Breaking News

Kapolres Ngada Cabuli Anak

Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Tindakan Kapolres Ngada yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.

|
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER
Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa 

Hingga kini belum ada kronologi penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, berikut waktu dan tempat serta modusnya. 

Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang diduga Cabuli tiga Anak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ndaga. 

"Kamis masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya. 

Menurut Hendry, lantara pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi linguingasn Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved