PPPK 2025

Kepala BKN Ingatkan Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Hanya Sampai Akhir Tahun 2025

Kepala BKN Zudan Arif mengingatkan Status tenaga honorer di Instansi Pemerintah hanya sampai Akhir Tahun 2025, selanjutnya hanya ada PNS dan PPPK

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang
STATUS TENAGA HONORER DI INSTANSI PEMERINTAH - Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh. Kepala BKN Ingatkan Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Hanya Sampai Akhir Tahun 2025 

POS-KUPANG.COM - Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa Status tenaga honorer di Instansi Pemerintah hanya sampai akhir Tahun 2025. Selanjutnya hanya ada PNS dan PPPK. 

Penegasan itu disampaikan Zudan Arif belum lama ini. Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh sistem kepegawaian nasional sekaligus menandai babak baru dalam penataan sistem aparatur sipil negara..

Selanjutnya seluruh kebutuhan pegawai pemerintah hanya direkrut melalui Seleksi CPNS dan PPPK.

Baca juga: Pernyataan Terbaru Kepala BKN:Formasi CPNS 2026 Prioritas Ganti Pegawai Pensiun & Jabatan Fungsional

Selama ini, tenaga honorer menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta instansi pemerintahan lainnya.

Namun, pemerintah kini mulai menata ulang sistem kepegawaian agar lebih tertib dan profesional.

Bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK namun belum lolos, pemerintah menyiapkan Skema PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk transisi.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan terdaftar sebagai tenaga non-ASN aktif di BKN, atau yang pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK namun belum mendapatkan formasi.

Status PPPK paruh waktu memberikan legalitas kerja yang lebih kuat dibanding tenaga honorer biasa.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tertata, minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing, serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dan kebutuhan formasi memungkinkan.

Baca juga: Persaingan pada Seleksi CPNS 2026 Makin Ketat, Pemerintah Akan Terapkan Prinsip Zero Growth

Meski demikian, pengangkatan melalui skema ini tidak otomatis.

Setiap instansi wajib mengajukan usulan resmi, melakukan evaluasi kinerja, serta memastikan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut bagi tenaga yang bersangkutan.

Pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan publik setelah penghapusan status honorer diberlakukan.

Sejumlah instansi mulai mengajukan formasi PPPK, menata ulang struktur tenaga kerja, dan menyesuaikan beban tugas di bidang-bidang krusial seperti pendidikan dan kesehatan.

BKN juga mengimbau para tenaga honorer agar segera memastikan data mereka sudah terdaftar dalam basis data resmi, mengikuti seleksi CASN/PPPK, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan masa kerja yang telah ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved