Kasus Korupsi
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor
Mahfud MD Mantan Menko Polhukam menuding Presiden Prabowo Subianto mendukung kolusi, korupsi dan nepotisme bila mengampuni para koruptor.
POS-KUPANG.COM – Mahfud MD Mantan Menko Polhukam menuding Presiden Prabowo Subianto mendukung kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN apabila mengampuni koruptor bila mereka mengembalikan uang negara.
Kritikan nan pedas itu dilontarkan Mahfud MD merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya akan memaafkan koruptor apabila para pelaku pencurian uang negara itu mengembalikan uang kepada negara.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu sontak mendapat respon tajam dari Mahfud MD. Ia menyebutkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo itu sama halnya dengan mendukung praktik KKN di negara tercinta ini.
Mahfud MD menyatakan dirinya tak sependapat dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.
Mahfud mengaku heran mengapa pemerintahan saat ini mempunyai rencana untuk berdamai dengan koruptor.
Ia menilai, menteri Prabowo yang membidangi sektor hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar mengenai apa yang disampaikan presiden.
Mahfud MD mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.
Kemudian baru-baru ini terkait pengampunan terhadap koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara.
Kata Mahfud MD, hal itu bertentangan dengan undang-undang lantaran denda damai hanya berlaku untuk pidana ekonomi.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi."
"Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.
Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi.
"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan."
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Tom Lembong dan Charles Sitorus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.