Nasional Terkini
Tolak Putusan KKEP Kompol Kosmas Gae, IKADA Kupang Audiensi dengan Kapolresta
katan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang beraudiensi dengan jararan Polda NTT menyampaikan sikap terkait putusan KKEP terhadap Kompol Kosmas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang melakukan audiensi dengan jajaran Polda NTT untuk menyampaikan sikap terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae.
Audiensi berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (4/9/2025) pukul 11.45 WITA, dipimpin langsung oleh Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toly.
Dalam pertemuan itu hadir Direktur Intelkam Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota yang mendampingi jalannya pertemuan.

“Kami baru saja audiensi dan menyampaikan pernyataan sikap IKADA Kupang. Intinya, kami menolak dengan tegas putusan kode etik terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae. Harapan kami, keputusan ini jangan semata-mata dipengaruhi oleh tekanan publik,” tegas Siprianus Radho Toly, usai pertemuan.
Dalam audiensi tersebut, IKADA melalui Siprianus Radho Toly, menyerahkan surat pernyataan resmi yang memuat lima poin sikap.
Pihak Polda NTT, melalui Dir Intelkam, memastikan surat tersebut akan diteruskan kepada Kapolri.
Menurut Siprianus, audiensi berjalan terbuka dan penuh penghargaan. Kapolresta Kupang Kota, yang hadir mendampingi Dir Intelkam, mendengarkan dengan seksama seluruh aspirasi yang disampaikan oleh IKADA.

“Kami berterima kasih karena meskipun Kapolda NTT berhalangan hadir, pihak kepolisian melalui Dir Intelkam dan Kapolresta sudah menerima kami dengan baik. Mereka berjanji meneruskan pernyataan kami ke pimpinan pusat,” ujar Siprianus Radho Toly.
Siprianus Radho Toly menambahkan, audiensi ini penting agar aspirasi warga Ngada bisa tersampaikan secara langsung, tanpa harus turun ke jalan dengan aksi massa.
Siprianus Radho Toly menegakan, IKADA tetap menghormati proses hukum, namun meminta agar banding yang diajukan Kompol Kosmas diproses secara objektif.
“Kami tidak ingin keputusan ini dilihat hanya dari tekanan publik, tetapi juga dari fakta lapangan. Apalagi Kompol Kosmas dikenal sebagai sosok yang berprestasi dan berdedikasi,” tandas Siprianus Radho Toly.
Dengan audiensi ini, IKADA berharap suara mereka bisa sampai ke Kapolri dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding yang sedang berjalan. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan Termasuk Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Catat Laba Bersih Rp 112 Miliar Semester I 2025, J Trust Bank Fokus ke Ekspansi Bisnis |
![]() |
---|
PLN UIP Nusra Ajak Mahasiswa Universitas Narotama Jadi Agen Keselamatan Listrik |
![]() |
---|
PLN dan TNI AL Kolaborasi Perkuat Pertahanan Laut Indonesia |
![]() |
---|
Sehari Setelah Dilantik, Angga Raka Prabowo Diminta Mundur dari Kursi Wamen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.