Gaji PNS Naik
Pepres Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB
Pepres Kenaikan Gaji PNS Nomor: Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kenaikan Gaji PNS menjadi kabar gembira bagi ASN.
Tak sekedar isu atau kabar burung, Kenaikan Gaji PNS sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden atau Pepres Nomor: 79 Tahun 2025 dan telah diteken Presiden Prabowo.
Terang saja, kabar itu langsung dibanjiri pertanyaan Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS tersebut?
Apakah langsung dicairkan tahun ini? Menanggapi pertanyaan tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) buka suara.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa proses pembahasan terkait Kenaikan Gaji PNS masih berlangsung.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9/2025).
Meski begitu, ia memastikan bahwa arahan Presiden jelas: ASN, TNI, dan Polri harus tetap fokus mempercepat program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai sesuai rencana.
Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan PPPK Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya
Besaran Gaji PNS Terbaru 2025,
Kenaikan Gaji ASN terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen melalui PP Nomor: 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Tahun 2025, gaji pokok PNS kembali diproyeksikan naik mengikuti penyesuaian ekonomi nasional.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.