Pemprov NTT Usul 8 DOB
DPRD NTT Nilai Usulan Pembentukan DOB Sebagai Kebutuhan Daerah
Anggota DPRD NTT Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan DOB dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT David Boimau menilai usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah kebutuhan suatu daerah.
"Pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah provinsi seharusnya melihat upaya pemekaran Calon DOB sebagai kebutuhan daerah dan bukan kepentingan orang atau kelompok tertentu," ujarnya, Senin (28/7/2025).
David mengatakan, bila itu merupakan kebutuhan maka pemerintah harus memfasilitasi niat masyarakat agar melengkapi dokumen pemekaran calon DOB sesuai regulasi.
Dia menyebut, persoalan DOB ini terus didesak berbagai kelompok, salah satunya Forkonas. Tujuannya agar Pemerintah Pusatsegera mencabut moratorium pembentukan DOB.
Baca juga: Pemprov NTT Usul 8 DOB ke Kemendagri, Akademisi Undana Minta Perlu Uji Urgensitas
"Ini memberikan peluang kepada Provinsi NTT untuk bisa mewujudkan impian masyarakat selama ini," tambah dia.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi NTT agar terus melakukan komunikasi dan mendorong Pemerintah Pusat untuk bisa melakukan langkah selanjutnya. Termasuk kalau ada daerah lain yang bisa dimekarkan.
Anggota DPRD NTT Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan DOB dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat.
Menurut Inche aspirasi terkait pembentukan DOB yang diajukan oleh 6 Pemerintah Daerah, diteruskan oleh Gubernur NTT untuk berproses di Pemerintah Pusat, menjadi kabar gembira buat masyarakat NTT.
"Kita berharap aspirasi ini menjadi perhatian serius para wakil NTT yang ada di DPR RI juga semua anggota DPD RI untuk mengawal dan memperjuangkan baik percakapan dengan Pemerintah Pusat maupun prosesnya di DPR-RI. Sebab saat ini harus diakui bahwa ada sejumlah kabupaten yang sudah sangat membutuhkan hadirnya DOB," ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Meski demikian, politisi Golkar itu berharap aspirasi pembentukan DOB itu bisa diakomodir dan tidak terkendala dengan moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Presiden.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu memperingatkan sikap Pemerintah Pusat agar lebih tegas dan tidak tebang pilih. Seringkali, ada aspirasi mendapat perlakuan baik. Sebaliknya, ada daerah yang diperlukan kurang baik dengan berbagai alasan.
"Persetujuan terhadap penambahan 2 Provinsi baru di Papua menjadi 4 Provinsi akan menjadi pintu masuk yang baik terhadap aspirasi pemekaran bagi daerah lain di indonesia termasuk 6 DOB yang diusulkan dari NTT," katanya.
UU No 23/2014 menyebut, untuk menjadi DOB, sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada masa ini perlu ada pendampingan dan komunikasi yang intens agar memastikan kelayakan DOB.
Pada akhir masa persiapan daerah, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR. Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.