Sopir Pikap Gelar Demo

Soal Penolakan Sopir Pikap, Wagub NTT Minta Waktu Tiga Hari Dengar Aspirasi Komunitas Lain 

Aturan itu ditentang komunitas pikap karena batasan muatan itu dianggap tidak bisa menutupi biaya operasional atau pengeluaran dari pikap

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO- BENHARIVO JUSUF
DIALOG BERSAMA - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma foto bersama saat menerima perwakilan komunitas pikap, Selasa (8/7/2025) untuk berdialog di Ruang Rapat Gubernur NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta waktu tiga hari untuk mendengar aspirasi dari komunitas lain. 

Pemprov NTT menanggapi adanya penolakan dari para sopir pikap yang memprotes penerapan aturan untuk melarang mengangkut penumpang. 

Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menerima perwakilan komunitas pikap, Selasa (8/7/2025) untuk berdialog di Ruang Rapat Gubernur NTT. Dialog dilakukan ketika demonstrasi sopir pikap dan sejumlah elemen mahasiswa sejak Selasa pagi. 

"Karena ini sudah diberlakukan, maka saya meminta waktu tiga hari untuk kami juga mendengar aspirasi dari komunitas angkutan kota," kata dia usai dialog. 

Baca juga: Demo Komunitas Pikap di Kantor Gubernur NTT Hingga Malam Hari, Massa Bakar Ban

Mantan Kapolda NTT itu mengatakan, mendengar aspirasi lainnya agar meminimalisir polemik baru. Dia memastikan selama waktu yang disepakati itu, Pemprov NTT akan meminta masukkan dari berbagai pihak untuk mengurai persoalan ini. 

Purnawirawan Polri itu mengatakan, Pemerintah ingin memastikan masalah ini bisa dilihat secara utuh. Dengan begitu, semua kepentingan dari berbagai pihak bisa diakomodasi dalam satu aturan. 

"Komunitas pikap datang menyampaikan aspirasi untuk kepentingan mereka. Tapi ada juga kepentingan lain dari angkutan kota yang juga saya atau Pemerintah dengarkan. Kalau tidak akan terjadi kontak fisik, benturan," ujarnya. 

Selama tiga hari ini, kata dia, aturan yang sudah dikeluarkan tetap berlaku. Mobil pikap hanya dibolehkan mengangkut barang dengan maksimal lima penumpang. Ia berujar, komunitas pikap meminta agar surat edaran dari Gubernur NTT per 5 Juni 2025 itu direvisi. 

Aturan itu ditentang komunitas pikap karena batasan muatan itu dianggap tidak bisa menutupi biaya operasional atau pengeluaran dari pikap.

Selain itu, berbagai persyaratan juga ditolak komunitas pikap karena dinilai memberatkan. 

Baca juga: Tolak Larang Angkut Penumpang, Komunitas Pikap Ungkit Berjuang Menangkan Melki-Johni di Pilgub NTT 

"Mereka meminta kebijakan dari Pemprov. Pikap itu pada dasarnya untuk angkutan barang. Tapi Pemerintah memberikan kelonggaran untuk angkutan manusia yang membawa barang itu maksimal lima orang," ujarnya. 

Johni Asadoma mengingatkan para sopir pikap agar tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Ia meminta tidak boleh ada tindakan anarkis, dan mempercayakan keluhan itu ke Pemerintah. 

"Percayalah Pemerintah pasti mengambil keputusan atau kebijakan yang terbaik untuk seluruh masyarakat, termasuk komunitas pikap. Kami akan melakukan kajian, observasi, mendengar aspirasi dari pihak lain. Ini perlu waktu," ujarnya. 

Dia menjamin semua aspirasi dari semua pihak akan didengar dan diramu dalam kebijakan yang tidak merugikan satu sama lain. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved