Kota Kupang Terkini

Bernadinus Mere: Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang, Hanya untuk Barang

Jika pengemudi nekat melanggar dan tetap mengangkut penumpang di luar ketentuan, maka akan dikenai denda sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Bernadinus Mere: Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang, Hanya untuk Barang
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere AP,M.Si

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadinus Mere menegaskan bahwa mobil pikap tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di wilayah kota. 

Kata Bernadinus kebijakan tersebut sudah berjalan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

"Larangan itu sudah berjalan sesuai dengan UU Lalu Lintas. Angkutan kota diperuntukkan untuk mengangkut penumpang di wilayah kota, sedangkan angkutan barang seperti pikap boleh masuk ke kota, tapi hanya untuk mengangkut barang," ujar Bernadinus, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, banyak pemilik kendaraan pikup memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut penumpang, padahal hal tersebut tidak sesuai ketentuan. 

Baca juga: Dishub Kota Kupang Gelar Penertiban Surat Kendaraan Angkutan, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Selain melanggar aturan, lanjut kata dia hal ini juga mengancam keselamatan dan kenyamanan penumpang karena desain kendaraan tidak dibuat untuk fungsi tersebut.

"Mobil pikup sekarang banyak yang dirancang tidak sesuai aturan, bahkan bentuknya sudah dimodifikasi sedemikian rupa hingga keluar dari ketentuan. Itu tentu tidak memberikan kenyamanan dan tidak aman bagi penumpang," tegasnya.

Bernadinus menambahkan, Pemerintah Kota Kupang telah menyediakan moda transportasi rakyat seperti triek, yang dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah kota. 

Triek tersebut menjadi solusi resmi dan aman untuk kebutuhan transportasi warga, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat menggunakan pikup sebagai angkutan penumpang.

"Di kota ini sudah ada triek sebelum kendaraan pikup itu digunakan untuk mengangkut penumpang. Seharusnya masyarakat beralih ke moda resmi yang sudah disediakan," katanya.

Namun demikian, kata dia pemerintah masih memberikan ruang toleransi terbatas untuk kendaraan pikup yang berasal dari luar kota Kupang. 

Selama hanya mengangkut barang dan maksimal tiga orang penumpang, kendaraan tersebut masih diperbolehkan masuk kota sebagai bagian dari dukungan terhadap kegiatan ekonomi. Kendati demikian, pihaknya tetap memberi batas tegas.

"Mereka muat barang dan tiga orang penumpang masuk ke kota, itu masih kami toleransi karena mendukung perekonomian. Tapi kalau lebih dari itu, tetap akan dikenai sanksi," ujar Bernadinus.

Ia menegaskan bahwa Dishub tidak melarang mobil pikap beroperasi di dalam Kota Kupang, namun penggunaannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Jika pengemudi nekat melanggar dan tetap mengangkut penumpang di luar ketentuan, maka akan dikenai denda sesuai dengan peraturan lalu lintas.

"Kalau masih ada yang melanggar, akan kami tindak. Aturannya jelas, dan kami akan tegakkan demi keselamatan dan ketertiban," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved