Opini

Opini: Indonesia Kita Pada Hari-hari Ini

Presiden Joko Widodo yang berkuasa selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), kini tinggal berhitung hari akan menanggalkan otoritasnya.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Viktus Murin 

Dalam pada itu, atas berbagai kenyataan pahit di masa lalu, tak terkecuali  atas terjadinya beberapa kasus pelanggaran HAM dalam domain tanggung jawab negara, Presiden Jokowi sendiri  sudah membuat pernyataan maaf mewakili negara terhadap keluarga para korban, sekaligus mendorong penyelidikan tuntas atas beberapa peristiwa pelanggaran HAM termaksud. 

Yang harus didorong ke depan oleh civil society adalah agar negara mesti memberikan kompensasi nyata kepada  keluarga para korban sebagai manifestasi riil atas pernyataan maaf dari negara. 

Akan halnya rekonsiliasi nasional bertautan dengan pelanggaran HAM, patutlah dicamkan bahwa rekonsiliasi memang selalu mengandaikan adanya "semangat berkorban" dari dua elemen yang berdiri secara vis a vis; negara di satu sisi, dan pihak korban di sisi lainnya. 

Semangat berkorban itu mutlak dibutuhkan agar sejarah hitam di masa lalu tidak terus menjerat perjalanan suatu bangsa ke masa depan. 

Sebagai contoh elegan rekonsiliasi nasional, negara Afrika Selatan di bawah kepemimpinan mendiang Presiden Nelson Mandela, telah berhasil menuntaskan rekonsiliasi bangsanya akibat trauma berkepanjangan dari pemberlakuan politik apertheid (politik rasialalis atau perbedaan warna kulit). 

Mendiang Mandela semasa kekuasaannya sebagai Presiden Afsel, telah  mampu mengajak bangsanya untuk dan bersama-sama berjalan ke depan, bangkit dari dampak politik apertheid yang begitu menyakitkan! 

Alhasil, Afsel kini terus bergerak maju mengejar cita-cita bangsanya, tanpa terjerat lagi dalam kerangkeng dendam kesumat akibat politik apertheid di masa lalu. 

Pemulihan martabat pemimpin 

MPR yang secara de facto dan atau secara simbolik ketatanegaraan masih terus memainkan peran sebagai "lembaga tertinggi negara", harus diakui telah membuat suatu "lompatan jauh secara historis" dengan memulihkan nama baik para mantan presiden dalam hal ini Presiden RI yang pertama; Presiden Soekarno (Bung Karno), Presiden kedua RI, Presiden Soeharto (Pak Harto), dan Presiden ke-4 RI; Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur). 

Pada tanggal 9 September 2024, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan kepada Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Soekarno

Surat Pimpinan MPR tersebut merupakan jawaban atas Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. 

Menurut Bamsoet, melalui surat tersebut,  MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022. 

Hal ini dikarenakan TAP MPRS No.XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat "einmalig" (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. 

Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR / 1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. 

Surat Pimpinan MPR itu diserahkan oleh Bamsoet dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dan  penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR, kepada Menkumham RI dan Keluarga Besar Bung Karno yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi Gedung MPR RI,Senayan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved