Berita Kota Kupang

Jaringan Solidaritas Harap Putusan Adil Bagi Korban Dessy Tafuli di PN Kupang

Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kronologi hingga motif meninggalnya transpuan bernama Dessy alias Oktovianus Tafuli di Kupang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaringan Solidaritas untuk korban Dessy Aurelia Tafuli alias Oktavianus Tafuli berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, berkeadilan. 

Diketahui, pada Kamis 4 Juli 2024, sidang putusan dengan korban Dessy Aurelia Tafuli akan digelar. Terdakwa dari kasus itu yakni Alan Manafe dan Richie Vannes Kana BEK dan MAPBO. Keduanya terdakwa berstatus anak-anak. Sementara Richie Vannes Kana dan BEK adalah dua kakak beradik, yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Kupang.

"Harapan saya dari putusan hari ini adalah bisa ada keadilan. Putusan harus berpihak kepada korban, kata Yoris, dari Yayasan Tapal Batas, yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Kemanusiaan itu, di Komplek Pengadilan Negeri Kupang. 

"Supaya bisa mendapat keadilan dan putusan itu bisa memberi efek jerah untuk para pelaku," tambah dia. 

Yoris menekankan, Jaringan Solidaritas Kemanusiaan tetap mendorong majelis hakim bisa memutus dan memberi keadilan bagi korban. Di samping, putusan itu juga membuat pelaku mendapat ganjaran setimpal. 

"Kalau ada putusan memang belum berpihak kami akan dorong untuk melakukan upaya lanjutan," tegas dia. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa penganiayaan hingga tewas transpuan Dessy Tafuli selama 11 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana  juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan, dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi 

Kronologi dan Motif

Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kronologi hingga motif meninggalnya transpuan bernama Dessy alias Oktovianus Tafuli di Kupang, NTT. 

Menurut Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Risihan Krisna Budhiaswanto, Jumat 29/12/2023, awalnya Dessy cekcok dengan tukang ojek yang mengantarnya sampai ke sebuah ruko baru di Jalan Amabi Tofa, tepatnya di seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek.

Dessy sebelumnya diantar si ojek dari Sikumana pada dini hari, Sabtu 23 Desember 2023, selepas melayani pelanggan tetap nya. Dessy sendiri berprofesi sebagai penata rias yang bisa melayani langsung ke rumah pelanggan. Sehari sebelum kejadian itu ia lembur meluruskan rambut pelanggan dan pulang subuh. 

Para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter lokasi, mendengar pertengkaran antara Dessy dan tukang ojek ini. Para pelaku yang mabuk mengira pertengkaran itu dari sepasang orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.

Para pelaku ini antara lain RVK yang berusia 20 tahun dan merupakan mahasiswa teologia Salatiga yang tengah pulang liburan. Lalu BEK berusia 16 tahun yang adalah adik kandung dari RVK. Keduanya merupakan anak kandung dari salah satu anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrat. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved