Jumat, 1 Mei 2026

Sidang AKBP Fajar Lukman

Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada, 30 Lembaga Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kupang

Aksi damai ini dilakukan untuk mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang saat ini kasusnya

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
AKSI - 30 lembaga yang tergabung dalam saksi minor menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 30 lembaga yang tergabung dalam saksi minor menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).

Aksi damai ini dilakukan untuk mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang saat ini kasusnya telah memasuki proses peradilan di PN Kupang.

30 lembaga yang terlibat dalam aksi damai ini antara lain LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.

Aksi ini juga dilakukan bersamaan dengan tepatnya pada pagi ini dilakukan eksepsi yang dilakukan penasehat hukum terdakwa Fajar Lukman.

Informasi yang diterima reporter POS-KUPANG.COM, sidang eksepsi yang dilakukan penasehat hukum terdakwa Fajar dijadwalkan pada pagi ini pukul 10.00 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Kupang. (ria)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved