Timor Tengah Selatan Terkini
Warga Desa Salbait Kabupaten TTS Resmi Laporkan Sekretaris Desa Berinisial DO Atas Dugaan Penipuan
Warga Desa Salbait Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) resmi laporkan Sekretaris Desa atas dugaan enipuan
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Warga Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS ) resmi melaporkan Sekretaris Desa Salbait berinisia DO atas dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Saat melaporkan kasus tersebut, Warga Desa Salbait didampingi Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E pada Sabtu (27/9/2025) pukul 14:30 Wita, di Mapolres TTS.
Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada (29/8/2025), sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Rumah terlapor (DO) di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, telah terjadi tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh para teríapor terhadap pelapor.
Baca juga: Fransisco Bessi Minta Jesica Sodakain Hentikan Pernyataan Publik Soal Kasus Dugaan Penipuan
Berawal dari saat terlapor (DO) memanggil terlapor untuk datang kerumah terlapor dan disebut sebagai Penerima Bantuan Beras Pangan. Namun sesampainya di rumah terlapor, pelapor di suruh mengeluarkan KTP dan di suruh memegang beras dalam karung yang sudah di siapkan oleh terlapor guna untuk di foto.
Namun setelah di foto pelapor di suruh pulang ke rumah dan beras bantuan tersebut tidak di berikan. Dan pada (6/9/2025), saksi saudara (NT) juga mengalami hal yang sama.
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E, setelah membuat laporan mengatakan bahwa terima kasih kepada polres TTS melalui SPKT yang sudah menerima laporan masyarakat desa salbait.
"Tindakan yang dilakukan masuk dalam tindakan penipuan dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, yakni
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, " jelasnya.
Baca juga: Sindikat Kejahatan Siber Makin Menggurita, Pusat Penipuan Online Dibangun di Oecusse Timor Leste
Ia berharap agar laporan ini boleh menjadi atensi publik dan Polres TTS. Guna percepatan penelaahan dan memberi efek jerah kepada pelaku.
"Untuk itu saya berharap laporan ini menjadi atensi publik dan kami berharap polres TTS juga harus atensi laporan kasus ini. hukum di tegakan sesuai UU yang berlaku serta transparan dan adil," ujar Dony.
Sebelumnya masyarakat penerima manfaat Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, diminta berpose oleh Sekdes, Pendamping Desa, Kaur dan kepala Dusun, dengan karung pasir, jagung, jergen dan tempat ludah sirih pinang. Kemudian masyarakat ini dijanjikan untuk besoknya mengambil beras di Kantor Desa. Namun pangan berupa beras itu seakan menghilang.
Parahnya sekretaris Desa juga menyuruh untuk memberikan uang sebesar Rp 30.000 agar beras yang diterima langsung diantar ke rumah penerima. Naasnya beras tak kunjung datang, uang pun telah digunakan sekretaris Desa untuk membeli bensinnya. (any)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Timor Tengah Selatan Terkini
Warga Desa Salbait
Kabupaten TTS
Sekretaris Desa Salbait
dugaan penipuan
Sekretaris Desa Salbait berinisial DO
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Beras Raib di Desa Salbait, Komisi IV DPRD TTS Dorong Dinas Sosial TTS Tindak Tegas yang Terlibat |
![]() |
---|
Rayakan Keragaman Pangan Lokal, Yayasan Kopernik Gelar Festival Hai Mnahat di TTS |
![]() |
---|
Empat Lembaga Berkolaborasi Gelar Bakti Sosial Pemeriksaaan Mata Gratis di RSU Muder Ignacia SoE |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten TTS Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Agenda Penting |
![]() |
---|
Eksekusi Tuntutan, Ketua DPRD TTS Lakukan Diskusi dengan Pemda TTS dan Forkopimda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.