Opini

Opini: Fenomena Calon Tunggal dan Hilangnya Kompetisi Sehat dalam Pilkada

Pada Pilkada Serentak 2024, tercatat 35 daerah dengan calon tunggal, yang akan bertarung melawan kotak kosong.

Editor: Dion DB Putra
KOLASE POS-KUPANG.COM
Ilustrasi. 

Menyelamatkan Demokrasi Lokal

Pilkada dengan calon tunggal jelas bertentangan dengan semangat demokrasi. Rakyat harus memiliki pilihan nyata, dan parpol harus menjalankan fungsi edukatif mereka dengan lebih baik. 

Seperti yang diungkapkan oleh Amartya Sen, dalam Development as Freedom, demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan, melainkan juga soal kebebasan rakyat, untuk memilih pemimpin yang benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan aspirasi mereka (Sen, 1999: 15).

Jika fenomena calon tunggal dibiarkan terus berlanjut, yang kita hadapi bukan sekadar penurunan kualitas demokrasi, melainkan juga ancaman terhadap kedaulatan rakyat. 

Pilkada seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi lokal, bukan malah menjadi ajang yang memperkuat oligarki dan kartel politik.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita semua, baik pemerintah, parpol, 
maupun masyarakat, bekerja sama untuk mengembalikan esensi demokrasi dalam pilkada.

Hanya dengan kompetisi yang sehat, demokrasi kita bisa benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved