Kasus Korupsi
Pasca Ditangkap dan Ditahan KPK, Eltinus Omaleng Malah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim
Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika kini menghirup udara bebas, setelah ia ditangkap dan ditahan KPK dengan tudingan melakukan tindak korupsi.
POS-KUPANG.COM – Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika kini menghirup udara bebas, setelah ia ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tudingan menyalahgunakan uang negara.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan bahwa tuduhan korupsi kepada Eltinus Omaleng, sama sekali tidak terbukti. Alhasil, majelis hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepadanya
Eltinus Omaleng merupakan Bupati nonaktif Kabupaten Mimika. Ia ditangkap dan ditahan pada Januari 2023 lalu. Saat itu juga ia dibawa secara paksa ke Jakarta untuk diproseshukumkan.
Ironisnya, setelah melewati semua proses hukum, Eltinus dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini ia akan segera menghirup udara bebas. Setelah majelis hakim menyatakan tuduhan kepada yang bersangkutan sama sekali tidak terbukti.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa Eltius Omaleng itu ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, hasil sidang PN Makassar malah menetapkan Eltius Omaleng tak bersalah dan divonis bebas.
Lantas, siapakah Eltius Omaleng? Kenapa divonis bebas, padahal ia sudah ditahan sejak Januari 2023 lalu?
Eltinus Omaleng adalah Bupati Mimika. Ia terpilih untuk jabatan tersebut pada tahun 2014. Eltinus Omaleng merupakan Bupati ketiga Kabupaten Mimika menggantikan Abdul Muis.
Setelah menuntaskan kepemimpinan di periode pertama, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika untuk masa jabatan di periode kedua, 2019-2024.
Apesnya, ketika sedang menjalani tugasnya sebagai Bupati Mimika, Eltinus yang menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati, malah ditangkap dengan dalil penyalahgunaan keuangan negara.
Pada saat Pilkada Mimika tahun 2018, memang diwarnai ketegangan.
Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.
Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara.
Pada pesta demokrasi tersebut, Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra merupakan rival politik Eltinus.
Eltinus Omaleng
Bupati nonaktif Mimika
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Abdul Muis
Komisi Pemilihan Umum
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.