Sidang AKBP Fajar Lukman
Sarah Lery Mboeik PIAR NTT Gugah Aktor V Tak Diproses Kasus Eks Kapolres Ngada
Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik mengugah peran aktor V dalam kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Kupang dan juga tersangka eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. SOLIDARITAS juga menyampaikan dukungan terhadap saksi korban dan keluarga korban.
Andra mengatakan, SAKSIMINOR menyatakan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), sebagai berikut.
Pertama, Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Harus Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Kami menyesalkan tidak diterapkannya pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Eks Kapolres Ngada , padahal unsur-unsur TPPO sangat jelas terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindakan Eks Kapolre Ngada telah memenuhi tiga unsur utama TPPO yaitu : proses, cara, dan tujuan," jelas Andra.
Tiga unsur dimaksud, pertama, unsur Proses, FWLS menerima anak korban melalui perantara, merekrut korban melalui F dan V, yang bertindak atas perintahnya.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Fakta bahwa FWLS secara aktif meminta “anak-anak perempuan yang lebih muda” menunjukkan keterlibatan langsung dalam jaringan eksploitasi seksual.
Unsur kedua, Cara, bahwa FWLS menggunakan posisi kuasa sebagai Kapolres untuk mempengaruhi dan memanfaatkan pihak-pihak rentan, termasuk F yang memiliki kerentanan ekonomi.
Unsur ketiga, tujuan, bahwa Semua tindakan FWLS diarahkan pada eksploitasi seksual, termasuk pencabulandan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengecualikan FWLS dari jerat hukum TPPO. Justru dialah aktor utama dalam rangkaian eksploitasi anak tersebut. Mengapa pasal TPPO hanya diterapkan pada F yang jelas bertindak sebagai perantara atas permintaan FWLS," gugah Andra.
Kedua, Periksa dan Ungkap Keterlibatan V. Dijelaskannya, siaran pers Komnas HAM menyebutkan bahwa FWLS meminta V untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. V kemudian membawa F (20 thn) dan meminta F mengaku sebagai anak SMP kepada FWLS.
"Pertanyaan yang mengemuka: apakah V telah diperiksa? Mengapa keterlibatannya belum dibuka secara terang? Padahal dari peranannya, V merupakan bagian dari rantai awal perekrutan korban untuk FWLS," tanya Andra
Ketiga, Hentikan Perlakuan Khusus di Rutan. Bahwa Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum. "Kami menolak segala bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada FWLS di Rumah Tahanan. Pernyataan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kupang dan pejabat Rutan lainnya mengindikasikan adanya pengistimewaan, seperti ruang khusus, kamar mandi pribadi, dan matras," kata Andra.
SOLIDARITAS menilai hal ini telah mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. "Kami tegaskan, tidak boleh ada keistimewaan berbasis jabatan dalam perlakuan terhadap pelaku kejahatan berat, apalagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," katanya.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Keempat, Tuntaskan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Ngada. Bahwa FWLS juga telah terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap pada 20 Februari 2025, seperti dikemukan oleh Karopenmas Div Humas POLRI, Brigjen Trunoyudo W. Andiko.
"Kami mempertanyakan sejauhmana proses hukum yang terbuka dan tegas terkait pelanggaran ini, karenna sebagai seorang pejabat publik FWLS memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, bukan melanggarnya," katanya.
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Memasuki Tahapan Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
David Boimau Desak Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Jangan Menambah Luka Baru di Hati Anak-anak Kami, Korban Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada, 30 Lembaga Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.