Liputan Khusus Pos Kupang
LIPSUS: Massa Lempar Polisi dengan Ban Bekas Ratusan Sopir Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT
Ratusan sopir pikap yang tergabung dalam Komunitas Pikap Kupang bersama Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ratusan sopir pikap yang tergabung dalam Komunitas Pikap Kupang bersama Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT. Demo ricuh dan terjadi saling dorong antara massa dengan aparat Kepolisian.
Disaksikan Pos Kupang, Selasa (8/7) di Jalan El Tari Kupang tepatnya di depan Kantor Gubernur NTT, massa menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi NTT merugikan pengemudi angkutan barang, khususnya pikap.
"Mobil pikap ini membawa barang ke pasar. Kita minta aturan itu dicabut," ujar seorang orator.
Sejak pukul 14.00 Wita, masa aksi tiba di kantor Gubernur NTT. Mereka lalu berorasi dan mendesak agar bertemu dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena. Permintaan itu tidak kunjung direspon.
Situasi memanas. Demonstran memaksa masuk ke dalam gedung Sasando. Saling dorong aparat Kepolisian dan masa aksi tidak terhindarkan. Juga adu jotos tidak terelakkan.
Beberapa kali terlihat lemparan air mineral maupun batu dari masa aksi ke arah aparat Kepolisian. Saling dorong masa aksi dan petugas Kepolisian kembali terjadi. Bentrok nyaris pecah saat seorang demonstran ditangkap aparat Kepolisian dan lainnya dipukul.
Baca juga: Tolak Larang Angkut Penumpang, Komunitas Pikap Ungkit Berjuang Menangkan Melki-Johni di Pilgub NTT
Ketegangan memuncak saat massa mencoba menerobos barikade polisi dan terjadi aksi saling dorong selama beberapa saat. Dalam aksi saing dorong tersebut, massa sempat melempar satu buah ban mobil bekas ke arah aparat Kepolisian.
Situasi semakin memanas kala salah satu demonstran ditangkap, namun dilepaskan kembali setelah melalui dialog singkat antara perwakilan massa dan aparat.
Massa kemudian menuntut agar oknum polisi yang diduga memukul peserta aksi tampil dan meminta maaf secara terbuka. Tidak hanya itu, massa juga merobohkan gerbang utama kantor Gubernur NTT. Massa juga membakar ban bekas di depan pintu gerbang.
Mereka mengancam akan memaksa masuk ke kantor Gubernur NTT jika tidak ada pernyataan resmi dari Gubernur maupun Wakil Gubernur NTT. Menjelang petang, 20 perwakilan lalu diterima Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
Dialog Johni Asadoma dengan perwakilan masa aksi berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT di lantai 2. Sementara masa aksi lainnya tetap menggelar orasi di jalan El Tari.
Baca juga: Penertiban Mobil Pikap di Kupang: Sopir dan Penumpang Desak Solusi Transportasi Alternatif
Sebelum menggelar aksi di Kantor Gubernur NTT, massa melakukan aksi di depan Mapolda NTT.
Di Mapolda NTT, massa menuntut keadilan atas dugaan pungutan liar dan perlakuan diskriminatif yang dilakukan oknum dari Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja terhadap para sopir pikap.
Aksi di gerbang Mapolda NTT juga sempat memanas karena terjadi saling dorong massa dengan aparat. Kekecewaan massa meluap karena Kapolda NTT tidak hadir di lokasi untuk memberikan pernyataan resmi kepada mereka.
Massa mencoba menerobos barikade aparat kepolisian demi bisa bertemu langsung dengan Kapolda NTT.
Beberapa peserta aksi bahkan melemparkan botol air mineral dan sandal jepit ke arah barisan polisi.
Massa juga sempat memblokir Jalan Soeharto tepatnya di depan Mapolda NTT. Kondisi ini menyebabkan kemacetan panjang dan terganggunya aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam orasinya, Putra Umbu selaku perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan kekecewaan terhadap institusi kepolisian yang dinilai tidak merespons penderitaan para sopir pikap.
Baca juga: Sopir Pikap dari Oesao Keluhkan Penertiban Dishub, Tak Ada Alternatif untuk Angkut Penumpang
Ia menyoroti adanya pungutan yang dinilai tidak masuk akal dan sangat membebani sopir-sopir kecil.
Para sopir harus membayar retribusi sebesar Rp 5.000 per hari, kartu kuning izin angkut penumpang Rp 55.000 per bulan, dan izin lalu lintas Rp75.000. Jika dijumlahkan, total pungutan bisa mencapai sekitar Rp 600.000 per bulan.
Biaya itu, kata Putra, sangat berat bagi sopir pikap yang bekerja dari dini hari hanya untuk membantu mengangkut hasil bumi dari ibu dan bapak petani di pedalaman ke pasar.
"Mereka bangun jam 3 subuh untuk membantu mama-mama bawa hasil panen ke pasar, tapi justru mereka yang diperas. Uang dari mereka inilah yang digunakan untuk menggaji aparat. Kalian digaji dari uang rakyat, kalian harus ingat itu," tegasnya di hadapan aparat.
Lempar Uang Seribu
Aksi massa di depan Polda NTT juga diwarnai dengan pelemparan uang pecahan seribu dan dua ribu dari para demonstran kepada para polisi. Tindakan itu dilakukan karena massa kecewa tidak dapat bertemu Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.
Baca juga: Polda NTT Siap Berantas Distribusi BBM Subsidi Pakai Pikap dan Jerigen karena Langgar Aturan
Para mahasiswa yang memimpin orasi di depan Polda NTT sangat mengharapkan bertemu Kapolda NTT secara langsung untuk menyampaikan aspirasi yang mereka miliki.
Setelah menunggu beberapa saat, beberapa perwakilan dari Polda NTT yakni Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana menghampiri para massa. Namun para mahasiswa dan sopir mobil pikap ingin bertemu Kapolda NTT.
Ada beberapa tuntutan dalam aksi tersebut yakni “berikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap sopir pikap, hentikan tindakan intimidasi serta pungli terhadap sopir pikap.”
Perwakilan dari GMKI, Putra Umbu menyampaikan aksi pelemparan uang pecahan seribu dan dua ribu merupakan bentuk kekecewaan karena tidak dapat bertemu Kapolda NTT.
"Alasannya ini kekecewaan saja, karena setelah kami melakukan diplomasi dengan pihak terkait. Kami mendengar bahwa Kapolda ada di dalam ruangan dan sedang melakukan rapat," katanya.
Selain bentuk kekecewaan, Putra menyampaikan bahwa ini juga merupakan bentuk rasa marah dari mereka atas hasil demo yang mereka dapatnya tadi saat melakukan aksi di depan Polda NTT. (ray/ria)
Bedah Ulang Aturan
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT Ana Waha Kolin nilai aturan melarang pikap mengangkut penumpang perlu dibedah ulang. Aturan ini menurut para sopir pasti tidak adil.
Politikus PKB itu menyarankan untuk melihat lagi aturan Pemerintah itu, disamping melakukan pendampingan terhadap masalah ini.
"Kita harus melihat dan membedahnya sedalam mungkin. Kita dudukan regulasi tersebut, tapi di satu sisi kita juga harus advokasi," ujarnya, Selasa (8/7).
Baca juga: Bernadinus Mere: Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang, Hanya untuk Barang
Dengan telaah itu tambahnya, maka aturan bisa diterapkan dan mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.
Sebab, aturan ini memang menjadi kontra dengan kalangan operator pikap karena tidak memihak.
Dikatakan, dengan polemik ini paling tidak ada jalan tengah lewat pembahasan bersama agar tidak ada pertentangan antara para pihak yang terkait.
"Kadang-kadang peraturan Pemerintah pusat itu tidak soft bagi Pemerintah di tingkat bawah. Harus dilihat dengan baik. Ruang untuk duduk bersama dengan teman-teman sopir pikap, selalu ada di DPRD," ujar dia.
Ana menyatakan, perlu ada bedah lebih jauh ketentuan yang ada. Dia tidak ingin aturan yang dikeluarkan langsung diberlakukan.
Baginya itu terkesan memaksa seseorang untuk harus mengikuti aturan yang ada.
Dia menyarankan agar di daerah dibuat sebagai wilayah percontohan sebelum menerapkan secara menyeluruh ke berbagai daerah lainnya.
"Kita buat dulu pilot project, untuk melihat regulasi mana yang bisa digunakan dan mana yang tunggu dulu sambil melihat kondisi dan situasi," katanya.
Baca juga: Demo Komunitas Pikap di Kantor Gubernur NTT Hingga Malam Hari, Massa Bakar Ban
Dikatakan, selama ini keberadaan mobil pikap dan truk itu dianggap sebagai kendaraan angkutan pedesaan. Satu sisi, regulasi hingga ke level paling bawah juga harus disiapkan agar menjadi payung hukum bersama.
"Tetapi tidak langsung, uji coba dulu. Berhasil atau tidak," tegasnya.
Ana mengaku kendaraan angkutan penumpang seperti pikap dan truk sangat membantu di NTT dengan wilayah seperti ini. Dia menyebut kendaraan itu menjadi moda transportasi utama warga desa.
Untuk itu, perlu kajian lebih mendalam. Pembahasan itu juga perlu melihat kondisi NTT. Dengan begitu, ada keadilan antara semua pihak.
Untuk menerapkan aturan harus memperhatikan berbagai aspek. Tidak boleh, aturan diberlakukan secara umum yang justru menimbulkan polemik baru.
"Sangat membantu. Saya pernah reses itu saya pernah naik dengan mobil pikap. Itu sangat membantu kalau tidak ada angkutan lain," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Sopir Pikap dan Aliansi Cipayung Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur NTT
Anggota DPRD NTT, David Imanuel Boimau menegaskan, tuntutan para sopir harus segera ditindaklanjuti pemerintah provinsi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.
"Perlu ada peluang regulasi yang tepat agar para pemilik pikap tidak menjadi korban. Saat ini, masyarakat membutuhkan jaminan aturan yang berpihak pada mereka," ujar David.
Ia juga menyinggung soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak. Aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat.
Terkait aksi demonstrasi tersebut, David menilai bahwa aspirasi para sopir merupakan sinyal kuat bahwa persoalan ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah. "Aksi masyarakat sopir pikup hari ini membuka mata pemerintah untuk melihat ini sebagai persoalan penting yang membutuhkan solusi segera," katanya.
Politisi Hanura NTT ini menyatakan kepercayaannya kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang menurutnya selama ini dikenal responsif terhadap keluhan masyarakat.
"Saya percaya Pak Gubernur MLL akan mampu memberikan solusi dan kebijakan yang tepat. Hal itulah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat NTT," pungkas David. (fan/ray)
Toleransi Hanya Angkut Tiga Penumpang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menegaskan, kendaraan jenis pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saat beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere mengatakan, untuk mengangkut penumpang hanya dibolehkan maksimal tiga orang sebagai bentuk toleransi, sesuai fungsi awal kendaraan tersebut sebagai angkutan barang.
Baca juga: Soal Penolakan Sopir Pikap, Wagub NTT Minta Waktu Tiga Hari Dengar Aspirasi Komunitas Lain
"Kita mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas yang menyatakan bahwa kendaraan pikap adalah angkutan barang, bukan angkutan orang. Maka dari itu, toleransi penumpang hanya tiga orang," ujarnya, Selasa (8/7).
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga fungsi dari angkutan kota yang telah memiliki trayek resmi dan menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat. Dishub berharap masyarakat bisa beralih menggunakan angkutan kota, bukan pikap, untuk mobilitas dalam kota.
Terkait aksi protes atau unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini, Dishub menawarkan solusi bagi para pemilik pikap.
"Pikap tetap boleh beroperasi untuk mengangkut barang. Penumpang dari luar kota bisa diturunkan di terminal seperti Terminal Bimoku atau Terminal Nolbaki, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota yang telah tersedia," jelasnya.
Dishub juga menegaskan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pikap yang melanggar aturan, termasuk menurunkan penumpang di tengah jalan jika ditemukan membawa lebih dari jumlah yang ditoleransi.
Salah satu tantangan yang dihadapi Dishub saat ini adalah banyaknya pemilik pikap yang memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut penumpang.
"Mereka menambahkan tempat duduk, membuat bagasi, dan menjadikan pikap seolah-olah kendaraan penumpang. Ini jelas melanggar aturan keselamatan lalu lintas," tegasnya.
Ia juga menyoroti banyak kendaraan pikap dari luar kota yang masuk dan beroperasi di dalam kota tanpa izin yang jelas. Walau demikian, Dishub belum memiliki data valid terkait jumlah pikap yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Bernadinus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa pikap sebagai angkutan penumpang.
Baca juga: LIPSUS: 10 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas Tidak Penuhi Standar Pelayanan
Pikap adalah kendaraan angkut barang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang di dalam pikap bisa tidak mendapat perlindungan asuransi.
“Kami minta masyarakat memperhatikan keselamatan, dan menggunakan angkutan kota sesuai dengan trayek yang telah disediakan," ujarnya.
Dishub Kota Kupang juga mengingatkan para pemilik pikap untuk tidak menyamakan fungsi antara kendaraan angkutan orang dan barang, karena hal tersebut sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. (Iar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Massa-aksi-saling-dorong-dengan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.