Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada
Wakajati NTT, Prihatin, SH memastikan tim JPU yang terdiri dari sembilan orang jaksa itu siap ‘perang’ dan membuktikan perkara kekerasan seksual
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM KUPANG – Wakajati NTT, Prihatin, SH memastikan tim JPU yang terdiri dari sembilan orang jaksa itu siap ‘perang’ dan membuktikan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Di Persidangan PN Kota Kupang, JPU juga akan memberikan tuntutan maksimal sehingga rasa keadilan korban bisa terpenuhi.
Hal ini ditegaskan Wakajati Prihatin, didampingi sejumlah JPU, pada Rabu (6/8), saat bertemu dengan aliansi SAKSIMINOR dan LBH APIK NTT, para pemerhati perempuan dan anak, di ruang kerjanya.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH,M.Hum menyesal dengan peryataan dari pengacara terdakwa Fajar Lukman yang seakan menyudutkan para korban anak.

Seperti pernyataan bahwa, korban tidak dirugikan, kenapa korban tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi dan pada video itu tidak ada wajah terdakwa. Hal itu, kata Veronika Ata, sangat melukai rasa keadilan korban.
Veronika Ata berharap agar Jaksa bisa mendampingi korban dengan sebaiknya dalam ruang sidang dan melindungi hak-hak korban.
“Saya percaya pihak kejaksaan akan berdiri bersama kami. Kami juga sudah berdiskusi dengan Komnas Perempuan dan anak terkait pemantauan kasus ini. Dan Komnas Perempuan siap mensuport saksi ahli yang dibutuhkan korban dalam perkara ini,” kata Veronika Ata.
Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses huukum kasus ini agar berjalan dengan baik sehingga korban memperoleh keadilan.
Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
“Kami sangat serius untuk mengawal kasus ini. Bahkan berkoordinasi dengan komisi yudisial untuk mengawal kasus ini, juga Komnas Perempuan dan Komnas Anak. Kami akan konsisten, memantau proses ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Jakarta, karena merasa bagian, satu frekuensi untuk memberikan yang terbaik bagi korban,” kata Ansi Rihi Dara.
Ansi Rihi Dara mengatakan, Kommas perempuan ingin mensuport, dijalan yang sama”. Kita tidak pernah tahu, penegakkan hukum di Indonesia dan di NTT bisa saja terjadi hal-hal diluar nalar, sehingga ingin kami sampaikan kiranya berkenan, kami buka diri, Komnas perempuan menitipkan suaranya disampaikan ke Kejati jika ingin menghadirkan ahli, teman komnas siap,” kata Ansi Rihi Dara.

Wakajati NTT, Prihatin yang baru bertugas di Kejati NTT ini berterima kasih atas dukungan SAKSIMINOR dan LBH APIK kepada jaksa dalam penanganan kasus ini.
Prihatin mengatakan, sudah mendengar dan membaca dakwaan kasus itu. Menurutnya, dakwaan sudah lengkap, begitupun kronologis, alat bukti dan barang bukti sehingga jaksa pasti bisa membuktikan keterlibatan terdakwa.
“Ini (kasus eks kapolres ngada) menasional, sehingga memang ada perhatian khusus dari pimpinan di kejaksaan agung, Jampidum tidak main-main dalam hal ini. Tanpa perhatian bapak ibu sekalian, agak ngambang perkara ini. Kalau ga dikawal kita juga agak limpung, agak bimbang sehingga saya memang perlu bapak ibu sekalian, yang peduli terhadap perempuan dan anak,” kata Prihatin.
Jaksa tak pernah peduli siapapun yang menjadi terdakwa entah pejabat ataupun orang biasa. Karena bagi jaksa, niatnya adalah demi penegakkan hukum .
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR
LBH APIK NTT
POS-KUPANG.COM
Wakajati NTT
prihatin
Veronika Ata
Fajar Lukman
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.