Kapolres Ngada Cabuli Anak
Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Ketua LPA NTT, Veronika Ata mengecam dan mengutuk Keras tindakan bejat eks Kapores Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga mencabuli tiga anak.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum bereaksi terhadap perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga telah mencabuli tiga anak dan menyebarkan video ke situs porno Australia.
Veronika Ata mengecam dan mengutuk Keras tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga mencabuli tiga anak.
Bagi Veronika Ata, perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBK Fajar Lukman yang menggunakan narkoba dan juga melakukan pencabulan terhadap tiga anak dan menjual video porno ke situs porno itu, sangat bejat.
Dikonfirmasi Pos Kupang melalui telepon genggamnya, Senin (10/3), Veronika Ata, menyampaikan keprihatinan dan kesedihannya atas informasi tersebut.
Baca juga: Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
"Perbuatan Kapolres Ngada itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat," kata Veronika Ata.
Veronika Ata mengatakan, tindakan itu sangat disesali dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman patut diberi hukuman seberat-beratnya dan wajib dipecat.
"Karena pelaku melanggar UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba," tegas Varonika Ata.

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri
Untuk mengantispasi agar tindakan serupa itu tidak terjadi lagi dilingkungan manapun, Veronika Ata menyarakan, kedepan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, POLRI, LSM dan pihak terkait lainnya, mesti berperan meminimalisir hal itu.
"Perlu sosialisasi yang lebih masif tentang UU Perlindungan anak, UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dalam lingkup Polri termasuk para pimpinan bukan saja anggota Polri.
Sehingga semua anggota Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan, bukan mlah bertindak sewenang-wenang," kata Veronika Ata.
Baca juga: GMNI Cabang Ngada Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada dan Cek Urine Massal
Terhadap para korban, menurut Veronika Ata, mestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orang tua.
Sebab asas hukum pidana, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak lain.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya. Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu Pihak Kepolisian harus proaktif," kata Veronika Ata.
Baca juga: Ketua LPA NTT Veronika Ata Minta BB Guru Pelaku Pencabulan 7 siswi SD di Ende Dihukum Kebiri
Selain itu, Veronika Ata berharap agar Dp3A harus bisa melindungi korban dan segera melakukan pendampingan psikologis dan pendpaingan hukum, mulai dari tingkat kepolisisan, kejaksaan sampai ke pengadilan.
"Anak-anak korban pencabulan dan dan orangtua korban butuh perlindungan dari LPSK. Sebab berpotensi diintimidasi dan demi keamanan dan kenyamanan korban dan keluarga korban. DP3A Ngada harus mengajukan surat permohonan ke LPSK untuk perlindungan terhadap korban dan keluarganya," kata Veronika ata. (vel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.