Liputan Khusus Pos Kupang
LIPSUS: Massa Lempar Polisi dengan Ban Bekas Ratusan Sopir Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT
Ratusan sopir pikap yang tergabung dalam Komunitas Pikap Kupang bersama Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT.
Untuk itu, perlu kajian lebih mendalam. Pembahasan itu juga perlu melihat kondisi NTT. Dengan begitu, ada keadilan antara semua pihak.
Untuk menerapkan aturan harus memperhatikan berbagai aspek. Tidak boleh, aturan diberlakukan secara umum yang justru menimbulkan polemik baru.
"Sangat membantu. Saya pernah reses itu saya pernah naik dengan mobil pikap. Itu sangat membantu kalau tidak ada angkutan lain," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Sopir Pikap dan Aliansi Cipayung Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur NTT
Anggota DPRD NTT, David Imanuel Boimau menegaskan, tuntutan para sopir harus segera ditindaklanjuti pemerintah provinsi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.
"Perlu ada peluang regulasi yang tepat agar para pemilik pikap tidak menjadi korban. Saat ini, masyarakat membutuhkan jaminan aturan yang berpihak pada mereka," ujar David.
Ia juga menyinggung soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak. Aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat.

Terkait aksi demonstrasi tersebut, David menilai bahwa aspirasi para sopir merupakan sinyal kuat bahwa persoalan ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah. "Aksi masyarakat sopir pikup hari ini membuka mata pemerintah untuk melihat ini sebagai persoalan penting yang membutuhkan solusi segera," katanya.
Politisi Hanura NTT ini menyatakan kepercayaannya kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang menurutnya selama ini dikenal responsif terhadap keluhan masyarakat.
"Saya percaya Pak Gubernur MLL akan mampu memberikan solusi dan kebijakan yang tepat. Hal itulah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat NTT," pungkas David. (fan/ray)
Toleransi Hanya Angkut Tiga Penumpang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menegaskan, kendaraan jenis pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saat beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere mengatakan, untuk mengangkut penumpang hanya dibolehkan maksimal tiga orang sebagai bentuk toleransi, sesuai fungsi awal kendaraan tersebut sebagai angkutan barang.
Baca juga: Soal Penolakan Sopir Pikap, Wagub NTT Minta Waktu Tiga Hari Dengar Aspirasi Komunitas Lain
"Kita mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas yang menyatakan bahwa kendaraan pikap adalah angkutan barang, bukan angkutan orang. Maka dari itu, toleransi penumpang hanya tiga orang," ujarnya, Selasa (8/7).
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga fungsi dari angkutan kota yang telah memiliki trayek resmi dan menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat. Dishub berharap masyarakat bisa beralih menggunakan angkutan kota, bukan pikap, untuk mobilitas dalam kota.
Terkait aksi protes atau unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini, Dishub menawarkan solusi bagi para pemilik pikap.
"Pikap tetap boleh beroperasi untuk mengangkut barang. Penumpang dari luar kota bisa diturunkan di terminal seperti Terminal Bimoku atau Terminal Nolbaki, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota yang telah tersedia," jelasnya.
Dishub juga menegaskan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pikap yang melanggar aturan, termasuk menurunkan penumpang di tengah jalan jika ditemukan membawa lebih dari jumlah yang ditoleransi.
Salah satu tantangan yang dihadapi Dishub saat ini adalah banyaknya pemilik pikap yang memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut penumpang.

"Mereka menambahkan tempat duduk, membuat bagasi, dan menjadikan pikap seolah-olah kendaraan penumpang. Ini jelas melanggar aturan keselamatan lalu lintas," tegasnya.
Ia juga menyoroti banyak kendaraan pikap dari luar kota yang masuk dan beroperasi di dalam kota tanpa izin yang jelas. Walau demikian, Dishub belum memiliki data valid terkait jumlah pikap yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Bernadinus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa pikap sebagai angkutan penumpang.
Baca juga: LIPSUS: 10 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas Tidak Penuhi Standar Pelayanan
Pikap adalah kendaraan angkut barang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang di dalam pikap bisa tidak mendapat perlindungan asuransi.
“Kami minta masyarakat memperhatikan keselamatan, dan menggunakan angkutan kota sesuai dengan trayek yang telah disediakan," ujarnya.
Dishub Kota Kupang juga mengingatkan para pemilik pikap untuk tidak menyamakan fungsi antara kendaraan angkutan orang dan barang, karena hal tersebut sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. (Iar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.