Opini
Opini: Indonesia Kita Pada Hari-hari Ini
Presiden Joko Widodo yang berkuasa selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), kini tinggal berhitung hari akan menanggalkan otoritasnya.
Sekira dua pekan seusai momen "deklarasi" pemulihan nama baik Bung Karno, Pimpinan MPR "mendeklarasikan" pemulihan nama baik Pak Harto, dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR Dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto.
Dalam momen tersebut, Bamsoet menjelaskan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 1019-2024, Pimpinan MPR RI menyatakan Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut.
Hal mana karena MPR pasca amandemen keempat tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.
Bamsoet menegaskan, Pimpinan MPR bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Soeharto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan.
"Hal ini juga tercermin dari adanya pandangan akhir fraksi dan kelompok DPD RI, serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024," papar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden ke-2 RI, Soeharto, di Gedung Parlemen Jakarta, 28 September 2024.
Hadir mewakili keluarga Pak Harto adalah Siti Hardiyanti Hastuti, dan Siti Hediati Hariyadi.
Merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Bamsoet menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikelompokkan ke dalam kategori Ketetapan MPR yang dinyatakan “tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.
Selanjutnya pada pasal 4 angka 2 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, keberlakuannya dipertegas dengan rumusan “sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut”.
Artinya, pemberlakuan ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, tolok ukur pemberlakuannya adalah implementasi dari ketentuan pada pasal 4 tersebut.
Ditegaskan pula, dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto, yakni antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan pasal 140 ayat (1) KUHAP, dan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015, serta dengan telah berpulangnya mantan Presiden Suharto pada tanggal 27 Januari 2008.
"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan," tegas pBamsoet.
Pimpinan MPR RI bahkan memastikan sikapnya bahwa mengingat begitu besar jasa-jasa Pak Harto sebagai Bapak Pembangunan dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara, maka Pak Harto layak diberi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah.
Sehari usai silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Pak Harto, Pimpinan MPR RI melakukan acara serupa dengan keluarga besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.
Dalam kesempatan itu, mewakili Pimpinan MPR Bamsoet menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid, kedudukan hukumnya sudah tidak berlaku lagi.
Karenanya seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya. Penegasan ini tercermin dari pandangan akhir fraksi MPR dan kelompok DPD RI, serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.