Kapolres Ngada Cabuli Anak

Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Tindakan Kapolres Ngada yang diduga mencabuli 3 anak-anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.

|
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER
Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa 

"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Henry.

Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu

Ia juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda NTT menjaga marwah institusi dan berpegang teguh pada nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

"Kita imbau kepada teman-teman yang ada di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi Polri dengan berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya serta tetap dekat dengan masyarakat," katanya.

KAPOLDA NTT - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memberi penjelasan tentang pengamanan Kapolres Ngada oleh Divisi Propam Mabes Polri. Senin (3/3/2025) di Kantor DPRD NTT. 
KAPOLDA NTT - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memberi penjelasan tentang pengamanan Kapolres Ngada oleh Divisi Propam Mabes Polri. Senin (3/3/2025) di Kantor DPRD NTT.  (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025).

Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.
Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.

Baca juga: GMNI Cabang Ngada Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada dan Cek Urine Massal

Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.
"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambil bergegas naik ke mobilnya. (vel)

APEL- Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., S.I.K., saat pimpin gelar pasukan Operasi Turangga di Halaman Mapolres Ngada Senin (10/2/2025) pagi.
APEL- Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., S.I.K., saat pimpin gelar pasukan Operasi Turangga di Halaman Mapolres Ngada Senin (10/2/2025) pagi. (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR )

*Eks Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video.  Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.  ”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Baca juga: Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Perwira Menengah Polri Punya Harta Rp14 Juta

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui. Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya. Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.  Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved