapang Njara Humba Cup I di Lapangan Rihi Eti, Prailiu, Senin (16/5/2025)

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Sumba Timur dimulai sejak tahun 1960. Namun hingga kini, proses pemekaran masih tertahan akibat moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Padahal, berbagai dokumen penting seperti peta wilayah hingga batas desa sudah disiapkan lengkap,” ujar mantan Bupati Sumba Timur dua periode, Gidion Mbilijora, kepada Pos Kupang, Selasa (29/7). 

Gidion Mbilijora mengatakan, pemerintah daerah, Pemprov NTT dan perwakilan NTT di DPR RI dan DPD RI perlu bekerja sama untuk menyuarakan kembali urgensi pembentukan DOB bagi kemajuan daerah.

Gidion Mbilijora menjelaskan, sejak diwacanakan pembentukan DOB di Sumba Timur, sejumlah peneliti sudah turun untuk melakukan kajian dan petakan potensi wilayah.

GIDION MBILIJORA - Mantan Bupati Sumba Timur dua periode, Gidion Mbilijora, saat ditemui pada Selasa (29/7/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN)

Dan saat itu, Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan tujuh wilayah yang layak menjadi kabupaten. Meski akhirnya hanya tiga yang dilanjutkan.

“Saya bersama DPRD yang lalu sudah ke provinsi, sudah dapat persetujuan gubernur dan DPRD. Kita sudah bawa sampai ke Jakarta, namun terkendala moratorium,” kata Gidion Mbilijora.

Proses pemetaan wilayah calon DOB juga didukung secara teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong. Bahkan, kata Gidion Mbilijora, Sumba Timur menjadi kabupaten pertama yang menjalin kerja sama langsung dengan BIG dalam menyusun peta calon DOB.

Karena itu, Gidion Mbilijora berharap Gubernur NTT bersama DPR RI dan anggota DPD RI asal NTT untuk bersuara ke pemerintah pusat terkait DOB ini hingga ke Presiden. “Ya kita berharap anggota DPR dan DPD kita omonglah sedikit di sana. Kita butuh pemekaran memang,” kata Gidion.

Gidion Mbilijora juga menyebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai memahami konteks wilayah NTT, termasuk Sumba. Ia juga menyinggung Hashim Djojohadikusumo yang beberapa kali mengunjungi Sumba.

“Saya kira Presiden memahami wilayah NTT. Termasuk Sumba. Pak Hashim Djojohadikusumo juga berulang-ulang datang ke Sumba,” tambah Gidion Mbilijora.

Gidion Mbilijora menambahkan, kedekatan itu diharapkan bisa membuka jalan bagi percepatan DOB.

Terkait persiapan pemekaran tiga DOB tersebut, Pemerintah Sumba Timur telah menyiapkan ratusan hektar lahan.

Baca juga: Lundji Kaborang dan Umbu Nengi Rutung Dukung Pembentukan DOB di Sumba Timur

Namun, kata Gidion Mbilijora, proses pembentukan itu tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Anggota DPRD Sumba Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Lundji Kaborang mengatakan, moratorium pembentukan DOB akan menghambat kemajuan pembangunan di daerah.

Lundji Kaborang mengatakan, di Sumba Timur saat ini masih ada sejumlah wilayah belum tersentuh listrik. Ia menilai, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) akan mempercepat akselerasi pembangunan.

“Waduh, kalau tidak mekar kabupaten, sampai kapan dua ibu kota kecamatan di wilayah selatan tidak ada listrik,” kata Lundji Kaborang, kepada Selasa (29/75).

Baca juga: DOB Amanatun, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS Apresiasi dan Dukung Keseriusan Pemda

Lundji Kaborang berharap, semua pihak mendukung pembentukan DOB ini.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Sumba Timur dari Fraksi PAN, Umbu Nengi Rutung.

Umbu Nengi Rutung mendukung penuh usulan Pemprov NTT terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Sumba Timur.

Menurut Umbu Nengi Rutung, langkah ini akan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.

Umbu Nengi Rutung menyebutkan, Sumba Timur memiliki wilayah yang sangat luas yaitu 7.000 km persegi dengan jumlah penduduk sekitar 250.000 jiwa. Wilayah ini terdiri dari 22 kecamatan, 140 desa, dan 16 kelurahan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung. (POS-KUPANG.COM/HO)

Persebaran penduduk di wilayah yang luas ini, menurut Umbu Nengi Rutung, menyulitkan pemerataan pembangunan.

Ditambah lagi dengan keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu,  pembentukan DOB adalah harapan seluruh masyarakat.

Umbu Nengi Rutung menjelaskan, pembentukan daerah otonomi baru akan mendekatkan kendali pemerintahan kepada masyarakat di seluruh wilayah.

Baca juga: Terkait DOB Amanatun, Paul Mella Sebut Masyarakat Amanatun Harus Siap

Selain itu, kata Umbu Nengi Rutung, DOB juga akan mempercepat pembangunan dan akses pelayanan publik. Terutama di wilayah pedalaman Sumba Timur.

“Paling penting, ini akan mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedalaman dan akses pelayanan terhadap publik semakin dekat dan maksimal,” ungkap Umbu Nengi Rutung, Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur ini. 

Kerinduan Waga Amanatun

Tokoh masyarakat, sekaligus mantan Bupati TTS periode (2014/2019), Ir. Paulus Viktor Roland Mella, M.Si, menyampaikan bahwa masyarakat Amanatun harus bersiap untuk menyambut momen ini. 

"Karena Pak Gubernur sudah memulai, berarti kita juga bersiap untuk menyiapkan segala sesuatu. Mungkin regulasi baru kalau ada data baru yang dibutuhkan dan belum ada, ya harus kita siapkan. Atau yang sudah ada dan harus diperbaharui, ya kita harus siap,  jelas Paulus Viktor Roland Mella.

Paulus Viktor Roland Mella juga menyampaikan upaya pemerintahannya dalam memperjuangkan DOB Amanatun ini ketika moratorium tahun 2014.

"Amanatun kita sudah berproses tahun 2014. Kita sudah siapkan dokumennya secara lengkap, kita sudah serahkan, sudah berproses. Tapi saat itu kan ada moratorium, tahun 2014 sehingga terhenti, " jelas Paulus Viktor Roland Mella. 

Paulus Viktor Roland Mella melanjutkan pada saat itu (moratorium), masih ada peluang terbuka, jadi kita usulkan ke lembaga DPR RI.

"Kita masukan juga dokumen DOB ini ke DPD dan diterima langsung Wakil DPD saat itu. Kemudian ke DPR RI secara kelembagaan juga kita masukkan. Meskipun ada moratorium, namun ini aspirasi yang terus angkat, " jelas Paulus Viktor Roland Mella,  melalui sambungan telepon pada (29/7). 

Paul Mella (POS KUPANG/DION KOTA)

Paulus Viktor Roland Mella menceritakan ketika upaya DOB gencar dilakukan, bukan pemerintah daerah sendiri yang berproses namun pemerintah provinsi juga mendampingi dan pihaknya terus mengikut sampai sekarang.

Dikatakan Paulus Viktor Roland Mella, terkait tidak diprosesnya DOB Amanatun tersebut bisa jadi karena kondisi negara atau semacamnya. Meski begitu, dokumen DOB tersebut tetap sudah ada di pemerintahan pusat. 

"Sehingga kemarin begitu masuk, saya sebagai masyarakat berterima kasih, Gubernur juga sudah berproses, dan didalamnha ada DOB Amanatun juga. Dokumennya sudah ada di provinsi, " ungkap Paulus Viktor Roland Mella, Mantan Bupati TTS ini. 

Paulus Viktor Roland Mella mengatakan DOB ini juga menjadi urusan pemerintahan daerah.

"Saya pikir ya tidak bisa kita saja tokoh masyarakat sendiri, tapi ini kan urusan pemerintahan. Jadi tentu pemerintah daerah, Pak Bupati juga akan menyampaikan sebagai penanggung jawab wilayah daerah di sini, " jelas Paulus Viktor Roland Mella. 

Kepada masyarakat Amanatun Paulus Viktor Roland Mella menyampaikan agar tetap siap terhadap tahapan selanjutnya, baik berupa perbaikan atau penyempurnaan dokumen DOB. 

"Kalau Pak Gubernur sudah berproses, siapa tahu ada perubahan-perubahan data ataupun dokumen. Nah itu kita pemerintah daerah harus siap untuk dokumen, Kepada tokoh masyarakat siap untuk kita kerja sama untuk melengkapi seandainya itu diminta sebagai tambahan. Karena ini data tersebut sudah 10 tahun, " jelas Paulus Viktor Roland Mella. 

Paulus Viktor Roland Mella memastikan ada perubahan atau perlu menyesuaikan data terkini, baik itu kondisi ekonomi, maupun perkembangan pemerintahan. 

Baca juga: EDITORIAL: DOB Bukan Bagi-bagi Jabatan

"Amanatun menjadi kesepakatan kita bersama untuk boleh mempersiapkan diri untuk DOB. Ya harapan saya sebagai tokoh masyarakat ataupun masyarakat di Amanatun, mari kita semua siapkan diri untuk menyambut rencana besar ini, " jelasnya. 

Paulus Viktor Roland Mella melanjutkan masyarakat juga harus menyiapkan segala sesuatu. Kesiapan masyarakat untuk menerima perubahan yang ada. Begitu juga dengan tokoh masyarakat.

Tokoh Masyarakat Kerajaan Amanatun, Makana, Pdt. Daud Wjohn Tafuli, M. Pd menjelaskan potensial keuntungan ketika pemekaran kabupaten ini dilaksanakan, di antaranya para orang tua boleh merasakan pembangunan. 

"Dampak positif, yang pertama  Bapa Mama (orang tua) di desa, bisa merasakan pembangunan yang merata, " jelas Daud Wjohn Tafuli. 

Daud Wjohn Tafuli membayangkan wajah para tetua Amanatun menikmati pemerataan jalan, ekonomi pembangunan di segala lini.

"Saya hanya bayangkan, saya punya Bapa dan mama ini, bisa tersenyum melihat pemerataan jalan atau ekonomi pembangunan di segala lini. Akhirnya nanti dapat dirasakan bila DOB Amanatun terlaksana, " jelas Daud Wjohn Tafuli. 

Dalam berkas pemekaran, ada delapan kecamatan yang masuk dalam Daerah otonomi baru ini dan kurang lebih 60-an desa di dalamnya. 

Selain itu disebutkan, dampak kedua dari DOB ini yakni penyerapan pekerjaan minimal 1.500 pegawai untuk pemerintahan.

"Saya banyak ketemu adik-adik dong yang nganggur selama ini bisa jadi kesempatan bagi mereka, Makanya saya bilang ke mereka kalau hanya minum mabok, mohon maaf," jelas Daud Wjohn Tafuli. 

Daud Wjohn Tafuli juga menjelaskan Amanatun memiliki potensi yang besar. Sehingga melalui DOB ini, tentu pengembangan potensi akan semakin maksimal dilakukan. 

Baca juga: DPRD NTT Nilai Usulan Pembentukan DOB Sebagai Kebutuhan Daerah

Daud Wjohn Tafuli berharap semakin banyak mendapat, masukan dan kritik yang membangun demi mengkawal proses DOB Amanatun yang sudah mulai di hidup akan kembali. 

"Kami berharap semua masyarakat Amanatun yang baca berita ini, tolong kontak kami, kasih kami masukkan, kasih kami kekuatan. Karena pergerakan ini bukan gampang. Ini masih lama dan butuh banyak tenaga, uang, pikiran, dorongan, doa, " harap Daud Wjohn Tafuli. 

Daud Wjohn Tafuli juga mengatakan pihaknya masih terbuka akan hal tersebut. Selain itu mewakili Makana ia menyampaikan beberapa harapan masyarakat kepada pemerintah daerah TTS,  agar turut mengkawal agenda besar ini. 

"Selain itu, tolong libatkan kami, bangun diskusi dengan kami terkait masukan-masukan, terlebih bila dokumen yang diserahkan memerlukan perbaikan atau tambahan. Dengan koordinasi pasti akan lebih cepat proses ini, " ungkap Daud Wjohn Tafuli. 

Baca juga: Tokoh Masyarakat Amanatun Siap Kawal Surat Usulan Gubernur NTT Terkiat DOB Hingga Definitif

Meski begitu, Daud Wjohn Tafuli mengamini pihak pemerintah tentu pada posisi tawar untuk mendesak pemerintah pusat. Sehingga Ia dan tim akan terus mengoptimalkan upaya DOB Amanatun ini, dan berharap pemda tetap mendukungnya agar bergerak sesuai arah yang tepat. 

Berdasarkan informasi, DOB ini telah digagas sejak awal tahun 2000-an. Semua dokumen telah selesai dan diserahkan ke Kemendagri, namun pada tahun 2014, terjadi moratorium yang mengharuskan DOB ini terhenti. 

Namun pada (26/6/2025), Masyarakat Kerajaan Amanatun (Makana) melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur NTT, Johny Asadoma untuk meminta izin menghadap Kemendagri terkait DOB ini. Namun pihak pemprov NTT menyebutkan akan menyurati Kemendagri, agar para orangtua tidak perlu ke Jakarta. 

Terbukti pada (1/7/2025), Gubernur NTT telah  menyurati Kemendagri terkait delapan DOB NTT yang termasuk didalamnya ada DOB Amanatun ini. (dim/any) 


Bukan Kepentingan Kelompok

Anggota DPRD NTT David Boimau menilai usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah kebutuhan suatu daerah. 

"Pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah provinsi seharusnya melihat upaya pemekaran calon DOB sebagai  kebutuhan daerah dan bukan kepentingan orang atau kelompok tertentu," ujar David Boimau, Senin (28/7).

David Boimau mengatakan, bila itu merupakan kebutuhan maka pemerintah harus memfasilitasi niat masyarakat agar melengkapi dokumen pemekaran calon DOB sesuai regulasi. 

David Boimau menyebut, persoalan DOB ini terus didesak berbagai kelompok, salah satunya Forkonas. Tujuannya agar Pemerintah Pusat segera mencabut moratorium pembentukan DOB. 

Anggota DPRD NTT, David Imanuel Boimau. (POS KUPANG/RAY REBON)

"Ini memberikan peluang kepada Provinsi NTT untuk bisa mewujudkan impian masyarakat selama ini," tambah David Boimau. 

Dikatakan David Boimau, Pemerintah Provinsi NTT agar terus melakukan komunikasi dan mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan langkah selanjutnya. Termasuk kalau ada daerah lain yang bisa dimekarkan. 

Anggota DPRD NTT Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan DOB dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat.

Baca juga: DOB Amanatun, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS Apresiasi dan Dukung Keseriusan Pemda

"Kita berharap aspirasi ini menjadi perhatian serius para wakil NTT yang ada di DPR RI juga semua anggota DPD RI untuk mengawal dan memperjuangkan baik percakapan dengan Pemerintah Pusat maupun prosesnya di DPR-RI. Sebab saat ini harus diakui bahwa ada sejumlah kabupaten yang sudah sangat membutuhkan hadirnya DOB," ujar Inche Sayuna, Minggu (27/7).

Meski demikian, politisi Golkar itu berharap aspirasi pembentukan DOB itu bisa diakomodir dan tidak terkendala dengan moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Presiden.

Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche DP.Sayuna,S.H, M.Hum,M.Kn (istimewa)

Inche Sayuna, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu memperingatkan sikap Pemerintah Pusat agar lebih tegas dan tidak tebang pilih. Seringkali, ada aspirasi mendapat perlakuan baik. Sebaliknya, ada daerah yang diperlukan kurang baik dengan berbagai alasan. 

"Persetujuan terhadap penambahan 2 Provinsi baru di Papua menjadi 4 Provinsi akan menjadi pintu masuk yang baik terhadap aspirasi pemekaran bagi daerah lain di indonesia termasuk 6 DOB yang diusulkan dari NTT," kata Inche Sayuna.

Baca juga: Inche Sayuna Ungkap Pintu Masuk DOB dari NTT Agar Diterima Pemerintah Pusat

UU No 23/2014 menyebut, untuk menjadi DOB, sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada masa ini perlu ada pendampingan dan komunikasi yang intens agar memastikan kelayakan DOB.

Pada akhir masa persiapan daerah, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR. Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk. (fan) 

Siapkan Lahan 300 Hektar 

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dominggus Kondanamu mengatakan, rencana pembetukan ini disambut baik oleh pemkab dan seluruh masyarakat. Bahkan, lahan untuk pusat DOB sudah disiapkan.

Lahan pusat pemerintahan telah disiapkan seluas kurang lebih 100 hektar di masing-masing DOB. Mencakup Sumba Timur Jaya, Pahunga Lodu, dan Sumba Selatan.

“Ya, terkait hal itu Sumba Timur sebetulnya sudah ada langkah-langkah untuk persiapan. Kita sudah menyiapkan lokasi pusat otonomi baru,” kata Dominggus Kondanamu, pada Selasa (29/7).

Baca juga: LIPSUS: Lima Juru Masak Layani 3.442 Penerima, Masak 4 Jam, Aktivitas SPPG Maulafa 3 

Untuk DOB Sumba Timur Jaya, lokasi pusat pemerintahan telah disiapkan di wilayah Praikauki, Lewa. Berada persis di perbatasan Kambu Hapang dan Parai Hambuli.

“Itu untuk titik ibu kotanya. Lahan dialokasikan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat bersama pemerintah di situ,” kata Dominggus Kondanamu.

Sementara untuk DOB Pahunga Lodu, lahan disiapkan di Kecamatan Umalulu. Adapun untuk DOB Sumba Selatan, lokasi telah disiapkan di Desa Nggongi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Simba Timur, Dominggus Kondanamu. (POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN)

“Sama juga di wilayah Pahunga Lodu. Titik ibu kota yang direncanakan itu di Kecamatan Umalulu. Dan sudah ada lahannya kurang lebih juga 100 hektar,” lanjut Dominggus Kondanamu.

Ketiga lokasi tersebut merupakan hasil hibah dari tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Ini sudah siap ditindaklanjuti. Tetapi kemudian keluarlah moratorium (pemekaran daerah otonomi baru) ini,” ujar Dominggus Kondanamu.

Baca juga: LIPSUS: 200 Siswa Keracunan MBG di SMPN 8 Kota Kupang, Dirawat di 3 RSU di Kota Kupang

Selain itu, selama wacana berlangsung, pemerintah daerah bersama tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sempat turun ke lapangan untuk memetakan potensi ekonomi di wilayah-wilayah yang direncanakan menjadi DOB tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap, moratorium dicabut agar persiapan ini segera ditindaklanjuti guna mempercepat pembangunan dan pemerataan layanan publik di daerah. (dim)


*NEWS ANALISIS
Pengamat Kebijakan Publik Undana, Lasarus Jehamat : Bukan Bagi Kekuasaan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan delapan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski demikian, hak tersebut tetap harus ditinjau dari sisi urgensitas dan relevansinya bagi masyarakat.

Usulan DOB itu tidak sekadar soal keinginan, tetapi juga merupakan hak. Namun, kita tetap perlu memeriksa urgensitasnya. Apakah mendekatkan layanan publik, memperkuat kapasitas kewargaan, atau justru sekadar pembagian kekuasaan elite lokal.

Akademisi Fisip Undana, Lasarus Jehamat (POS-KUPANG.COM/FB LASARUS JEHAMAT)

Selama ini masyarakat cenderung memahami pemekaran wilayah hanya sebatas kemudahan dalam mengurus dokumen administratif seperti KTP atau akta kelahiran. 

Padahal, DOB seharusnya menyentuh aspek substantif seperti pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan demokrasi dan partisipasi warga.

Saya juga perlu mengingatkan adanya potensi risiko jika motif pemekaran lebih kuat dilandasi kepentingan politik. Kalau alasan politis terlalu dominan, bukan tidak mungkin pemekaran justru menjadi ajang bagi elite untuk membagi-bagi kekuasaan. Itu yang perlu dipikirkan secara matang.

Saya tentu mendukung pemekaran daerah selama tujuannya jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sempit kelompok tertentu.

DOB harus menjadi sarana untuk memperkuat hak-hak kewargaan. Bukan sekadar perluasan wilayah administratif yang mahal tapi minim manfaat. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini