Kapolres Ngada Cabuli Anak
Pemuda Katolik Komda NTT Kutuk Perbuatan Bejat Eks Kapolres Ngada, Beverly: Hukum Seberat-beratnya
Dia meminta Mabes Polri dan Polda NTT melakukan penyelidikan sedetail mungkin dan menyampaikan perkembangan kasus secara reguler kepada korban
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Pemuda Katolik Komda NTT Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Maria Beverly Rambu mengutuk keras pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhiadarma Lukman.
"Kasus ini membuka mata kita bahwa pelaku pelecehan seksual bisa datang dari kalangan mana saja termasuk penegak hukum. Ini juga menjadi momentum penting untuk melihat implementasi bahwa tidak ada orang di republik ini yang kebal hukum. Kalau sampai pelaku yang adalah perwira polisi ini lolos dari jeratan hukum maka hukum mana lagi yang harus kita percaya?," ungkap Beverly dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2/2025).
Dia meminta Mabes Polri dan Polda NTT melakukan penyelidikan sedetail mungkin dan menyampaikan perkembangan kasus secara reguler kepada korban dan masyarakat.
"Jangan jumpa pers sekali dua kali selesai. Masyarakat dan keluarga korban harus mendapatkan kejelasan dari proses penyelidikan dan perkembangan kasus termasuk penyelesaian hak-hak korban sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Salah satunya hak atas penanganan dan hak restitusi," kata Beverly.
Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, lanjut dia, korban memiliki hak untuk penangan, perlindungan dan pemulihan.
"Penanganan di sini berarti korban setidaknya berhak mendapatkan informasi seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan, mendapatkan dokumen hasil penanganan,mendapat layanan hukum, penguatan psikologis, dan hak pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis," tegasnya.
Pelaku juga harus bertanggung jawab dengan memberikan restitusi bagi korban.
"Restitusi ini ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan atau kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan pelaku termasuk penggantian biaya perawatan medis dan psikologis. Jadi bukan hanya sekedar dihukum pidana," tegasnya.
Dia meminta Kapolri untuk mempertegas penanganan kasus kekerasan seksual di NTT hingga ke tingkat Polsek di NTT.
"Karena banyak kasus menerasan seksual terjadi NTT tapi penanganan tidak tuntas, berakhir damai dengan ganti rugi sejumlah uang dan denda atas nama adat atau tidak ada perkembangan lanjutan setelah dilaporkan dan akhirnya menimbulkan kerugian, kekecewaan bagi anak atau korban perempuan dan keluarganya selama bertahun-tahun," tegasnya.
Beverly Rambu juga meminta pelaku dicopot dari jabatannya sebagai polisi dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Dia sudah merusak masa depan, harkat dan martabat korban. Apa yang dilakukan Kapolres Ngada sebenarnya sudah 'membunuh' korban dan keluarganya pelan-pelan. Bahkan pelaku juga harus secara terbuka ke publik minta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan bejatnya. Sampai saat ini permintaan maaf itu belum ada," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat di NTT atau korban-korban kekerasan seksual lain di NTT untuk berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami atau diketahui pada pihak berwajib atau orang yang dipercaya.
"Saya yakin masih banyak kasus serupa yang juga seringkali dilakukan orang terdekat baik orang tua atau kerabat dekat tapi belum dilaporkan karena takut, malu, atau punya ketergantungan secara ekonomi kepada pelaku," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.