Liputan Khusus Pos Kupang

LIPSUS: Massa Lempar Polisi dengan Ban Bekas  Ratusan Sopir Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT 

Ratusan sopir pikap yang tergabung dalam Komunitas Pikap Kupang bersama Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT.

|
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SALING DORONG - Massa aksi saling dorong dengan aparat kepolisian di depan gerbang pintu masuk kantor gubernur NTT saat melakukan demo karena adanya pelarangan pikap mengangkut penumpang, Selasa (8/7/2025). 


Bedah Ulang Aturan 

Sekretaris Komisi IV DPRD NTT Ana Waha Kolin nilai aturan melarang pikap mengangkut penumpang perlu dibedah ulang. Aturan ini menurut para sopir pasti tidak adil. 

Politikus PKB itu menyarankan untuk melihat lagi aturan Pemerintah itu, disamping melakukan pendampingan terhadap masalah ini.  

"Kita harus melihat dan membedahnya sedalam mungkin. Kita dudukan regulasi tersebut, tapi di satu sisi kita juga harus advokasi," ujarnya, Selasa (8/7). 

Baca juga: Bernadinus Mere: Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang, Hanya untuk Barang

Dengan telaah itu tambahnya, maka aturan bisa diterapkan dan mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.

Sebab, aturan ini memang menjadi kontra dengan kalangan operator pikap karena tidak memihak. 

Dikatakan, dengan polemik ini paling tidak ada jalan tengah lewat pembahasan bersama agar tidak ada pertentangan antara para pihak yang terkait. 

POSE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) NTT, Ana Waha Kolin
POSE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) NTT, Ana Waha Kolin (POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI PRIBADI)

"Kadang-kadang peraturan Pemerintah pusat itu tidak soft bagi Pemerintah di tingkat bawah. Harus dilihat dengan baik. Ruang untuk duduk bersama dengan teman-teman sopir pikap, selalu ada di DPRD," ujar dia. 

Ana menyatakan, perlu ada bedah lebih jauh ketentuan yang ada. Dia tidak ingin aturan yang dikeluarkan langsung diberlakukan.

Baginya itu terkesan memaksa seseorang untuk harus mengikuti aturan yang ada. 

Dia menyarankan agar di daerah dibuat sebagai wilayah percontohan sebelum menerapkan secara menyeluruh ke berbagai daerah lainnya.

"Kita buat dulu pilot project, untuk melihat regulasi mana yang bisa digunakan dan mana yang tunggu dulu sambil melihat kondisi dan situasi," katanya. 

Baca juga: Demo Komunitas Pikap di Kantor Gubernur NTT Hingga Malam Hari, Massa Bakar Ban

Dikatakan, selama ini keberadaan mobil pikap dan truk itu dianggap sebagai kendaraan angkutan pedesaan. Satu sisi, regulasi hingga ke level paling bawah juga harus disiapkan agar menjadi payung hukum bersama.

"Tetapi tidak langsung, uji coba dulu. Berhasil atau tidak," tegasnya. 

Ana mengaku kendaraan angkutan penumpang seperti pikap dan truk sangat membantu di NTT dengan wilayah seperti ini. Dia menyebut kendaraan itu menjadi moda transportasi utama warga desa. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved