Sidang AKBP Fajar Lukman

Sarah Lery Mboeik PIAR NTT Gugah Aktor V Tak Diproses Kasus Eks Kapolres Ngada

Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik mengugah peran aktor V dalam kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik mengugah peran aktor V dalam kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. Karena V tak diproses hukum dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Sarah Lery Mboeik, saat berorasi di depan PN Kupang bersama SAKSIMINOR yang melakukan aksi damai, Senin (7/7/2025).

Saat itu, Sarah Lery Mboeik mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, terhadap tiga anak-anak.  

“Bapa, mama yang ada disini, bapa polisi yang intip dari jauh. Kenapa  pagi ini kita datang? Untuk menuntut keadilan bagi korban. Karena sangat disesalkan, bahwa Fajar itu adalah orang yang harusnya menjadi garda depan penegakkan hukum dan HAM tetapi kita merasa prihatin. Dia bukan pelindung dan dan garda depan penegakan hukum dan HAM, tapi bagian dari pelaku,” gugah Sarah Lery Mboeik. 

Baca juga: Massa Aksi SAKSIMINOR dan Aktivis Datangi Pengadilan  Kupang Beri 7 Tuntutan ke APH

Sarah Lery Mboeik menambahkan, pihaknya mendengar informasi  yang cukup akurat bahwa saat ini di NTT ada empat kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat yang harusnya menjadi garda depan penegakkan HAM dan hukum. 

“Sungguh prihatin kalau kedepan terus terjadi, apa yang kita harapkan dari institusi ini. maka itu, kami sebagai mama-mama, sebagia aktivis, sebagai mahasiswa, datang kesini, sekali lagi untuk mengetuk hakim, jaksa, polisi untuk bisa melihat  dengan mata hati, bukan dengan mata kompromi, atas kejahatan mafia-mafia kekerasan seksual terhadap korban,” kritik Sarah Lery Mboeik

Sarah Lery Mboeik  menambahkan, mereka juga ingin mempertanyakan apa yang dalam pemberitaan berbagai media, khususnya dari KOMNAS HAM, ditemukan, diduga ada pelaku yang tidak terdeteksi atau tidak dibawa ke proses hukum, namanya V.

“Namanya V. Dia yang pertama kali diminta oleh pelaku Fajar itu untuk mencari anak dibawah umur. Tetapi sampai sekarang, orang itu tidak pernah kemi dengar,  dalam berita acara. Ada apa dengan V, mugnkin dia juga mucikari bagi yang lain, kemudian sengaja ditutup. Kami minta jaksa hakim untuk melihat kembali fakta persidangan itu. Dimana V sekarang, kenapa dia dilindungi. Jangan-jangan V juga bagi-bagi bagi yang lain,” gugah Sarah Lery Mboeik. 

Baca juga: Jangan Menambah Luka Baru di Hati Anak-anak Kami, Korban Eks Kapolres Ngada

Karena itu, Sarah Lery Mboeik  meminta kepada media, untuk bisa mengkat fakta itu dan bisa mempertanyakan pada jaksa, polisi,  kenapa V tidak muncul.

“Hal ini penting. Karena V  kalau kita masih masuk di TPPO, ini bagian dari TPPO juga. Dia yang mencari si F, kemudian F mencari lagi,  mencari anak kecil, itu kasihan.  Kami duga,  sekali lagi kami tekankan, kami duga V bukan saja melayani F, tapi  punya kawan, punya kawan,  punya kawan. Sehingga kenapa dia tidak ditarik ke dalam proses hukum itu.  Makin banyak korban kayak fenomena gunung es, ada yang belum terungkap,” kata Sarah Lery Mboeik. (vel)

*Jangan Tambah Luka Baru di Hari Anak-Anak

Mari kita  jaga agar proses hukum tidak menambah luka baru di hati anak anak kami, dihati mereka  yang sednaa terluka. Membawa beban psikologis  dan luka yang tidak mudah dipulihkan yang dialami korban eks Kaporles Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Demikian ajakan Pdt (emr) Ina Bara Pah, S.Th, anggota SAKSIMINOR dari Rumah Harapan GMIT NTT, saat beroperasi di depan Gerbang Pengaidlan Negeri Kelas I Kupang, Senin (7/7/2025) pagi.

Dalam oarsinya itu, Pt Ina Bara Pah, S.Th  mendesak bapak ibu para hakim agar secara pro aktif memastikan retsitusi dari pelaku eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, diberikan kepada korban anak, sesuai aturan hukm yang berlaku. "Restitusi itu sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku, yang berlapis lapis," kata Pdt Ina Bara Pah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved