NTT Terkini

BERITA POPULER-Sidang Kasus Prada Lucky, 4 OPD Pemprov Dilebur, Dugaan Penelantaran Pasien di Malaka

Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT dilebur DPRD NTT setuju.

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/SISCO HALUT
BERI KETERANGA N - Ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Undana, Deddy Manafe sedang memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (17/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Ahli Pidana Militer sebut pemukulan terhadap Prada Lucky Namo tidak dibenarkan
  • Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT dilebur
  • 16 Kabupaten di NTT belum berhasil dalam program stop BAB di sembarang tempat

 

POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji Berita Populer hari ini Selasa (18/11/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.

Sedikitnya ada lima berita populer yang menjadi perhatian pembaca yakni, Pertama, Ahli Pidana Militer dari Undana sebut bahwa pemukulan terhadap Prada Lucky Namo tidak dibenarkan.

Kedua, Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT dilebur DPRD NTT setuju.

Ketiga, 16 Kabupaten di NTT belum berhasil dalam menjalankan program stop Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat.

Keempat, dugaan penelantaran pasien melahirkan di Puskesmas Sarina Kabupaten Malaka menyebabkan bayi meninggal sedangkan ibu kritis.

Kelima, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada Ahli Waris di Malaka.

Simak daftar berita pilihan:

1.  BREAKING NEWS :  Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025). 

Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan seorang ahli pidana militer untuk memberikan keterangan terkait batasan tindakan pembinaan dan kemungkinan masuknya tindakan tersebut ke ranah pidana.

Perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menyeret Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han sebagai terdakwa.

Sidang dimulai tepat pukul 10.20 WITA di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno. 

Baca selengkapnya di sini

2. Empat OPD Pemprov Dilebur, Komisi I DPRD NTT Setuju dengan Sejumlah Catatan Penting

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved