HPR Gigit Bocah di Manggarai

Warganya Digigit HPR diduga Rabies, Camat Satarmese Lakukan Hal Tegas Ini

Camat Satarmese, Mikael Ojang, meminta kepada para Kades di wilayah Kecamatan tersebut untuk mengambil langkah tegas bagi warga

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/DOK-PRIBADI
INSTRUKSI CAMAT SATARMESE - Camat Satarmese Mikael Ojang.Camat Satarmese Instruksikan Kepala Desa Tindak Tegas warga yang tidak tertibkan HPR 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Camat Satarmese, Mikael Ojang, meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan tersebut untuk mengambil langkah tegas bagi warga yang memiliki hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet agar ditertibkan baik dengan cara dikandangkan atau diikat. 

Permintaan kepada para Kepala desa itu dikarenakan fakta baru kasus gigitan HPR masih terjadi di wilayah Kecamatan tersebut. 

"Menyimak fakta baru bahwa masih terjadi gigitan HPR di wilayah Kecamatan Satar Mese dan juga instruksi Bupati Manggarai, maka disampaikan kepada para kades untuk mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang memiliki HPR untuk dikarantina/dikandangkan, surat-surat resmi akan menyusul," ujar Mikael Ojang kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Bermain di Rumah, Bocah 4 Tahun di Manggarai Diserang Anjing Diduga Rabies

Mikael Ojang juga mengatakan, fakta baru kasus gigitan HPR terjadi di Kampung Purang, Desa Golo Lambo dimana seorang bocah berusia 4 tahun diserang anjing berpotensi rabies di bagian Kepala hingga mengalami luka serius, Sabtu 27 September 2025 pagi kemarin. 

Kemudian terjadi kasus gigitan HPR juga terjadi di Desa Ngkaer, Kecamatan Satarmese pada tanggal 15 September 2025 pekan lalu. 

"Menyimak kasus gigitan anjing rabies di beberapa desa di wilayah kecamatan Satar Mese diinstruksikan kepada para Kades untuk menertipkan seluruh HPR khususnya anjing untuk diikatkan atau dieliminasi. Instruksi ini juga sudah saya sampaikan tanggal 15 September lalu di grup WA kepala desa se-Kecamatan Satar Mese ketika terjadi gigitan HPR di Desa Ngkaer," ungkap Mikael Ojang.

Baca juga: Otak Anjing Dirapid Test dan Diperiksa di Laboratorium BBVet Denpasar

Menurut Mikael Ojang, HPR ini perlu ditertibkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan warga, bahakan berpotensi pada kehilangan nyawa alias meninggal dunia dampak gigitan HPR.

Mikael Ojang juga mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus gigitan baik itu anjing liar, anjing peliharaan orang atau sendiri wajib segera mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis berupa suntikan VAR atau SAR. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved