NTT Terkini

Penertiban Mobil Pikap di Kupang: Sopir dan Penumpang Desak Solusi Transportasi Alternatif

Aturan ini melarang mobil pikap membawa penumpang masuk ke kota Kupang, dengan alasan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Penertiban Mobil Pikap di Kupang: Sopir dan Penumpang Desak Solusi Transportasi Alternatif
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
TRANSPORTASI PIKAP - Potret penumpang yang menggunakan transportasi pikap dari Kota Kupang ke Kabupaten kupang. Gambar diambil Kamis (3/7/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang tengah gencar melakukan penertiban terhadap mobil pikap yang mengangkut penumpang, khususnya di wilayah Oeba . 

Aturan ini melarang mobil pikap membawa penumpang masuk ke kota Kupang, dengan alasan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari para sopir pikap dan penumpang, terutama masyarakat pedesaan yang bergantung pada kendaraan ini sebagai satu-satunya sarana transportasi.

Dalam wawancara dengan Yunus, seorang sopir pikap di pangkalan dekat lampu merah Pasar Oeba, ia mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan penertiban ini.

Baca juga: Sopir Pikap dari Oesao Keluhkan Penertiban Dishub, Tak Ada Alternatif untuk Angkut Penumpang


 "Kami tahu aturan ini untuk keselamatan, tapi lihat kenyataannya. Di pelosok, tidak ada angkutan umum lain. Jalan rusak, jarak jauh, bus atau angkot jarang masuk. Kalau pikap dilarang angkut penumpang, bagaimana warga bawa hasil kebun ke pasar? Ini soal hidup kami," ujar Yunus dengan nada tegas, Kamis (3/7/2025).

Yunus menambahkan bahwa banyak sopir pikap di Oeba dan Kuanino merasa kebijakan ini tidak adil karena pemerintah belum menyediakan alternatif transportasi yang memadai. 

"Kalau bukan kami yang angkut, siapa lagi? Apakah pemerintah sudah siapkan kendaraan umum di pelosok-pelosok? Kalau belum, jangan larang kami mencari makan," tutupnya sambil menunjukkan poster bertuliskan “Pikap Bukan Musuh Rakyat!” yang dipajang di pangkalan.

Bagi masyarakat pedesaan, mobil pikap bukan sekadar kendaraan, tetapi penopang ekonomi. Maria, seorang petani sayur dari Oesao yang biasa membawa hasil kebunnya ke Pasar Oeba, mengeluhkan dampak penertiban ini.

 "Kami bawa singkong, pisang, sama sayuran ke kota. Tak ada angkot atau bus ke kampung kami. Pikap ini satu-satunya yang bisa bawa kami sama barang. Kalau dilarang, kami tidak bisa jualan, anak-anak tidak bisa sekolah," ujarnya.

Maria menambahkan bahwa jarak yang jauh dan kondisi jalan yang rusak membuat pikap menjadi pilihan paling praktis. "Kadang kami bawa sayur atau barang di bak. Kalau naik angkot, barang kami tidak muat. pemerintah harus pikirkan ini," katanya.

Baca juga: Ini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Terkait Penertiban Mobil Pikap  

Para sopir dan penumpang kompak meminta pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang murah dan mudah diakses di wilayah pedesaan sebelum melarang pikap mengangkut penumpang.

Maria juga menyarankan agar pemerintah memberikan izin khusus bagi pikap yang mengangkut penumpang di daerah terpencil. 

"Kalau memang bahaya, buat aturan yang masuk akal, misalnya batasi jumlah penumpang atau cek kelayakan pikap. Tapi jangan larang total," usulnya.

Penertiban mobil pikap di Kupang mencerminkan dilema antara keselamatan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. 

Tanpa adanya transportasi alternatif yang memadai, larangan ini berpotensi memperburuk kondisi warga pedesaan yang bergantung pada pikap. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved