Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada
Wakajati NTT, Prihatin, SH memastikan tim JPU yang terdiri dari sembilan orang jaksa itu siap ‘perang’ dan membuktikan perkara kekerasan seksual
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Siapapun itu pelakunya. Kalau kejaksaan sekarang, baik pidana umum maupun pidana khusus, tidak akan ada padang bulu itu siapa, tetap akan kami tindak sepanjang alat buktinya cukup, ya,” kata Prihatin.
Sembilan JPU siap membuktikan perkara ini. Kalaupun Fajar tidak mengaku di persidangan, alat bukti lainnya ada, seperti terdakwa menginap di kamar hotel pada tanggal kejadian dimana hal itu sebagai bukti petunjuk.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
“Untuk itu kita sudah bertekad. Sejak dari penyidik Polri, kita sudah menyatakan P21 bahwa berkas itu lengkap, berarti kita siap perang di pengadilan. Hal-hal yang kira-kira menyangkut dengan terdakwa mengelak itu, ya itu tugas kami. Mengelak itu sudah biasa bagi kami, untuk keterangan terdakwa, nilainya nol. Ga kita anggap. Karena ada keterangan saksi, ahli, keterangan surat semacam vium dan sebagainya, Terus ada elektronik,” jelas Prihatin.
Sehingga, meskipun dalam video itu tidak ada wajah terdakwa, namun JPU punya bukti petunjuk lainnya.
“Kayak elektronik itu ga ada wajah, ya, masa ada wajah. Itu alat bukti yang seperti itu, kalau ga valid, kenapa diajukan ke persidangan. yang menemukan juga polisi, penyidiknya seperti itu. Kami yakin bahwa semua alat bukti yang ada yang kita dapaakan itu adalah valid. Valid. Jadi bapak ibu saya kira ga perlu khawatir,” kata Prihatin .
Saat tahap penyidikan, terdakwa mengaku di berkas dan tahap 2 juga mengaku. “Saya yakin, publik juga meyakini. Kecuali orang yang begini saja, orang yang tidak normal yang membela seorang terdakwa yang berbuat seperti ini,” kata Prihatin.
Kemungkinan nanti sebelum penuntutan, akan dilakukan ekspor perkara di Kejagung. Karena Jaksa tidak main-main, dibawa pantauan Jampidum langsung.
“Kami yakin, jasanya juga yakin, bahwa perkara ini terbukti. Ya malah monggo syukur jika terdakwa mengelak itu menjadi hal yang memberatkan nanti, menjadikan alasan kita menuntut tinggi begitu. Yakin saja. Mengelak itu hal yang biasa, itu pertarungan kami di sidang itu ya seperti itu. Tugas kami untuk membuktian surat dakwaan yang sudah dibuat dan disuguhkan di persidangan. Kami wajib membuktikan dengan alat bukti yang ada,” jelas Prihatin.
Baca juga: SAKSIMINOR Pertanyakan Keterlibatan V Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada
Prihatin juga menjamin tim JPU tidak akan ‘bermain api’ dalam perkara ini.
“Tentang kredibilitas kami, saya jamin. Disini ga ada apa-apa. Ya, ga ada campur tangan mengenai apa, mungkin adanya materi yang diberikan dari keluarga terdakwa atau apa, tidak. Kalau ada, saya yang bertindak karena itu kasus penting. Tapi walaupun kasus ga penting, ya, disini ga ada apa-apa,” kata Prihatin.
Prihatin menilai kasus ini adalah kasus yang keji, entah apapun alasan atau penyebabnya, sehingga pelakunya mesti mendapatkan hukuman yang setimpal. “Ini keji sekali, entah kelainan atau apa, kita ga peduli. Yang penting itu memang dilakukan,” katanya.
Dukungan SAKSIMINOR merupakan bentuk dukungan bagi JPU dan hakim. “Terima Kasih, menambah mental jaksa kami, ada dukungan dari pemerhati pereepuan dan anak. Hakim pun juga lebih percaya diri. Saya kira, hakim sekarang dengan adanya (kejadian) di Surabaya, MA dan sebagainya, tidak akan berani macam-macam. Intinya seperti itu,” kata Prihatin.
Saat ini, JPU menjelaskan perkembangan proses persidangan, bahwa sudah delapan saksi yang diperiksa. Tinggal lima saksi lagi untuk terdakwa Fajar dan dua saksi lagi untuk terdakwa Fani. Tanggal 19 Agustus akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli, ahli visum dan ahli digital forensic serta LPSK untuk perhitungan restitusi.
Baca juga: Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas
Terkait keterlibatan perempuan lain, V, yang disebut membawa atau memperkenalkan Fani kepada Fajar, Prihatin mengatakan, jika dalam fakta persidangan hal itu terungkap maka hakim bisa memerintahkan penyidik untuk memproses hukum yang bersangkutan.
Terkait pasal TPPO yang tidak diberikan kepada Fajar, Prihatin mengatakan, hal itu berkaitan dengan teknis pembuktian di persidangan. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR
LBH APIK NTT
POS-KUPANG.COM
Wakajati NTT
prihatin
Veronika Ata
Fajar Lukman
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/WAKAJATI-NTT-SAKSIMINOR-1.jpg)