Selasa, 28 April 2026

Sidang AKBP Fajar Lukman

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kupang

Saat berjalan menuju ke ruangan sidang, tangannya diborgol serta ia berjalan dengan diam tanpa mengeluarkan sepatah kata apa pun. 

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma menjalani sidang eksepsi yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).

Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau pada pukul 09.31 Wita

Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang kain berwarna hitam, sepatu berwarna hitam pula dan menggunakan masker berwarna hitam serta memegang sebuah buku tulis.

Saat berjalan menuju ke ruangan sidang, tangannya diborgol serta ia berjalan dengan diam tanpa mengeluarkan sepatah kata apa pun. 

Baca juga: Polresta Kupang Kota Terjunkan Personel Amankan Sidang Fajar Lukman dan Fani

Pada pukul 10.00 Wita, terdakwa Fajar memasuki ruang persidangan. 

Ia menggunakan rompi berwarna orange serta didampingi pihak kejaksaan yang ikut masuk bersamanya.

Sebelum menduduki tempat duduk yang sudah dipersiapkan, ia membuka rompi serta masker berwarna hitam dan berjalan menuju tempat yang sudah disiapkan.

Agenda sidang pada hari ini yakni pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Sidang ini dilaksanakan selama satu jam penuh dan selesai dipukul 11.00 Wita.

Terdakwa Fajar didampingi Ahmad Bumi, S.H selaku Penasihat Hukum.

Setelah selesai persidangkan, AKBP Fajar Widyadharma menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi dengan tangan tetap diborgol sambil memegang sebuah buku. (ria) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved