PPPK 2025

Siapa-siap Terima Gaji Perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan Secara Bertahap

Kabar gembira, siap-siap terima gaji perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diserahkan secara bertahap, simak besarannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS.KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
GAJI PERDANA PPPK PARUH WAKTU 2025 - Ribuan PPPK Lingkup Pemkab Kupang usai apel di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2025). Siapa-siap Terima Gaji Perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan Secara Bertahap. 

POS-KUPANG.COM - Kabar baik untuk para honorer yang berhasil lolos jadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Saat ini SK PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diserahkan secara bertahap. Jadi siap-siap ya terima gaji perdana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 ini secara resmi telah dimulai dan dilaksanakan secara bertahap.

Setelah Penyerahan SK, sejumlah instansi pemerintah daerah langsung bergerak cepat menggelar prosesi pelantikan secara simbolis, menandai babak baru bagi para pegawai honorer tersebut menjadi ASN.

Hanya saja belum semua PPPK Paruh Waktu 2025 sudah menerima SK Pengangkatan.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan dan Cara Ceknya

Adapun penyebab utama keterlambatan penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah adalah:

Keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 mayoritas kendala teknis dan administrasi yang tampaknya sederhana namun vital.

Salah satu akar masalahnya adalah perihal kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian data yang terjadi saat calon PPPK mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kesalahan dalam proses pengisian DRH ini memicu tertundanya verifikasi dan validasi akhir.

Selain urusan internal data calon pegawai, tantangan besar lainnya terletak pada proses integrasi dan validasi data yang melibatkan koordinasi antarlembaga.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib bekerja ekstra berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan keabsahan setiap data calon pegawai.

Proses validasi yang ketat ini tak jarang memakan waktu, demi menjamin akuntabilitas dan ketepatan penempatan.

Faktor penentu lainnya adalah lamanya rangkaian proses usulan dan penetapan formasi.

Pemerintah daerah harus mengajukan usulan formasi kepada Kementerian 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terlebih dahulu, yang selanjutnya diteruskan kepada BKN untuk diproses.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved