Kapolres Ngada Cabuli Anak
Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Tindakan Kapolres Ngada yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tindakan Eks Kapolres Ngada, Lukman Fajar yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, kepada Pos Kupang melalui pesan Whastupp-nya, Senin (10/3) siang.
"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori Pelanggaran Ham Berat," tulis Gabriel Goa.

Bahkan Gabriel Goa menduga bahwa tindakan Kapolres Ngada itu diduga kuat juga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.
Terpanggil nurani kemanusiaan dimana Kapolres Ngada telah menginjak-injak Harkat dan Martabat Anak Gadis NTT, demikian Gabriel Goa, pihaknya memberikan beberapa pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo.
"Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan Proses secara hukum," kata Gabriel Goa.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri
Kedua,mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, Presiden RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang .
"Modus operandi eksploitasi Seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak," tulisnya.
Untuk diketahui, positif gunakan narkoba, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Saat ini AKBP Fajar Lukman masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada Berstatus Terperiksa
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry N. Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.