Kapolres Ngada Cabuli Anak
Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Tindakan Kapolres Ngada yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Hingga kini belum ada kronologi penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, berikut waktu dan tempat serta modusnya.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang diduga Cabuli tiga Anak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ndaga.
"Kamis masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Hendry, lantara pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi linguingasn Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya. (*)
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.