Kasus Korupsi

Pasca Ditangkap dan Ditahan KPK, Eltinus Omaleng Malah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika kini menghirup udara bebas, setelah ia ditangkap dan ditahan KPK dengan tudingan melakukan tindak korupsi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK BERSALAH – Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 17 Juli 2023. 

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Kisah Kasus Eltinus Omaleng

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari 2023. Sidang itu digelas setela berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri  Makassar pada awal Januari 2023.

Sementara kasus dugaan penyelewengan keuangan negara sebagaimana dituduhkan kepadanya, mencuat ke publik pada awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Raja Emas apua Dijebloskan ke Rutan KPK, Modus Dibongkar Tak Sisa

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved