Berita Kota Kupang

Jaringan Solidaritas Harap Putusan Adil Bagi Korban Dessy Tafuli di PN Kupang

Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kronologi hingga motif meninggalnya transpuan bernama Dessy alias Oktovianus Tafuli di Kupang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang. 

BEK juga berteman dengan MAPBO dan keduanya adalah siswa SMAN 7 Kupang. Satu tersangka lainnya ialah AM yang melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.

Para pelaku kemudian menyadari duduk perkara sebenarnya bukan seperti yang mereka sangkakan. Kemudian tukang ojek itu kabur karena dipukuli oleh mereka.

"Korban dan tukang ojek ini saling adu mulut. Melihat keributan itu para pelaku yang berkumpul dan sedang mengkonsumsi minuman keras mendatangi tukang ojek dan korban," jelasnya. 

RVK pun menghajar Dessy yang tak terima akan perlakuan itu. Dessy lantas mendapat pukulan di sekitar mata. MAPBO akhirnya ikutan menghajar wajah transpuan ini. Adiknya RVK, BEK menendang tubuh Desy. Lalu AM tiba-tiba menghantam belakang kepala Dessy dengan bambu. Bambu itu diambilnya di sekitar ruko yang baru dibangun tersebut.

"Mereka melakukan pemukulan tukang ojek dan korban. Akibat pemukulan berulang kali ini menyebabkan korban terjatuh," lanjut Krisna Budhiaswanto. 

Mereka lalu mengemasi barang-barang Dessy saat transpuan itu terkapar dan menuju ke Kolam Mata Air Tofa. Di sana mereka membakar semuanya termasuk bambu yang digunakan untuk memukul Dessy sampai bersimbah darah. Mereka membakarnya agar bisa menutupi petunjuk penganiayaan tersebut. 

"Jadi mereka pelaku ini mabuk dan mereka lepas kontrol," jelas Krisna Budhiaswanto. 

Setelah itu para pelaku pergi mencari orang pintar di Kabupaten Kupang dengan maksud mengaburkan kasus ini. Mereka pergi menggunakan mobil rental namun kembali pulang karena tidak bisa memenuhi syarat yang diminta si dukun.

Pada malamnya polisi meringkus RVK, BEK dan MAPBO di kediaman mereka masing. Sementara AM masih buron dan diburu polisi hingga saat ini. Mereka terancam pidana 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Krisna menyebut pihaknya kini sudah mengamankan barang bukti berupa bambu dan beberapa barang milik korban yang sudah dibakar. 

Sebelumnya, Dessy ditemukan oleh warga terkapar dan bersimbah darah di emperan toko yang baru dibangun di bilangan Tofa, Kota Kupang. Transpuan ini ditemukan pagi-pagi sekali dan dilarikan ke Rumah Sakit Leona hingga pada siangnya dinyatakan meninggal. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved