Kapolres Ngada Cabuli Anak

PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Gabriel Goa mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar merupakan pelanggaran ser

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER
Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian atau PADMA Indonesia Gabriel Goa mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Gabriel Goa mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar merupakan pelanggaran serius dan berat.

"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat," kata Gabriel, Senin (11/03/2025) siang.

Sebagai lembaga yang menaruh perhatian serius pada kasus human trafiking selama ini, Gabriel menduga ini bagian dari ekploitasi perdagangan orang yang menyasar remaja.

"Diduga kuat juga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak," imbuh Gabriel.

Menurut Gabriel  apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada telah menginjak nurani kemanusiaan dan menginjak harkat dan martabat anak gadis NTT.

Dengan demikian, PADMA Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memecat AKBP Fajar dengan tidak hormat.

Ia juga meminta kepala Kapolri untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku  dengan hukuman seberat-beratnya.

"Kami mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan proses secara hukum," seru Gabriel.

Gabriel juga meminta kepala LPSK dan KPAI dan Menteri Perlindungan Anak dan Perempuan agar agar selamatkan tiga orang anak yang menjadi korban pelecehan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

"Segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang modus operandi eksploitasi Seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak," tegas Gabriel.

Dikutip Kompas.Id, pelecehan seksual yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengorbankan 3 anak remaja masing umur 14 tahun, remaja umum 12 tahun dan anak umur 3 tahun.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, saat ini korban remaja 12 tahun sedang dalam penanganan oleh pihaknya.

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," ujar Imelda.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved