Berita Kota Kupang

Jaringan Solidaritas Harap Putusan Adil Bagi Korban Dessy Tafuli di PN Kupang

Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kronologi hingga motif meninggalnya transpuan bernama Dessy alias Oktovianus Tafuli di Kupang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaringan Solidaritas untuk korban Dessy Aurelia Tafuli alias Oktavianus Tafuli berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, berkeadilan. 

Diketahui, pada Kamis 4 Juli 2024, sidang putusan dengan korban Dessy Aurelia Tafuli akan digelar. Terdakwa dari kasus itu yakni Alan Manafe dan Richie Vannes Kana BEK dan MAPBO. Keduanya terdakwa berstatus anak-anak. Sementara Richie Vannes Kana dan BEK adalah dua kakak beradik, yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Kupang.

"Harapan saya dari putusan hari ini adalah bisa ada keadilan. Putusan harus berpihak kepada korban, kata Yoris, dari Yayasan Tapal Batas, yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Kemanusiaan itu, di Komplek Pengadilan Negeri Kupang. 

"Supaya bisa mendapat keadilan dan putusan itu bisa memberi efek jerah untuk para pelaku," tambah dia. 

Yoris menekankan, Jaringan Solidaritas Kemanusiaan tetap mendorong majelis hakim bisa memutus dan memberi keadilan bagi korban. Di samping, putusan itu juga membuat pelaku mendapat ganjaran setimpal. 

"Kalau ada putusan memang belum berpihak kami akan dorong untuk melakukan upaya lanjutan," tegas dia. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa penganiayaan hingga tewas transpuan Dessy Tafuli selama 11 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana  juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan, dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi 

Kronologi dan Motif

Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kronologi hingga motif meninggalnya transpuan bernama Dessy alias Oktovianus Tafuli di Kupang, NTT. 

Menurut Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Risihan Krisna Budhiaswanto, Jumat 29/12/2023, awalnya Dessy cekcok dengan tukang ojek yang mengantarnya sampai ke sebuah ruko baru di Jalan Amabi Tofa, tepatnya di seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek.

Dessy sebelumnya diantar si ojek dari Sikumana pada dini hari, Sabtu 23 Desember 2023, selepas melayani pelanggan tetap nya. Dessy sendiri berprofesi sebagai penata rias yang bisa melayani langsung ke rumah pelanggan. Sehari sebelum kejadian itu ia lembur meluruskan rambut pelanggan dan pulang subuh. 

Para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter lokasi, mendengar pertengkaran antara Dessy dan tukang ojek ini. Para pelaku yang mabuk mengira pertengkaran itu dari sepasang orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.

Para pelaku ini antara lain RVK yang berusia 20 tahun dan merupakan mahasiswa teologia Salatiga yang tengah pulang liburan. Lalu BEK berusia 16 tahun yang adalah adik kandung dari RVK. Keduanya merupakan anak kandung dari salah satu anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrat. 

BEK juga berteman dengan MAPBO dan keduanya adalah siswa SMAN 7 Kupang. Satu tersangka lainnya ialah AM yang melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.

Para pelaku kemudian menyadari duduk perkara sebenarnya bukan seperti yang mereka sangkakan. Kemudian tukang ojek itu kabur karena dipukuli oleh mereka.

"Korban dan tukang ojek ini saling adu mulut. Melihat keributan itu para pelaku yang berkumpul dan sedang mengkonsumsi minuman keras mendatangi tukang ojek dan korban," jelasnya. 

RVK pun menghajar Dessy yang tak terima akan perlakuan itu. Dessy lantas mendapat pukulan di sekitar mata. MAPBO akhirnya ikutan menghajar wajah transpuan ini. Adiknya RVK, BEK menendang tubuh Desy. Lalu AM tiba-tiba menghantam belakang kepala Dessy dengan bambu. Bambu itu diambilnya di sekitar ruko yang baru dibangun tersebut.

"Mereka melakukan pemukulan tukang ojek dan korban. Akibat pemukulan berulang kali ini menyebabkan korban terjatuh," lanjut Krisna Budhiaswanto. 

Mereka lalu mengemasi barang-barang Dessy saat transpuan itu terkapar dan menuju ke Kolam Mata Air Tofa. Di sana mereka membakar semuanya termasuk bambu yang digunakan untuk memukul Dessy sampai bersimbah darah. Mereka membakarnya agar bisa menutupi petunjuk penganiayaan tersebut. 

"Jadi mereka pelaku ini mabuk dan mereka lepas kontrol," jelas Krisna Budhiaswanto. 

Setelah itu para pelaku pergi mencari orang pintar di Kabupaten Kupang dengan maksud mengaburkan kasus ini. Mereka pergi menggunakan mobil rental namun kembali pulang karena tidak bisa memenuhi syarat yang diminta si dukun.

Pada malamnya polisi meringkus RVK, BEK dan MAPBO di kediaman mereka masing. Sementara AM masih buron dan diburu polisi hingga saat ini. Mereka terancam pidana 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Krisna menyebut pihaknya kini sudah mengamankan barang bukti berupa bambu dan beberapa barang milik korban yang sudah dibakar. 

Sebelumnya, Dessy ditemukan oleh warga terkapar dan bersimbah darah di emperan toko yang baru dibangun di bilangan Tofa, Kota Kupang. Transpuan ini ditemukan pagi-pagi sekali dan dilarikan ke Rumah Sakit Leona hingga pada siangnya dinyatakan meninggal. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved