Breaking News

Pemprov NTT Usul 8 DOB

Inche Sayuna Ungkap Pintu Masuk DOB dari NTT Agar Diterima Pemerintah Pusat

Seringkali, ada aspirasi mendapat perlakuan baik. Sebaliknya, ada daerah yang diperlukan kurang baik dengan berbagai alasan. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
DAERAH OTONOMI BARU - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat. 

Menurut Inche aspirasi terkait pembentukan DOB yang diajukan oleh 6  Pemerintah Daerah, diteruskan oleh Gubernur NTT untuk berproses di Pemerintah Pusat, menjadi kabar gembira buat masyarakat NTT.

"Kita berharap aspirasi ini menjadi perhatian serius para wakil NTT yang ada di DPR RI juga semua anggota DPD RI untuk mengawal dan memperjuangkan baik percakapan dengan Pemerintah Pusat maupun prosesnya di DPR-RI. Sebab saat ini harus diakui bahwa ada sejumlah kabupaten yang sudah sangat membutuhkan hadirnya DOB," ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Meski demikian, politisi Golkar itu berharap aspirasi pembentukan DOB itu bisa diakomodir dan tidak terkendala dengan moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Presiden.

Baca juga: DOB Amanatun, Ketua DPRD TTS Komitmen Akan Proaktif Hingga Definitif

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu memperingatkan sikap Pemerintah Pusat agar lebih tegas dan tidak tebang pilih.

Seringkali, ada aspirasi mendapat perlakuan baik. Sebaliknya, ada daerah yang diperlukan kurang baik dengan berbagai alasan. 

"Persetujuan terhadap penambahan 2 Provinsi baru di Papua menjadi 4 propinsi akan menjadi pintu masuk yang baik terhadap aspirasi pemekaran bagi daerah lain di indonesia termasuk 6 DOB yang diusulkan dari NTT," katanya.

UU No 23/2014 menyebut, untuk menjadi DOB, sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada masa ini perlu ada pendampingan dan komunikasi yang intens agar memastikan kelayakan DOB. 

Pada akhir masa persiapan daerah, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR. Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.

Aturan itu, kata Inche Sayuna, harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi yang meneruskan aspirasi dan Kabupaten induk yang mengusulkan DOB. 

"Jangan berhenti hanya pada usulan saja sebab ada sejumlah tanggung jawab yang mesti dikerjakan menuju proses pemekaran. Saya juga ingin memberi catatan agar usulan  pemekaran DOB ini tidak boleh menjadi komoditi politik para politisi," ujarnya. 

Dari pengalamannya, isu pemekaran alias pembentukan DOB kerap digunakan setiap kali momentum politik. Inche Sayuna menyerukan aspirasi pembentukan DOB harus lahir dari  kebutuhan muri masyarakat. Sehingga, hasil yang dicapai pun bisa berdampak baik. 

Inche Sayuna berkata, pemekaran suatu wilayah tidak selalu berdampak buruk bagi keuangan negara.

Di beberapa daerah, pemekaran justru memajukan daerah yang sebelumnya tertinggal menjadi lebih maju. 

"Masyarakat semakin sejahtera karna pelayanannya semakin baik," tambah dia. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved