Kapolres Ngada Cabuli Anak
Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Tindakan Kapolres Ngada yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tindakan Eks Kapolres Ngada, Lukman Fajar yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, kepada Pos Kupang melalui pesan Whastupp-nya, Senin (10/3) siang.
"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori Pelanggaran Ham Berat," tulis Gabriel Goa.

Bahkan Gabriel Goa menduga bahwa tindakan Kapolres Ngada itu diduga kuat juga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.
Terpanggil nurani kemanusiaan dimana Kapolres Ngada telah menginjak-injak Harkat dan Martabat Anak Gadis NTT, demikian Gabriel Goa, pihaknya memberikan beberapa pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo.
"Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan Proses secara hukum," kata Gabriel Goa.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri
Kedua,mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, Presiden RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang .
"Modus operandi eksploitasi Seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak," tulisnya.
Untuk diketahui, positif gunakan narkoba, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Saat ini AKBP Fajar Lukman masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada Berstatus Terperiksa
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry N. Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.
"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Henry.
Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Ia juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda NTT menjaga marwah institusi dan berpegang teguh pada nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
"Kita imbau kepada teman-teman yang ada di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi Polri dengan berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya serta tetap dekat dengan masyarakat," katanya.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.
Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.
Baca juga: GMNI Cabang Ngada Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada dan Cek Urine Massal
Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.
Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.
"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambil bergegas naik ke mobilnya. (vel)

*Eks Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).
Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. ”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.
Baca juga: Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Perwira Menengah Polri Punya Harta Rp14 Juta
Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui. Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya. Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Positif Narkoba
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif menggunakan narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Menurut Henry, Polda NTT baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine Kapolres Ngada. Sedangkan dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," kata Henry.
Henry mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap tim Mabes Polres pada Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada Berstatus Terperiksa
Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi.
Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.
Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.
"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambl bergegas naikl ke mobilnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra yang ditanya mengenai detail kasus itu juga memberikan jawaban yang sama.
"Masih diperiksa di Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga kini belum ada kronologi penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, berikut waktu dan tempat serta modusnya.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang diduga Cabuli tiga Anak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ndaga.
"Kamis masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Hendry, lantara pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi linguingasn Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya. (*)
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.