NTT Terkini
Sopir Pikap dari Oesao Keluhkan Penertiban Dishub, Tak Ada Alternatif untuk Angkut Penumpang
Ia berharap ada solusi nyata dari pemerintah, misalnya penyediaan angkutan alternatif atau dispensasi bagi pikap dari wilayah tertentu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sejumlah sopir mobil pikap di wilayah Oesao, Kabupaten Kupang, mengeluhkan kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pelarangan mengangkut penumpang menuju wilayah Kota Kupang.
Kebijakan ini dinilai memberatkan sopir karena selama ini kendaraan pikap menjadi satu-satunya alat transportasi bagi warga dari desa terpencil ke kota dan sebaliknya.
Salah satu sopir, Ino Tamelab, yang setiap hari membawa penumpang dari Oesao ke Kota Kupang, mengatakan bahwa larangan ini membuat pendapatannya turun drastis.
"Kami sopir bukan tidak mau ikut aturan, tapi pemerintah lihat juga yang ada di lapangan. Warga yang dari kampung-kampung itu tidak punya angkutan umum lain. Mereka pakai pikap karena memang hanya itu yang ada," ujarnya saat ditemui di Pasar Oesapa, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Ini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Terkait Penertiban Mobil Pikap
Menurut Ino, penertiban yang dilakukan menyebabkan dirinya harus berhenti di batas kota. Penumpang pun kebingungan mencari angkutan lanjutan menuju pusat kota.
"Sekarang kalau ada razia kami tidak bisa masuk kota. Kami ditahan di noelbaki. Penumpang jadi turun di jalan. Kasihan mereka, ada yang bawa barang-barang juga," jelasnya.
Ia berharap ada solusi nyata dari pemerintah, misalnya penyediaan angkutan alternatif atau dispensasi bagi pikap dari wilayah tertentu.
"Kalau bisa, kasih jalur khusus atau jam tertentu di mana kami bisa antar penumpang sampai tujuan di kota. Jangan langsung larang tanpa solusi," tegas Ino. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.